Senin, 07 Mei 2012

Perbedaan Ahl AL-Ra’yu dan Ahl Al-Hadith dalam Perkembangan Pembentukan Hukum Islam

Sepeninggal Nabi Muhammad SAW sebagai sumber utama rujukan ketika muncul permasalahAn dikalangan kaum muslimin, para sahabat banyak yang menyebar ke daerah-daerah Islam yang baru. Mereka banyak berbeda pendapat dalam merumuskan jawaban-jawaban atas permasalahan yang muncul akibat perbedaan latar belakang.
Seperti diketahui bahwa para sahabat pada masa khalifah ke tiga yaitu Utsman bin Affan banyak dari mereka yang menyebar ke berbagai wilayah Islam. Mereka banyak membawa riwayat hadits Nabi ke Yaman, Iraq, Syam, dan hijaz sekaligus membawa hukum syariat Islam yang kemudian diikuti oleh para tabiin di berbagai daerah yang berbeda. Di daerah-daerah ini latar belakang kehidupan yang banyak timbul masalah-masalah baru dan sedikit nash-nash hadith yang sampai pada mereka mengakibatkan perbedaan metode pembentukan hukum Islam dengan para sahabat yang menetap di sekitar Hijaz dimana banyak terdapat nash-nash hadith dan tidak banyak muncul masalah-masalah baru.
Dari sinilah timbul madarasah-madrasah pemikiran dalam pembentukan hukum Islam  yang mendasarkan pada metode yang berbeda yaitu metode yang mengedepankan ra’yu (akal) dan metode yang mengedepankan teks.

            Yang dimaksudkan dengan Ahlu al-Ra’y adalah aliran ijtihad yang mempunyai pandangan bahwa hukum Islam itu merupakan ketentuan-ketentuan doktrial yang mengacu pada kemaslahatan kehidupan umat manusia.[1] Bukan berarti ra’yu di sini dipahami penggunaan akal tanpa aturan, menyalahi nash atau mengutarakan pendapat dengan gegabah dan kurangnya pengetahuan nash-nash dan pengambilan hukum di dalamnya.[2] Dalam penetapan hukum aliran ini banyak dipengaruhi oleh cara berfikir ulama-ulama Iraq. Mereka  mengikuti pola pikir Umar bin Khattab dan Ibnu Mas’ud. Kecenderungan mereka dalam menetapkan hukum banyak menggunakan akal.
            Jika melihat sejarah, Umar bin Khattab adalah salah satu sahabat yang paling memahami nash-nash, paling banyak melakukan ijtihad dalam memahaminya dan banyak menggunakan daya analisis memperhatikan qarinah, maqashid syari’ah dan pertimbangan kemaslahatan, kendatipun Umar selalu mengedepankan musyawarah dengan sahabat-sahabat yang lain dalam menemukan hukum suatu permasalahan. Hal tersebut dapat digambarkan oleh pernyataan imam as-Sya’by[3] yang mengatakan bahwa Umar telah memutuskan seratus kasus melalui musyawarah dengan sahabat-sahabat yang lain ketika tidak ditemukan nash al-Quran atau hadits dalam pemecahannya.[4]
            Metode yang digunakan Umar ini banyak diadopsi Abdullah bin Mas’ud dan mewariskan metodologi pemikirannya kepada beberapa muridnya yang sangat apresiatif seperti Alqamah, Masruq dan Syuraih. Dan dari Alqamah inilah, pemikiran rasioanlis itu dikembangkan oleh Ibrahim al-Nakha’ie, pendiri madrasah ra’yu sekaligus guru Abu Hanifah.[5]
            Beberapa hal yang melatar belakangi munculnya madrasah ahl al-ra’y adalah
            Pertama adalah pengaruh besar dari Abdullah bin Mas’ud yang pernah tinggal dan menetap di Kufah Iraq, sebagai penerus pola pemikiran Umar bin Khattab seperti yang telah dikemukakan sebelumnya.[6]
            Kedua, hadits-hadits Nabi dan fatwa-fatwa sahabat tidak banyak ditemukan di wilayah Iraq, jika dibandingkan dengan wilayah Madinah. Penduduk Madinah mempunyai pembendaharaan hadits yang mereka jadikan pedoman dalam menetapkan hukum karena Madinah adalah tanah air Nabi. Sedang ahli fiqih Iraq kurang didukung oleh pembendaharaan hadits seperti ini, sehingga dalam menetapkan hukum, mereka menggunakan kekuatan akal pikiran, mereka berijtihad dalam memahami tujuan nash dan sebab-sebab ditentukannya hukum tersebut.[7]
            Ketiga, setelah terbunuhnya Khalifah Usman, kemudian berlanjut dengan perang Jamal yang menuntut balas atas darah Ustman. Muawiyah tidak mengakui kekhalifahan Ali bin Abi Thalib sehingga meletus perang Shiffin. Setelah peristiwa tahkim muncul kaum Khawarij dan kelompok Syiah. Kericuhan itu terus berlanjut sampai terbunuhnya Khalifah Ali bin Abi Thalib. Setelah itu Bani Umayyah menguasai pemerintahan dengan cara paksa.Kelompok Khawarij, Syiah dan Bani Umayyah satu sama lain saling bermusuhan dan saling menumpahkan darah. Sejak itu mulai timbul hadits-hadits palsu yang dibuat untuk memperkuat kelompoknya masing-masing. Kelompok Syiah Rafidah yang bermarkas di Kufah dikenal paling banyak membuat Hadits palsu. Para ahli fiqih Iraq sudah menyaksikan aksi pemalsuan hadits, sedang ahli fiqih Madinah tidak menyaksikannya. Dengan latar belakang tersebut selanjutnya para ulama Iraq sangat hati-hati dalam menerima periwayatan hadits. Mereka hanya menerima hadits-hadits yang benar-benar sudah populer di kalangan ahli fiqih saja. Kalau mereka mendapatkan suatu hadits yang muatannya dipandang tidak relevan dengan hikmah atau tujuan penetapan hukum dalam syari’at, maka mereka menta’wil hadits atau meninggalkannya.[8]
            Keempat situasi kondisi di Irak berbeda dengan di Madinah. Sistem interaksi sosial, muamalah, tradisi dan tata aturan yang ada di Iraq merupakan hasil dari benturan beberapa peradaban, khususnya peradaban Persia. Medan ijtihad di Iraq lebih luas dan diskursus pelbagai masalah lebih berwarna. Sehingga terjadi kecenderungan untuk menggunakan analisis ketika menerapkan hukum suatu masalah. Ibrahim al-Nakha’ie berkata,” ketika saya mendengar satu hadits, saya mempu untuk mengqiyaskan kepadanya seratus permasalahan”[9]
            Kelima Di kalangan umat Syi’ah muncul gerakan aliran kebathinan dengan beragam nama, dan yang terpenting adalah Bathiniyah (para pencari makna batin atau spiritual dari wahyu). Sedikit banyak gerakan ini memberi pengaruh terhadap pola pikir umat Iraq, yang mengedepankan rasio dalam menggali hukum suatu masalah, dikarenakan mereka meyakini bahwa segala sesuatu itu mempunyai ma’na tersirat.[10]

Ciri khas Madrasah ahl al-Ra’y
            Manna’ al-Qattan dalam kitabnya, Tarekh al-Tasyri’ al-Islamy, al-Tasyri’ wa al-Fiqh menjelaskan ciri khas atau karakter madrasah ahlu ra’yu sebagai berikut.
Pertama, penggunaan rasio terhadap permasalahan-permasalahan parsial tidak hanya terbatas pada fenomena yang terjadi pada masa itu. Bahkan mereka juga memprediksikan hukum suatu masalah yang belum terjadi. Ungkapan yang sering mereka kemukakan adalah aroaita lau kadza? “bagaimana pendapatmu seandainya begini..begitu..” sehingga mereka dijuluki oleh kompetitornya, ahlu hadits dengan sebutan al-Aroaitiyyun. Metodologi mereka dikenal sebagai fiqh iftiradli atau fiqih pengandaian.[11]
            Kedua, sangat selektif dalam penerimaan suatu hadits dengan membuat persyaratan yang ketat. Dan memang mereka mengikuti pola pikir Umar bin Khattab dan Ibn Mas’ud seperti yang diterangkan di atas, dalam penetapan suatu periwayatan hadits dengan tidak memperbanyak periwayatan hadits dari Nabi, dikhawatirkan mereka terjerumus ke dalam hadits-hadits palsu. Hal tersebut menjadikan mereka meremehkan periwayatan hadits dan sebaliknya, mereka lebih mengedepankan rasio.[12]

            Para ulama ahl al-hadits membatasi kajian fiqihnya hanya merujuk pada al-Quran dan hadits Nabi serta tidak mau melangkah lebih jauh dari keduanya, mereka cenderung tidak menyukai kajian nalar juga sangat berhati-hati ketika mengemukakan fatwa suatu permasalahan.[13] Golongan ini mayoritas berdomisili di Madinah, kecenderungan ini dapat dipahami karena di tempat inilah Nabi bermukim, sehingga masyarakat yang tinggal di wilayah ini diyakini mencerminkan tipe ideal yang mengacu pada Sunnah Nabi.[14]
            Mereka berpegang pada kedua sumber hukum, al-Quran dan Hadits secara ketat. Jika tidak ditemukan hukumnya dalam keduanya, mereka berpaling pada praktek dan pendapat para sahabat. Mereka menggunakan rasio pada situasi yang sangat terpaksa. Hal itu tercerminkan ketika mereka tidak menemukan hukum suatu masalah pada nash-nash qurani atau hadits dan praktek sahabat, mereka sepakat menggunakan ijtihad, kendatipun dengan metode dan proporsi yang sangat terbatas jika dibandingkan penggunaan rasio pada golongan ahl al-ra’y
            Madrasah ini cenderung tidak memberikan ruang yang luas bagi nalar dan banyak bersandar pada bukti-bukti atsar atau nash-nash. Mereka ketika ditanya mengenai suatu permasalahan, jika mereka mengetahui ada ayat quran atau hadis yang menerangkan hukumnya, maka mereka akan berfatwa. Jika tidak menemukan ayat quran atau hadits, mereka cenderung tawaqquf.[15]
            Sikap tersebut merupakan hal yang wajar karena beberapa faktor,:
            Pertama, Madinah adalah tempat tinggal Nabi, menyerukan dakwah islamiyah, kemudian para sahabat menyambut, mendengarkan, memelihara semua pelajaran dari beliau kemudian menerapkannya di kehidupan sehari-hari. Dan generasi tabiin pun mewarisi tradisi tersebut dengan sangat baik.[16]
            Kedua, kehidupan sosial penduduk Madinah yang simpel jika dibandingkan dengan Iraq yang telah bercampur dengan peradaban-peradaban bangsa lain, yang menjadikan medan ijtihad semakin luas, berbanding seimbang dengan banyaknya permasalahan-permasalahan baru yang muncul pada waktu itu.
            Ketiga, letak geografis Madinah yang jauh dari medan perselisihan beberapa golongan, seperti khawarij dan syi’ah yang terjadi pergulatan politik di wilayah Iraq. Terlepas dari semua itu, pola pemikiran penduduk Madinah waktu itu banyak dipengaruhi oleh pemikiran ulama-ulama sebelumnya yang sangat berlandaskan nash-nash, serta menjauhi nalar akal dan qiyas, seperti Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Umar.[17]


Ciri khas Madrasah ahl al-Hadits
            Dalam penggalian hukum suatu masalah, Ulama pengikut madrasah ini membatasi hanya merujuk pada al-Quran dan hadits Nabi serta tidak mau melangkah lebih jauh dari keduanya, mereka cenderung tidak menyukai kajian nalar juga sangat berhati-hati ketika mengemukakan fatwa suatu permasalahan. Mereka juga mengungkapkan bahwa hukum itu hanya bersandarkan pada fenomena yang terjadi saat ini, seakan menyindir ahlu ra’yu dengan fiqh iftiradli-nya.
            Nash-nash hukum islam, baik al-Quran maupun hadits dipahami secara tekstual oleh pengikut madrasah ini, serta menganggap hukum sebagai ketentuan ilahi yang tidak dapat dirasionalisasi, sehingga mereka menafikan Illat dan hubungan suatu hukum.
As-Sya’by mengomentari madrasah ini sekaligus menolak gagasan rasionalisme Ibrahim al-Nakha’ie, “sesuatu yang diriwayatkan dari para sahabat, ambil dan jagalah. Sedang sesuatu yang keluar dari hasil nalar mereka, buanglah ke toilet”.[18]
Contoh dari pola pikir kedua madrasah ini dalam menyikapi hadits di bawah ini,
-       فى كل أربعين شاة شاة الى عشرين ومائة. ( رواه الترمذى )
-       فرض رسول الله ص م زكاة الفطر صاعا من تمر او صاعا من شعير.  ( رواه مسلم )
Para ahli fiqih Iraq memahami hadits-hadits tersebut secara rasional, yaitu berdasarkan tujuan ditetapkannya zakat itu. Pemilik 40ekor kambing wajib memberikan seekor kambing tujuannya untuk membahagiakan orang fakir miskin, maka boleh baginya memberikan harta yang senilai dengan satu kambing itu yang bisa membahagiakan mereka.
Mengeluarkan zakat fitrah, tujuannya untuk menyenangkan fakir miskin dan berbagi kemanfaatan, yaitu satu sha’ kurma atau  selain itu yang sama nilainya. Dengan demikian, penyebutan redaksi kambing dan satu sha’ kurma bukannya suatu yang dituntut dan dimaksudkan oleh syara’. Tujuan utama dalam kewajiban zakat adalah menutupi kebutuhan hidup fakir miskin. Maka dengan dasar pertimbangan ini,  diperbolehkan mengeluarkan zakat seekor kambing dengan harga yang senilai, dan zakat fitrah yang senilai dengan satu sha’ kurma.
Adapun ulama fikih Madinah memahami hadits-hadits tersebut secara tekstual tanpa mempertimbangkan illat dan tujuan ditetapkannya hukum zakat itu, sehingga mereka tetap mewajibkan zakat kambing dan satu sha’ kurma itu sendiri sesuai dengan bunyi nash tersebut. Tidak sah mengganti dengan harga yang senilai.[19]

Pengaruh kedua aliran dalam penggalian hukum islam
            Ketika wewenang dan kekuasaan tasyri’ berada di tangan generasi tabi’in dan tabi’ tabi’in senior, maka arah dan sasaran penetapan hukum mereka mengikuti sesuai apa yang pernah dilakukan dan ditempuh oleh guru-guru mereka dari generasi sahabat, yakni dengan tetap merujuk kepada sumber-sumber tasyri’ dan memperhatikan prinsip-prinsip dalam pnetapan hukum islam. Kemudian pada periode ini, sudah mulai ada diskursus dan perbedaan pendapat dan pola pemikiran di antara sebagian ulama. Hal ini mengakibatkan munculnya arah dan sasaran tasyri’ yang baru. Di Madinah tegak berdiri madrasah hadits, pemegang dan pemelihara hadits.Dalam penggalian hukum suatu masalah, mereka hanya merujuk pada al-Quran dan hadits Nabi serta tidak mau melangkah lebih jauh dari keduanya, mereka cenderung tidak menyukai kajian nalar juga sangat berhati-hati ketika mengemukakan fatwa suatu permasalahan. Mazhab ini terkait dengan nash – nash syara’ yang ada dalam al-Qur’an dan al-Hadits dan tidak melakukan ra’yu yang bersandar pada usaha akal semata. Argumentasi mereka bahwa syari’ah itu dari Allah, oleh sebab itu tidak layak menjadi arena percaturan hamba – hambanya, pendapat manusia bisa salah dan benar, sedangkan al-Qur’an dan as-Sunah terlepas dari kesalahan.
            Kemudian di wilayah Iraq muncul madrasah ra’yu, Madzhab ini disebut ahli ra’yu karena cenderung mereka banyak menggunakan rasio dalam menetapkan hukum. Mereka memiliki pandangan tersendiri terhadap syari’ah Islam. Mereka mempunyai pandangan bahwa hukum Islam itu merupakan ketentuan-ketentuan doktrial yang mengacu pada kemaslahatan kehidupan umat manusia.[20]dalam menetapkan hukum, mereka menggunakan kekuatan akal pikiran, mereka berijtihad dalam memahami tujuan nash dan sebab-sebab ditentukannya hukum tersebut.[21]
Perbedaan kedua kelompok tersebut dalam penggalian hukum berpengaruh pada generasi selanjutnya dalam pembentukan fiqih. Pada satu sisi ahlu hadits tetap menggunakan ra’yu meskipun hanya dalam kondisi yang sangat terpaksa. Begitu juga ahlu ra’yu sangat selektif dalam menerima hadits, karena banyak beredar pada waktu itu hadits-hadits palsu. Imam Malik yang mengikuti tradisi ahlu hadits dalam menetapkan hukum juga tetap menggunakan ra’yu  dalam Muwattha’nya.
            Dari pola pemikiran ulama periode inilah, khususnya teori nalarnya Ibrahim al-Nakha’ie, muncul metode-metode baru dalam istinbath hukum, seperti qiyas, istihsan, maslahah mursalah, ’urf, juga istishab, yang akan memberikan warna dalam kajian keilmuan islam, khusunya dalam metode pembentukan hukum islam.Wallahu a’lam bi al-shawab.




Kesimpulan
            Pada akhirnya sebenarnya kedua aliran tersebut tetap menggunakan akal pada setiap metode pembentukan hukum. Hanya saja kadar yang digunakan berbeda. Ahl al-ra’y banyak menggunakan akal karena tidak banyak nash hadits yang mereka terima untuk menghadapi masalah-masalah baru yang  muncul, dan lebih selektif terhadap hadits karena khawatir akan terjerumus pada hadits-hadits palsu yang banyak beredar. Dengan tetap berada pada jalur panggunaan akal yang tidak bertentangan dengan teks.
            Sedangkan aliran ahl al-hadits lebih mengedepankan nash secara tekstual dikarenakan tempat berkembangnya aliran ini yaitu di daerah hijaz lebih banyak terdapat hadits dan jauh dari masalah-masalah baru. Tetapi tetap  menggunakan akal ketika dalam keadaan terpaksa.


[1]. Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial,  PT. Grafindo Persada, Jakarta, 1995, hal. 119. Lihat juga Mukhtar  Yahya dkk,  Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Islam, PT. Al-Ma’arif, Bandung, 1999, hal. 129.
[2]. Wahbah Zuhaily,  Ijtihad al-Tabi’in, Damaskus, Dar al-Maktaby, 2000, hal. 35.
[3]. Nama aslinya Amir bin Syarahil, dilahirkan di Kufah tetapi menetap di Madinah, salah seorang ulama sentral penganut madrasah ahlu hadits. Meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Amr, Jabir bin Abdullah, Nu’man bin basyir, Abu Huraira dan lainnya. Lihat di kitab Thabaqat Ibnu Sa’d, jilid 6, hal. 246
[4]. Manna’ al-Qattan, Tarekh al-Tasyri’ al-Islamy, al-Tasyri’ wa al-Fiqh, Riyadl, Maktabah al-Ma’arif, 1996, hal 289.
[5] Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqih Islam, Sebuah Pengantar. Surabaya, Risalah Gusti,1995, hal. 59.
[6]. Manna’ al-Qattan, Tarekh al-Tasyri’ al-Islamy, al-Tasyri’ wa al-Fiqh, Riyadl, Maktabah al-Ma’arif, 1996, hal 290.
[7]. Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2002, hal. 89.
[8]. Ibid.
[9]. Manna’ al-Qattan, Tarekh al-Tasyri’ al-Islamy, al-Tasyri’ wa al-Fiqh, Riyadl, Maktabah al-Ma’arif, 1996, hal 290. Lihat di kitab Jami’u Bayan al-Ilmi wa Fadlihi karya Ibnu Abdil Bar, jilid 2 hal 28. Terbitan Dar al-Fikr, Beirut.
[10]. Syahrastani, Milal wa al-Nihal vol. I, , Beirut, Dar al-Fikr,2005,hal. 29
[11]. Manna’ al-Qattan, Tarekh al-Tasyri’ al-Islamy, al-Tasyri’ wa al-Fiqh, Riyadl, Maktabah al-Ma’arif, 1996, hal 291.
[12]. Ibid.
[13]. Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial,  PT. Grafindo Persada, Jakarta, 1995, hal. 134.
[14]. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid I, Logos wacana Ilmu, Jakarta, 1997, hal. 24.
[15]. Manna’ al-Qattan, Tarekh al-Tasyri’ al-Islamy, al-Tasyri’ wa al-Fiqh, Riyadl, Maktabah al-Ma’arif, 1996, hal 292.
[16]. Dedi supriyadi, sejarah hukum islam, dari kawasan jazirah arab sampai Indonesia. Bandung: CV.Pustaka Setia,2007, hal. 89.
[17]. Manna’ al-Qattan, Tarekh al-Tasyri’ al-Islamy, al-Tasyri’ wa al-Fiqh, Riyadl, Maktabah al-Ma’arif, 1996, hal 293.
[18] Manna’ al-Qattan, Tarekh al-Tasyri’ al-Islamy, al-Tasyri’ wa al-Fiqh, Riyadl, Maktabah al-Ma’arif, 1996, hal 292.
[19]. Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2002, hal. 97.
[20]. Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial,  PT. Grafindo Persada, Jakarta, 1995, hal. 119. Lihat juga Mukhtar  Yahya dkk,  Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Islam, PT. Al-Ma’arif, Bandung, 1999, hal. 129.
[21]. Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2002, hal. 89.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar