Minggu, 10 Juni 2012

Memandikan Jenazah Mayat Mutilasi dan Kebakaran

Apabila janazah dalam keadaan rusak karena terbakar atau lainnya yang andai di mandikan kulitnya akan terkelupas maka janazah tersebut ditayammumi sebagai pengganti dari mandi karena sulitnya melaksanakan pemandian”

Asna alMathoolib I/305 Lihat Selengkapnya

Kewajiban kita masih tetap sama dengan janazah lainnya, mengkafani, mensholati dan menguburkannya hanya dalam masalah memandikan diganti dengan tayammum...
وَيَلْزَمُ عَلَى طِرِيْقِ فَرْضِ الْكِفَايَةِ فِي الْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ غَيْرِ الْمُحْرِمِ وَالشَّهِيْدِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ غُسْلُهُ وَتَكْفِيْنُهُ وَالصَّلاَةُ عَلَيْهِ وَدَفْنُهُ  (قَوْلُهُ غُسْلُهُ أَيْ أَوْ بَدُلُهُ وَهُوَ التَّيَمُّمُ كَمَا لَوْ حُرِقَ بِالنَّارِ وَكَانَ لَوْ غُسِلَ تَهَرَّى

Dan wajib menurut secara fardlu kifayah pada mayat yang muslim selain orang yang mati dalam keadaan ihram dan mati syahid (dalam pertempuran membela agama) empat perkara, yaitu: memandikannya, mengkafaninya, melakukan shalat atasnya dan menguburnya. Ucapan pengarang: memandikannya, artinya atau penggantinya, yaitu tayammum, sebagaimana andaikata mayat yang terbakar oleh api dan andaikata dimandikan maka dagingnya terlepas dari tubuhnya


Al Bajuri 1/ 242 - 243
وَإِنْ كان بِحَيْثُ لو غُسِّلَ تَهَرَّى لِحَرْقٍ أو نَحْوِهِ يُمِّمَ بَدَلَ الْغُسْلِ لِعُسْرِهِ

وَلَوْ وُجِدَ جُزْءُ مَيِّتٍ مُسْلِمٍ غَيْرِ شَهِيدٍ صُلِّيَ عَلَيْهِ بَعْدَ غُسْلِهِ وَسُتِرَ بِخِرْقَةٍ وَدُفِنَ كَالْمَيِّتِ الْحَاضِرِ ، وَإِنْ... كَانَ الْجُزْءُ ظُفْرًا أَوْ شَعْرًا لَكِنْ لَا يُصَلَّى عَلَى الشَّعْرَةِ الْوَاحِدَةِ

قَوْلُهُ : ( وَلَوْ وُجِدَ جُزْءُ مَيِّتٍ ) أَيْ تَحَقَّقَ انْفِصَالُهُ مِنْهُ حَالَ مَوْتِهِ أَوْ فِي حَيَاتِهِ وَمَاتَ عَقِبَهُ فَخَرَجَ الْمُنْفَصِلُ مِنْ حَيٍّ وَلَمْ يَمُتْ عَقِبَهُ إذَا وُجِدَ بَعْدَ مَوْتِهِ فَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ ، وَيُسَنُّ مُوَارَاتُهُ بِخِرْقَةٍ وَدَفْنُهُ

.ا هـ .


Bila di ketemukan bagian dari janazah orang muslim maka wajib di sholati setelah terlebih dahulu dimandikan dan dibungkus dengan kain, dan juga dikuburkan selayaknya janazah yang hadir, meskipun bagian tersebut hanyalah kuku atau rambut hanya saja bila hanya sehelai rambut tidak perlu disholati

(Perkataan pengarang “Bila di ketemukan bagian dari janazah orang muslim”) dengan syarat bila diketahui pasti anggota tersebut milik mayit saat ia sudah mati/saat matinya, atau saat hidupnya kemudian mati setelahnya, berbeda dengan bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup namun ia tidak mati setelah anggautanya terpisah dan baru diketemukan saat ia mati maka tidak wajib disholati”

Hasyiyah Bujairomi VI/98, I/455.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar