Rabu, 25 April 2012

Ijtihad Rasulullah SAW : Ali Ashghar Ridwani

Terjemah dari Dr. Ali Ashghar Ridwani (Peneliti bidang kajian Ushul Fiqh Perbandingan, Pengajar di Hauzah Ilmiah, Iran).

Berbicara tentang apakah Rasul saw berijtihad atau tidak sangat berkaitan dengan pembahasan tentang hukum perkataan, perbuatan, dan taqrir (ketetapan) Rasul saw;  sebab jika kita katakan bahwa semua urusan Rasul saw didasarkan oleh wahyu, dan beliau adalah maksum dalam menjalankannya maka sunnah Rasul saw adalah hujjah dan menjadi sumber hukum syariat. Dan sudah jelas bahwa sumber hukum syariat harus terpelihara dari kesalahan dan kesamaran, sehingga memungkinkan untuk dijadikan dasar hukum.
Bahwa apa yang bersumber dari Rasul saw baik perkataan, perbuatan, ataupun ketetapan adalah hujjah sudah sangat jelas, tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab jika tidak demikian, tentu ajaran-ajaran Islam menjadi tidak jelas, syariat tidak efektif, dan hukum tidak dapat digali secara maksimal, karena hukum-hukum Al-Qur’an umumnya  tidak disebutkan secara terperinci, hanya menjelaskan pokok-pokok syariat, Bahkan boleh jadi tak satupun kita dapati suatu hukum dalam Al-Qur’an yang dijelaskan dengan sangat mendetail.
Jika demikian, mesti dikatakan bahwa sunnah Rasul saw adalah hujjah dan syariat harus terpelihara dari kesalahan dan kekeliruan, agar dapat menjadi rujukan hukum syariat, dan disandarkan kepada Allah swt.
Akan tetapi jika kita mengatakan ada ijtihad Rasul saw dan meyakini sifatnya yang dzonny (tidak pasti kebenarannya), maka sunnah itu belum tentu dapat dijadikan dalil hukum, sekalipun Al-Qur’an menjelaskan bahwa beliau adalah teladan di semua urusan kehidupan.
DR. Muhammad Hasan Hito dalam kitabnya: al-Wajiz fi Ushuli at-tasyri’ al-Islami mengatakan:” Sunnah adalah apa-apa yang muncul dari Nabi saw berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir (ketetapan). Sebagian ahli ushul melupakan taqrir, karena pengertiannya adalah “tidak mengingkari” yang dapat dikategorikan bagian dari fi’il (perbuatan), jadi mereka memasukkan taqrir dalam fi’il. Definisi ini hanya tertentu bagi ahli ushul. Sunnah yang dimaksud di sini adalah apa-apa yang muncul dari Rasul saw tanpa melihat pada sifatnya; mutawatir atau ahad. Sunnah adalah sumber kedua dari sumber-sumber syariat setelah Al-Qur’an secara ijma’. Orang yang mengingkari pengamalan sunnah dihukum kafir juga menurut ijma’. Karena mengingkari perintah Allah swt serta berpaling darinya. Allah swt berfirman:
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah”. (An-nisa:80)
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.(An-nisa: 65)
 “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya”.(An-nisa: 13)
Dan masih banyak lagi ayat-ayat tentang ini[1].
Patut disebutkan di sini, diantara konsekwensi pendapat yang mengatakan Rasul saw berijtihad adalah tidak adanya kewajiban mengikuti pendapat Nabi saw. Mujtahid mana saja berhak membuat ijtihad yang menyalahi ijtihad Rasul saw. Bahkan ia mendapat pahala, salah atau benar. Kesimpulannya, mengatakan Rasul saw berijtihad akan memunculkan banyak ijtihad yang bertentangan dengan nash-nash.

Definisi Ijtihad
Ijtihad menurut bahasa diambil dari akar kata “Jahada” yang berarti: mengerahkan daya upaya, atau menanggung kesulitan. Bentuk wazan ifti’al menunjukkan pengertian bersungguh-sungguh dalam berbuat. Karena itulah bentuk kata: “iktasaba” (berusaha keras), lebih kuat artinya dari kata: “kasaba” (berusaha, mencari).
Jadi, menurut bahasa ijtihad adalah mengerahkan seluruh kemampuan dalam melakukan apa saja, dan hanya dipakai pada melakukan sesuatu yang berat dan sulit. Dikatakan: “ijtahada fi hamli hajarirraha” (bersungguh-sungguh mengangkat batu besar), tidak tepat mengatakan: “ijtahada fi hamli khardal” (bersungguh-sungguh mengangkat biji sawi)[2].
Sedangkan menurut istilah para ahli ushul terdapat beberapa definisi yang berbeda:
Asy-syaukani dalam kitab Irsyad al-fuhul[3] mendefinisikannya sebagai “mengerahkan seluruh kemampuan untuk mencapai sebuah  hukum syariat yang bersifat amali melalui cara istimbat”. Ini juga definisi yang dikemukakan Imam Az-Zarkasyi di kitab Al-bahrul Muhith, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Ijtihad[4] karangan Sayyid Muhammad Musa Tuwana.
Sebagian ahli ushul menggunakan kata “istifragh al-wus’i”(menghabiskan daya upaya” sebagai ganti kalimat “bazdlul wus’i”. Bahkan Imam Al-Amidi menambahkan dalam definisinya: Ijtihad adalah menghabiskan seluruh daya upaya untuk mendapatkan sebuah dzon(dugaan) tentang suatu hukum syariat dengan cara yang sangat maksimal[5]. Menurut Ibnu Al-Hajib: Ijtihad adalah menghabiskan seluruh daya upaya untuk  menghasilkan hukum syariat yang berfifat dzonni[6]. Ibnu As-Subki mendefinisikan ijtihad sebagai usaha seorang ahli fiqih yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan sebuah hukum yang dzonni[7]. Ibnul Hammam mengatakan: Ijtihad adalah usaha seorang ahli fiqih mengerahkan potensinya dalam menghasilkan suatu hukum syariat yang dzonni[8].

Pendapat Para Ahli Ushul Tentang Ijtihad Rasulullah Saw
Ahli ushul berbeda pendapat tentang apakah Rasulullah saw boleh berijtihad atau tidak. Ada beberapa pendapat:
Pertama: Boleh menurut akal
Ini adalah pendapat mayoritas ahli ushul dari Ahlussunnah, diantaranya Ibnul Hajib, Al-Amidi, dan seluruh pengikut Imam Hanafi[9]. Begitu juga semua pengikut Imam Hanbali, dan sebagian pengikut Imam Syafii seperti Al-Baidhowi. Bahkan Al-Asnawi menisbatkan pendapat ini kepada Asy-Syafii, katanya: Jumhur ulama berpendapat boleh, demikian dinukil oleh Imam Al-Razi dari Asy-Syafii. Al-Amidi juga menisbatkan pendapat ini ke Asy-Syafii. Ia mengatakan: As-Syafii di dalam Al-Risalahnya membolehkan hal itu tanpa memastikan. Dan pendapat ini lah yang diikuti sebagian pengikut As-Syafii, Qadhi Abdul Jabbar, dan Abul Husain Al-Bashri dari Mu’tazilah.
Ibnu Taymiyyah di dalam kitab Al-Muswaddah berkata: Boleh Nabi kita menghukum dengan ijtihadnya dalam perkara selain wahyu. Demikian disebutkan Qadhi Abu Ya’la, Ibnu Uqail, dan Abul Khottab. Secara implisit Imam Ahmad berpendapat sama[10].
Kedua: Mutlak tidak boleh
Imam Ibnu Hazm berpendapat tidak boleh secara mutlak. Beliau mengatakan: Orang yang menyangka bahwa ijtihad boleh bagi para Nabi di dalam syariat yang bukan wahyu adalah kekafiran yang besar. Pendapat itu dapat dibantah dengan perintah Allah swt kepada Nabi-Nya SAW untuk mengatakan: “Aku semata-mata mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku” [11].
As-Syaikani menisbatkannya kepada golongan Al-Asy’ari[12] sebagaimana dikutip dari Abu mansur Al-Maturidi[13]. Ini juga adalah pendapat mayoritas Mu’tazilah; karena telah disebutkan bahwa Abul Husain Al-Bashri berpendapat boleh. Ada dikatakan, pengikut-pengikut Al-Jibai – seperti Abu Ali dan anaknya Abu Hasyim – mempunyai dua pendapat: Pertama, Mutlak tidak boleh. Dan kedua, boleh dalam hal yang berhubungan dengan peperangan saja[14].
Mereka yang berpendapat boleh, berbeda pada dua persoalan: Pertama, dalam hal objek ijtihad. Kedua, dalam hal terjadinya ijtihad.
Mengenai objek ijtihad, dalam arti apakah boleh Rasul SAW berijtihad di dalam urusan-urusan agama dan urusan-urusan dunia? Masalah ini menjadi perdebatan di antara ulama yang berpendapat boleh. Al-Qarrafi mensinyalir adanya kesepakatan boleh dalam perkara-perkara pengadilan. Ia mengatakan: Pokok perbedaan pendapat ada dalam masalah fatwa. Dalam perkara-perkara pengadilan boleh ijtihad menurut ijma’[15]. Al-Asnawi sepakat dengannya dalam hal ini. Beliau mengatakan: Mereka (yang membolehkan), sepakat terjadinya ijtihad dari Rasul SAW dalam perkara-perkara pengadilan dan memutuskan persengketaan[16].
DR. Nadiah Syarif Al-‘Amri menyatakan: Sebenarnya ulama berbeda pendapat tentang bolehnya para Nabi berijtihad mengenai hukum-hukum syariat, dan fatwa agama[17], boleh jadi orang yang mengatakan ijma’ atas masalah ini belum menemukan adanya pendapat yang menentang, atau mungkin tidak menganggapnya; karena jelasnya kebenaran jaiz aqli[18].
Adapun mengenai adakah terjadi ijtihad Rasul SAW atau tidak, ulama yang berpendapat boleh terbagi kepada tiga pendapat: 
Pertama: Terjadi ijtihad dari Rasul SAW secara mutlak, dalam arti beliau langsung memberikan jawaban ketika muncul suatu peristiwa tanpa menunggu turunnya wahyu. Ini adalah pendapat mayoritas Ahlussunnah, diantaranya Imam Malik, As-Syafii, Ahmad, dan ahli hadits pada umumnya, sebagaimana yang ditegaskan oleh Muhammad Amin, pengarang kitab Taisir At-Tahrir dan lainnya dari pengikut  Imam Abu Hanifah, seperti Al-Bukhari; pensyarah kitab Ushul Al-Bazdawi, dan Al-Bahari; pengarang kitab Muslam As-Tsubut[19].
Pendapat kedua: Ijtihad terjadi setelah Rasul SAW menunggu wahyu, ini adalah madzhab Abu Hanifah, demikian dijelaskan Al-Kamal bin Al-Hammam, ia berkata: Pendapat yang dipilih oleh pengikut Imam Abu Hanifah Rasul SAW diperintahkan menunggu wahyu terlebih dahulu, sampai ketika dikhawatirkan peristiwanya berlalu, beliau pun berijtihad[20].
Dalam hal ini Al-Sarkhasi mengatakan: Pendapat yang paling benar menurut kami, Rasul SAW mengenai perkara yang tidak ada penjelasan wahyunya adalah menunggu sampai masanya habis, kemudian beliau berijtihad dan menjelaskan hukum berdasarkan ijtihadnya itu[21].
Al-Bahari menambahkan: “Menurut pengikut Imam Abu Hanifah, Nabi SAW bertindak dengan ijtihadnya setelah menunggu wahyu hingga peristiwanya berlalu; karena keyakinan tidak ditinggalkan selama masih memungkinkan” [22]. Pendapat ini dikuatkan oleh Abdul ‘Ula, ia mengatakan: “ Ini perkara yang logis dan penting, mengingkarinya merupakan suatu kesombongan, keyakinan tidak ditinggalkan hanya karena suatu dugaan, kecuali setelah menunggu” [23] .
Pendapat ketiga: Tawaqquf, tidak memutuskan apa-apa. Ini adalah pendapat Al-Ghazali. Ia mengatakan: “Ulama berbeda pendapat mengenai apakah boleh Nabi SAW berijtihad dalam perkara yang tidak ada nashnya. Yang dilihat adalah mengenai boleh dan terjadinya. Pendapat yang dipilih mengatakan boleh Rasul SAW bertindak dengan itu. Mengenai terjadinya, sebagian ulama mengiyakan, sedangkan sebagian yang lain mengingkarinya, kelompok ketiga memilih tawaqquf, ini lah yang lebih benar, karena secara qathi hal itu tidak dapat ditetapkan[24]. Di dalam kitab Al-Munkhul beliau mengatakan: “Pendapat yang dipilih adalah boleh Rasul SAW berijtihad, ini boleh menurut akal, adapun realitasnya, dalam anggapan umum beliau tidak berijtihad dalam masalah-masalah  yang bersifat perinsip, tetapi di dalam masalah furu’ saja[25].
Mengenai sikaf tawqquf ini, As-Syaukani berkomentar: “As-Shairofi di dalam syarah kitab Al-Risalah menganggap bahwa ini adalah pendapat As-Syafii, karena beliau hanya menyampaikan pendapat-pendapat ulama tanpa memilih salah satunya. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Qadhi Al-Baqillani dan Al-Ghazali” [26].


[1] Muhammah Hasan Hito, Al-Wajiz fi Ushul al-Tasyri’ al-Islami (Muassasah Ar-Risalah, 1983)
[2] Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Al-Mustashfa min ‘ilmil Ushul (Madinah Al-Munawwarah: Jamiah Islamiyah Kulliyyatussyariah), juz: 4, hlm. 4.
[3] Muhammad bin Ali bin Muhammad As-Syaukani, Irsyadul Fuhul ila tahqiqil haq min ilmil Ushul (Riyadh: Daarul Fadhilah, 2000), juz 2, hlm.1025
[4] Muhammad Musa Tuwana, Al-ijtihad wa mada hajatuna ilaihi fii hadzal ashri, hlm.99
[5] Al-amidi, al-Ihkam fii Ushulil Ahkam (Beirut, Daarul Kutub al-Ilmiah), juz:4, hlm.218
[6] Ibnu al-Hajib, Mukhtashar al-Muntaha, juz:2, hlm.289
[7] Tajuddin Abdul Wahhab bin Ali As-Subki, Jam’ul Jawami’ (Beirut: Daarul Kutub Al-Ilmiyyah, 2003),Hlm. 118
[8] Ibnu al-Hammam, At-Tahrir wa Syarhuhu, juz:4, hlm.179
[9]Ali bin Muhammad al-Amidi, Al-Ihkam fii Ushulil Ahkam, juz 4 ( Riyadh: Daarussomayyi, 2003), hlm. 200, Ushul Sarkhasi, juz 2 (Beirut: Daarul Kutub Al-Ilmiyyah, 1993), hlm. 91
[10] Ibnu Taymiyyah, Almuswaddah fi Ushul Fiqih, Juz 1 (Darul Kutub Al-Arabi), hlm. 507
[11] Ibnu Hazm, Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Juz 5 (Cairo: Mathba’ah Al-Ashimah), hlm. 699
[12] Al-Syaukani, Irsyad ulfuhul. Juz 2 Hlm. 1047
[13] Abdul ‘Ali Muhammad bin Nidzomuddin al-Anshori, Fawatihurrahamut, hlm.366
[14] al-amidi, Al-Ihkam, juz 4, hlm.165
[15] Al-Asnawi, Syarh al-Asnawi ‘ala al-Minhaj, juz 3, hlm.194
[16] Ibid,.
[17] Ibid,.
[18] Nadiah Syarif al-Amri, Ijtihad Rasul, hlm.43
[19]Abdul ‘Ali Muhammad bin Nidzomuddin al-Anshori, Muslamussubut, juz 2, hlm.366
[20] Ibnu al-Hammam, At-tahrir wa Syarhuhu, hlm.525
[21] Al-Sarkhasi, Ushulussarkhasi, juz 2, hlm.91
[22] Abdul ‘Ali Muhammad bin Nidzomuddin al-Anshori, Muslamussubut, hlm.366
[23] Abdul ‘Ali Muhammad bin Nidzomuddin al-Anshori, Fawatihurrahamut, juz 2, hlm.366
[24] Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Al-mushtashfa, juz 2, hlm.355
[25] Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Al-munkhul, hlm.468
[26] Irsyadul fuhul, hlm.256

Tidak ada komentar:

Posting Komentar