Senin, 20 Februari 2012

Achmad Syarqawi Ismail: Rekonstruksi Konsep Wahyu Muhammad Syahrûr


Penulis buku: Achmad Syarqawi Ismail; judul buku: Rekonstruksi Konsep Wahyu Muhammad Syahrûr; Editor: M. Sakdillah; Desain Cover: Kukila Art; Penerbit: eLSAQ Press, Yogyakarta; Cetakan Pertama: Februari 2003; Jumlah halaman: xxiv + 120; Ukuran buku: 14x20 cm.

Melalui buku ini dapat diketahui bagaimana Syahrûr merumuskan konsep wahyu dan bagaimana ia mengemas kerangka metodologis sebagai satu pijakan. Terlebih, lewat analisis kebahasaan yang disebut metode ilmiah-historis (al-manhaj al-‘ilmî al-târîkhî)—yang tidak lain merupakan sintesis dari dua pendekatan bahasa yang dilakukan Ibn Jinnî dan Abd Qâhir al-Jurjâni yang tegas menolak tarâduf dalam bahasa Arab—Syahrûr memilih beberapa kata kunci guna diungkap makna yang tersembunyi di dalamnya, kata-kata kunci itu adalah: al-ja’l, al-inzâl-al-tanzîl, al-wahy, al-dzikr dan al-rûh.
Dalam buku ini, penulis mencoba memaparkan penjelasan Syahrûr dalam membedakan cara pewahyuan antara ayat-ayat al-Qurân dan ayat-ayat umm al-kitâb, serta menjelaskan bahwa hanya umm al-kitâb lah yang memiliki sabab al-nuzûl dan merupakan wilayah kemungkinan terjadinya nâsikh-mansukh. Bahkan dalam cara memahami kandungan wahyu Allah, Syahrûr melakukan pembedaan teknis antara ayat-ayat al-Qurân dengan ayat-ayat yang tergolong umm al-kitâb, antara mutasyâbihât dan muhkamât. Yang pertama didekati dengan al-tartîl dengan konotasi makna ta’wîl yang mendalam, sedang yang kedua terpahami melalui metode al-muqâranah dan taqâtu’ al-ma’lûmât. Perbedaan-perbedaan ini merupakan konsekwensi logis dari tawaran konsep wahyu Syahrûr.
Penulis membagi buku ini menjadi tiga bagian utama yaitu, pendahuluan, isi, dan penutup, yang selanjutnya membagi kedalam beberapa bab dan sub bab. Pada bab pertama—sebagai pendahuluan—penulis menyuguhkan latar belakang pentingnya penelitian tulisan. Setidaknya ada dua faktor yang menyebabkan pembahasan ini sangat penting. Pertama, kajian tentang konsep wahyu merupakan pijakan dasar bagi tema-tema ‘Ulûm al-Qurân yang lain. Kedua, beberapa tahapan dan tata cara pewahyuan masih membuka pintu pemikiran spekulatif khususnya mengenai cara komunikasi Allah dan malaikat Jibril, dan selanjutnya komunikasi yang terjadi antara Nabi Muhammad dan malaikat Jibril. (hlm. 7)
Pada bab kedua buku ini, penulis mencoba mendeskripsikan wahyu dalam berbagai perspektif. Dalam kaitan ini, penulis menfidentifikasi berbagai perspektif seputar konsep wahyu kedalam tiga kelompok besar. Pertama, perspektif ulama klasik; kedua, perspektif ulama modern-kontemporer; dan ketiga, perspektif kaum orientalis.
Sebagai pengantar bagi pembicaraan mengenai konsep wahyu Syahrûr, penulis buku ini membincangkan beberapa kon­sep lama tentang wahyu. Dua tokoh diambil sebagai wakil, yakni al-Zarkasyi dengan karyanya, al-Burhân fî 'Ulum al-Qur'ân, dan al-Suyuthi dengan karyanya, al-Itqân fi 'Ulûm al-Qur'ân. Walaupun pengambilan wakil atau sampel ini dapat dikatakan tidak men-cakup, tetapi cukup untuk melihat gambaran pemikiran lama yang berkisar pada apa yang ditulis oleh kedua tokoh yang karya-karyanya menjadi buku pegangan dalam kajian tentang al-Qur'an di perguruan-perguruan Islam.
Kemudian penulis buku ini membincangkan konsep-konsep ulama modern mengenai hal yang sama. Di sini pun diambil beberapa penulis sebagai wakil, yakni al-Zarqâni, Fazlur Rahman dan Nashr Hamid Abu-Zaid. Sama seperti di atas, sebenarnya pengambilan wakil seperti ini tidak mencakup keseluruhan variasi pemikir modern. Konsep Arkoun tentang tanzîl tidak disinggung, demikian juga konsep Iqbal tentang wahyu. Akan tetapi, gambaran umum mengenai terjadinya usaha menjelaskan konsep wahyu dan hal-hal yang berkaitan dengannya dapat ditangkap dengan mudah. Keharusan metnadatkan pembicaraan karena keterbatasan halaman memang tidak memungkinkan penulis untuk menjamah seluruh pemikiran mengenai hal yang dibicarakan.
Setelah itu penulis juga melontarkan pandangan kaum orientalis mengenai wahyu Islam, walaupun secara singkat. Sayang bahwa hanya satu tokoh yang dibicarakan pendapatnya, yakni W. Mont­gomery Watt. Tokoh-tokoh orientalis lain yang juga berbicara tentang konsep wahyu masih harus dicari lagi oleh pembaca yang ingin tahu lebih jauh. Akan tetapi, karena pembicaraan hanya dimaksudkan sebagai pengantar bagi pembicaraan mengenai konsep Syahrûr, kekurangan ini tidak terlalu mengganggu.
Kemudian datang pembicaraan mengenai konsep pembaharuan Syahrûr yang didahului biografinya, diskusi mengenai bukunya yang menjadi acuan utama, al-Kitab wa-al-Qur'an, dan perbincangan mengenai asumsi-asumsi metodenya. Pembicaraan pendahuluan ini penting untuk masuk ke dalam cakrawala pe­mikiran Syahrûr . Barulah kemudian dibicarakan konsep tokoh ini mengenai wahyu yang diambil dari bukunya itu. Pembicaraan tokoh ini memang banyak yang mengagetkan, tetapi penting untuk diikuti dan diperlukan untuk membuka cakrawala tentang perkembangan pemikiran keagamaan Islam, tidak hanya mengenai konsep wahyu, melainkan juga konsep-konsep lain mengenai al-kitab, al-qur'ân dan sebagainya.
Penulis mencoba menyebutkan pandangan Syahrûr bahwa salah satu kunci penting dalam memahami kandungan al-Kitab secara tepat adalah dengan mengetahui nuansa perbedaan makna antara inzâl  dan tanzîl. Tanpa pemahaman yang jelas mengenai perbedaan keduanya, sepertinya sulit untuk bisa menangkap maksud kandungan ayat-ayat al-Kitab yang di dalamnya terdapat kedua kata tersebut. Seperti QS. Yusuf (12): 2; QS. Al-Insan (76): 23; QS. Al-Furqan (25): 48; dan QS. Al-Hadid (58): 25. Pembedaan ini sangat penting bagi Syahrûr mengingat dalam setiap bahasa tidak terdapat dua kata atau lebih yang benar-benar memiliki arti sama, tidak ada taraduf dalam bahasa Arab. Lebih-lebih bahasa al-Kitab, di dalamnya tidak akan pernah ditemukan satu ungkapan apa pun yang menjadi sia-sia, seolah-olah tidak bermakna. (hlm. 80) Namun penulis juga menyatakan bahwa Syahrûr bukanlah orang pertama yang berupaya melakukan pembedaan makna antara inzâl  dan tanzîl. Sebelumnya telah muncul beberapa ulama seperti al-Raghib al-Isfahani dan al-Zamakhsyari yang kurang lebih juga melakukan hal yang sama seperti Syahrûr. (hlm. 81)
Penulis mencoba mengelaborasi penafsiran istilah inzâl, dengan mengambil pendapat al-Jurjani, sekalipun kata inzâl bisa bermakna netral (mutlaq), namun ketika dihadapkan pada kata tanzîl yang dalam konteks pewahyuan al-Kitab berkonotasi adanya tahapan-tahapan tertentu, maka inzâl  dalam hal ini dengan jelas berkonotasi sekaligus. Namun demikian, yang perlu dicermati di sini adalah proses pewahyuan al-Kitab lewat ungkapan inzâl  dan tanzîl tersebut, mengingat kedua kata ini sama-sama bermakna gerakan (penu­runan) dari atas ke bawah. Karena itulah, inzâl  dalam konteks ini harus dipahami sebagai proses penampakan al-Kitab ke al-Lauh al-Mahfûdz di mana sebelumnya ia tersimpan dalam ilmu Allah. Proses penampakan ini disebut dengan gerakan spritual (harakah ma'nawiyyah).
Apa yang dilakukan oleh Syahrûr sebenarnya tidak jauh berbeda—bahkan sama dalam hal prinsipnya—dengan upaya ulama-ulama di atas. Hanya saja, sebagaimana pengkuan Syahrûr sendiri, rumusan yang dihasilkan jauh berbeda dikarenakan faktor situasi dan kondisi yang mereka alami juga berbeda.
Berbicara tentang ruh, penulis mengutip pendapat Syahrûr bahwa ruh adalah suatu anugerah yang diberikan Allah secara langsung hanya kepada manusia (min z}atihi). Artinya, ruh tidak muncul dari materi-materi yang membentuk manusia. Dengan ruh manusia beranjak dari status basyariyyah menuju ke insaniyyah; memperoleh pengetahuan dan bisa menjalankan syari'at. Pengetahuan menjadikan manusia sebagai makhluk yang bebas menentukan pilihan, dan syari'at terkait erat dengan kebebasan ini. Sementara itu, syari'at merupakan norma bagi perilaku manusia sehingga bagaimana pun tidak bisa terlepas dengan kesadaran manusia tersebut. Jadi, ruh memiliki dua sisi yaitu, pengetahuan (al-ma'rifah) dan syari'at (awamir). (hlm. 93)
Penjelasan dan uraian Syahrûr seputar konsep wahyu menawarkan arah dan pola baru dalam wacana ‘ulûm al-qurân. Setidaknya, apa yang telah dilakukan Syahrûr mencoba menjawab berbagai teka-teki yang selama ini terus diperdebatkan oleh para ulama. Persoalan apa yang dibawa turun Jibril kepada Nabi Muhammad—sebagaimana dilontarkan oleh al-Zarkasyi dan al-Suyuti—serta bagaimana proses komunikasi antar berbagai pihak yang saling berbeda secara ontologis dapat berlangsung—seperti yang dinyatakan Nasr Hamid—secara tidak langsung telah dijawab oleh Syahrûr melalui konsep wahyu yang rekonsruktif. (hlm. 95)
Penulis menambahkan pembahasan tentang proses pewahyuan al-Kitab merupakan tema kajian yang sangat penting. Menurut Syahrûr, pemahaman yang memadai mengenai proses pewahyuan melalui analisis inzâl -tanzîl ini akan menyelamatkan umat Islam dari dogma-dogma akidah yang selama ini terus membelenggu, mempersempit ruang gerak kebebasan. Uraian tentang kebebasan manusia, qada' dan qadar serta pertanggungjawaban manusia atas segala perbuatannya bisa diperoleh dan dipahami dengan benar jika berangkat dan pembedaan ini, pembedaan antara wilayah kitab al-nubuwwah dengan kitab al-risalah serta antara al-quran dengan al-Kitab.
Bagi Syahrûr yang dimaksud dengan al-rasikhuna fi al-‘ilmi adalah para filosof, fisikawan maupun para sejarawan, sehingga dikatakan bahwa Darwin adalah orang yang paling tepat menta'wil (memahami) proses penciptaan manusia. Antara wahyu, realitas dan akal tidak terdapat pertentangan. Hanya saja, lanjut Syahrûr , orang-orang semacam Darwin termasuk orang-orang yang akalnya kurang sempurna karena tidak menerima kebenaran umm al-kitab. Yang cukup mengejutkan dari Syahrûr mengenai ta'wil ini adalah pendapatnya tentang Nabi Muhammad. Menurut Syahrûr, Nabi Muhammad tidak melakukan ta'wil terhadap al-quran, karena al-quran merupakan suatu amanat yang diterimanya dan harus disampaikan kepada umat manuisa. Ta'wil hanya bisa dilakukan oleh mereka yang punya bekal memahami kebenaran mudak, realitas objektif. Nabi Muhammad dalam konteks ini hanya memberikan panduan umum bagi pemahaman al-quran tersebut.
Penulis buku mencoba menjelaskan bahwa analisis yang dipakai Syahrûr terhadap berbagai istilah seputar konsep wahyu ini didasarkan kepada metode bahasa ilmiah-historis (al-manhâj al-târikhî al-'ilmî) yang dalam poin pentingnya menolak adanya tarâduf dalam bahasa, lebih-lebih bahasa al-kitâb. Metode ini "memaksa" Syahrûr menganalisis kata-kata kunci seputar wahyu (tentunya juga dalam seluruh bahasa al-kitab) guna menemukan nuansa perbedaan makna serta menentukan signifikansinya, seperti inzâl  dan tanzîl. (hlm. 105)
Sehingga, penulis dapat menyebutkan konsep wahyu Syahrûr yang berdampak pada ‘ulûm al-Qir’ân, yang pertama, konsep sabab al-nuzul. Bagi Syahrûr sabab al-nuzul hanya dimiliki oleh umm al-kitab dan tafsil al-kitab sehingga tentunya tidak semua ayat al-kitab memiliki sabab al-nuzul, apalagi pada ayat al-quran yang bahan mentahnya telah ada sebelumnya. Sabab al-nuzul sangat cocok dengan umm al-kitab yang merupakan petunjuk dan norma bagi perilaku manusia, baik yang vertikal maupun horisontal. Umm al-kitab merespon latar belakang sosial-budaya Nabi Muhammad dan orang-orang di sekitarnya. Kedua, Konsep nâsikh-mansukh. Tidak ada nâsikh-mansukh dalam ayat-ayat al-qur’ân. "Nâsikh-mansukh hanya dalam umm al-kitab guna menyesuaikan dengan realitas sosial yang dialami Nabi Muhammad. Ketiga, metode penafsiran al-kitâb. Ayat-ayat yang tercakup dalam klasifikasi mutasyabihat seperti al-qur’ân maknanya digali melalui metode al-tartil dengan dengan konotasi makna ta'wil, yaitu suatu metode yang tidak pernah menemui garis finis dalam upaya memahami ayat-ayat mutasyabihat. Jargon yang tepat dalam konteks ini adalah sabat al-nass wa harakat al-muhtawa. Suatu jar­gon yang merupakan makna hakiki dari istilah mutasyabih menurut Syahrûr. Sementara untuk ayat-ayat umm al-kitab digunakan metode al-muqâranah dan taqatu' al-ma'lûmât antar ayat-ayatnya dengan membuka ruang gerak bebas bagi ijtihad selama tetap dalam garis hududullah (kecuali bukan ibadah murni), yaitu suatu upaya penyingkapan makna dalam area yang telah ditentukan batas-batasnya. Artinya, ijtihâd terhadap umm al-kitab berarti menguak maksud-maksud ayat yang terdapat dalam batas-batas hukum Allah (al-hudud) serta pasti selalu berada di dalamnya. Tidak boleh melampauinya, karena sikap yang demikian akan mendatangkan murka dan siksa Tuhan. [Admin]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar