Selasa, 08 Mei 2012

Hukum Aplikasi Al Qur'an Digital

Aplikasi Al Quran yang terdapat pada Hand Phone atau PC tidak tegolong mushaf, sehingga boleh menyentuhnya walaupun dalam keadaan hadats.
karena Alquran yang ada dalam aplikasi tersebut hanya berupa pancaran sinar tidak berbentuk lampiran dan tulisan.

وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ لَوْ نَقَشَ الْقُرْآنَ عَلَى خَشَبَةٍ وَخَتَمَ بِهَا الْأَوْرَاقَ بِقَصْدِ الْقِرَاءَةِ وَصَارَ يَقْرَأُ يَحْرُمُ مَسُّهَا ، وَلَيْسَ مِنْ الْكِتَابَةِ مَا يُقَصُّ بِالْمِقَصِّ عَلَى صُورَةِ حُرُوفِ الْقُرْآنِمِنْ وَرَقٍ أَوْ قُمَاشٍ فَلَا يَحْرُمُ مَسُّهُ ا هـ قَوْلُ الْمَتْنِ

Tuhfah Almuhtaaj II/132
Berikut beberapa pendapat para ulama tentang aplikasi Hand Phone, PC, Kaset atau Aplikasi Digital yang berisikan suara Alquran :

1.     Syekh Abdul Qadir Al-Ahdaali
 Suara yang didengar dari piringan hitam atau kaset sama dengan suara alQuran yang didengar dari jamadaat, maka tidak di hukumi alQuran (Kitab Al-Anwaar Al-Syuruuq fii Ahkaam as-Shunduq Hal. 31), Syekh Abdul Qadiir  Al-Ahdaalimembolehkan mendengarkan piringan hitam dengan istilah laa ba’sa bihi (tidak ada masalah dengannya) beliau mendengarkan ini dengan syairnya :

وقد سئلت عن سماع طربه **** فقلت بحثا انه لاباءس به
 “Aku pernah ditanya tentang mendengarkan alat musik, maka aku jawab sesuai dengan penelitian, yang demikian tidak mengapa”

2.     Syekh Muhammad Ali Al-Maliki
Merekam alQuran dalam kaset atau piringan hitam dalam menggunakan selanjutnya itu tidak bisa lepas dari unsure menghina atau merendahkan martabat alQuran, karenanya merekam alQuran dalam kaset atau piringan hitam sebagaimana yang maklum hukumnya haram, juga mendengarkan alQuran dari padanya. (Kitab Al -Anwaar Al -Syuruuq fii Ahkaam as-ShunduqHal. 31),

3.     Menurut Pendapat yang Terpilih Dikalangan Madzhab Hanafiyah
Kalangan Hanafiyah menyatakan : Mendengar ayat sajdah seperti burung beo, menurut pendapat yang terpilih tidak wajib sujud karena bukan bacaan sebenarnya namun sekedar kicauan yang tidak di mengerti. Pendapat yang lain menyatakan wajib bersujud karena orang yang mendengarkan itu telah mendengarkan firman Allah SWT. Walaupun dari burung yang sedang berkicau” (alFataawy as-Syar’iyyah I389)
Bila mengacu pada pendapat-pendapat ini, sudah tidak berdampak pahala pada pemilik suara rekaman bahkan menurut Imam Ali alMaliki haram merekamnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar