Aplikasi Al Quran yang terdapat pada Hand Phone atau PC tidak tegolong mushaf, sehingga boleh menyentuhn ya walaupun dalam keadaan hadats.
karena Alquran yang ada dalam aplikasi tersebut hanya berupa pancaran sinar tidak berbentuk lampiran dan tulisan.
وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ لَوْ نَقَشَ الْقُرْآنَ عَلَى خَشَبَةٍ وَخَتَمَ بِهَا الْأَوْرَا قَ بِقَصْدِ الْقِرَاءَ ةِ وَصَارَ يَقْرَأُ يَحْرُمُ مَسُّهَا ، وَلَيْسَ مِنْ الْكِتَابَ ةِ مَا يُقَصُّ بِالْمِقَص ِّ عَلَى صُورَةِ حُرُوفِ الْقُرْآنِ مِنْ وَرَقٍ أَوْ قُمَاشٍ فَلَا يَحْرُمُ مَسُّهُ ا هـ قَوْلُ الْمَتْنِ
Tuhfah Almuhtaaj II/132
Berikut beberapa pendapat para ulama tentang aplikasi Hand Phone, PC, Kaset atau Aplikasi Digital yang berisikan suara Alquran :
1. Syekh Abdul Qadir Al-Ahdaali
Suara yang didengar dari piringan hitam atau kaset sama dengan suara alQuran yang didengar dari jamadaat, maka tidak di hukumi alQuran (Kitab Al-Anwaar Al-Syuruuq fii Ahkaam as-Shunduq Hal. 31), Syekh Abdul Qadiir Al-Ahdaali membolehka n mendengark an piringan hitam dengan istilah laa ba’sa bihi (tidak ada masalah dengannya) beliau mendengark an ini dengan syairnya :
وقد سئلت عن سماع طربه **** فقلت بحثا انه لاباءس به
“Aku pernah ditanya tentang mendengark an alat musik, maka aku jawab sesuai dengan penelitian , yang demikian tidak mengapa”
2. Syekh Muhammad Ali Al-Maliki
Merekam alQuran dalam kaset atau piringan hitam dalam menggunaka n selanjutny a itu tidak bisa lepas dari unsure menghina atau merendahka n martabat alQuran, karenanya merekam alQuran dalam kaset atau piringan hitam sebagaiman a yang maklum hukumnya haram, juga mendengark an alQuran dari padanya. (Kitab Al -Anwaar Al -Syuruuq fii Ahkaam as-Shunduq Hal. 31),
3. Menurut Pendapat yang Terpilih Dikalangan Madzhab Hanafiyah
Kalangan Hanafiyah menyatakan : Mendengar ayat sajdah seperti burung beo, menurut pendapat yang terpilih tidak wajib sujud karena bukan bacaan sebenarnya namun sekedar kicauan yang tidak di mengerti. Pendapat yang lain menyatakan wajib bersujud karena orang yang mendengark an itu telah mendengark an firman Allah SWT. Walaupun dari burung yang sedang berkicau” (alFataawy as-Syar’iy yah I389)
Bila mengacu pada pendapat-p endapat ini, sudah tidak berdampak pahala pada pemilik suara rekaman bahkan menurut Imam Ali alMaliki haram merekamnya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar