Psikotropika adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berfikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Jenis-jenis yang termasuk psikotropika:
- Ecstasy adalah salah satu obat bius yang dibuat secara illegal disebuah laboratorium dalam bentuk tablet atau kapsul. Ekstasi dapat membuat tubuh si pemakai memiliki energi yang lebih dan juga bisa mengalami dehidrasi yang tinggi. Sehingga akibatnya dapat membuat tubuh kita untuk terus bergerak. Beberapa orang yang mengkonsumsi ekstasi ditemukan meninggal karena terlalu banyak minum air dikarenakan rasa haus yang amat sangat.
Biasanya efek samping dari pengguna ecstasy adalah : diare, rasa haus yang berlebihan, hiperaktif, sakit kepala dan pusing, menggigil yang tidak terkontrol, detak jantung yang cepat dan sering, mual disertai muntah-muntah atau hilangnya nafsu makan, gelisah / tidak bisa diam, pucat dan keringat, dehidrasi, mood berubah. Akibat jangka panjangnya kecanduan, syarat otak terganggu, gangguan liver, tulang dan gigi keropos.
- Sabu-sabu
Nama aslinya methamphetamine. Berbentuk kristal seperti gula atau bumbu penyedap masakan. Jenisnya antara lain gold river, coconut, dan kristal. Sekarang ada yang berbentuk tablet.
Obat ini juga mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf. Si pemakai sabu-sabu akan selalu bergantung pada obat bius itu dan akan terus berlangsung lama, bahkan bisa mengalami sakit jantung atau bahkan kematian.
Efek yang ditimbulkan
- Menjadi bersemangat
- Gelisah dan tidak bisa diam
- Tidak bisa tidur
- Tidak ada nafsu makan
- Jangka panjang : fungsi otak terganggu dan bisa berakhir dengan kegilaan
- Paranoid
- Liver terganggu
Gejala pecandu yang putus obat
- Cepat marah
- Tidak tenang
- Cepat lelah
- Tidak bersemangat / ingin tidur terus
Faktor dari penyalahgunaan narkoba
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan minuman keras pada umumnya disebabkan karena zat-zat tersebut menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan rasa kenikmatan, kenyamanan, kesenangan dan ketenangan, walaupun hal itu sebenarnya hanya dirasakan secara semu.
Diantara faktor-faktornya adalah :
1. Lingkungan sosial
- Motif ingin tahu : dimasa remaja seseorang lazim mempunyai rasa ingin tahu, setelah itu ingin mencobanya. Misalnya dengan mengenal narkotika, psikotropika maupun minuman keras dan bahan berbahaya lainnya
- Adanya kesempatan : karena orang tua sibuk dengan kegiatannya masing-masing, mungkin juga karena kurangnya rasa kasih sayang dari keluarga ataupun karena akibat dari broken home.
- Sarana dan prasarana : karena orang tua berlebihan memberikan fasilitas dan uang yang berlebihan, merupakan sebuah pemicu untuk menyalahgunakan uang tersebut untuk membeli narkotika untuk memuaskan rasa keingintahuan mereka.
2. Kepribadian
- Rendah diri : perasaan rendah diri di dalam pergaulan di masyarakat ataupun di lingkungan sekolah, kerja dan sebagainya, mereka mengatasi masalah tersebut dengan cara menyalahgunakan narkotika, psikotropika, maupun minuman keras yang dilakukan untuk menutupi kekurangan mereka tersebut, sehingga mereka memperoleh apa yang diinginkan seperti lebih aktif dan berani.
- Emosional dan metal : pada masa-masa ini biasanya mereka ingin lepas dari segala aturan-aturan dari orang tua mereka. Dan akhirnya sebagai tempat pelarian yaitu dengan menggunakan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya. Lemahnya mental seseorang akan lebih mudah dipengaruhi oleh perbuatan-perbuatan negatif yang akhirnya menjurus ke arah penggunaan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya.
Akibat penyalahgunaan narkotika
1. Merusak susunan syaraf pusat atau merusak organ-organ tubuh lainnya, seperti hati dan ginjal, serta penyakit dalam tubuh seperti bintik-bintik merah pada kulit seperti kudis, hal ini berakibat melemahnya fisik, daya fakir dan merosotnya moral yang cenderung melakukan perbuatan penyimpangan sosial dalam masyarakat.
2. Dalam memenuhi kebutuhan penggunaan narkotik, mereka dengan menghalalkan segala cara untuk memperoleh narkotik, yang awalnya menjual barang-barang hingga melakukan tindakan pidana.
Akibat penyalahgunaan psikotropika
Efek yang ditimbulkan dari psikotropika adalah :
1. Efek farmakologi dari ecstasy tidak hanya bersifat stimulant tapi juga mempunyai sifat halusinogenik yaitu menimbulkan khayalan-khayalan nikmat dan menyenangkan, secara rincinya adalah :
2. Efek terhadap organ tubuh
Ecstasy : dapat menimbulkan gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan.
3. Efek-efek lainnya setelah pengaruh ecstasy habis beberapa jam atau beberapa hari, maka pengguna akan mengalami :
- Tidur berlama-lama dalam gelap
- Depresi
- Apatis
- Kematian karena adanya payah jantung serta krisis hipertensi / pendarahan pada otak
Akibat penggunaan bahan berbahaya (minuman keras)
· Minum-minuman beralkohol banyak akan menimbulkan kerusakan hati, jantung, pangkreas dan lambung.
· Dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian. Kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu.
· Perasaan orang tersebut mudah tersinggung dan perhatian terhadap lingkungan juga terganggu, menekan pusat pengendalian diri sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif dan bila tidak terkontrol akan menimbulkan tindakan–tindakan yang melanggar norma-norma dan sikap moral yang lebih parah lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau kriminal.
Penyalahgunaan obat terlarang, narkotika, heroin, minuman keras atau minuman beralkohol dan zat adiktif lainnya, umumnya adalah kaum remaja yang dikenal dalam literatur Islam dengan istilah al-Syabab, atau al-fata (singular), dan al-Syubban, atau al-Fitrah (jamak). Istilah ini dapat dijumpai dalam al-Qur'an (QS. Al-Kahf : 17 : 10,13) dan hadits. Remaja adalah sebutan bagi anak manusia pada perkembangan tertentu yang dalam ilmu al-nafs atau ilmu jiwa disebut anak manusia pada masa perkembangan (dawr al-syabab).
Di Indonesia, pemakai candu dan minuman keras antara tahun 1927-1945 umumnya telah berusia lanjut. Mereka memperoleh izin pemerintah untuk menggunakan candu dan minuman keras itu secara terbatas dan terkendali. Sedangkan pencegahan terhadap ketagihan candu dan madat atau opium dan minuman keras di Indonesia telah dilakukan jauh sebelum Indonesia merdeka.
Rakyat Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam tentu saja sangat menentang penggunaan candu dan minuman keras itu di negerinya. Oleh karena itu, mereka mengamanatkan kehendaknya melalui Sidang Umum Majlis Permusyawaratan rakyat (MPR) sebagaimana tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara Republik Indonesia (GBHN) mencantumkan upaya negara untuk mengatasi hal tersebut (GBHN 1973, 1978, 1983, 1988). Implementasi amanat rakyat itu kemudian melahirkan Undang-undang Nomor 9 tahun 1976 tentang Narkotika.
Narkoba dan Agama
Narkotika dan minuman keras telah lama dikenal umat manusia. Tapi sebenarnya lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya. Untuk itu, hampir semua agama besar melarang umat manusia untuk mengkonsumsi narkotika dan minuman keras (dalam bentuk yang lebih luas lagi adalah narkoba).
Dalam wacana Islam, ada beberapa ayat al-Qur'an dan hadits yang melarang manusia untuk mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan.
Ada dua surat al-Qur'an dan dua hadits yang coba dilansir disini, yang terjemahannya kira-kira begini :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".
(QS Al-Maidah : 90)
Kemudian ayat yang kedua:
"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)".
(QS Al-Maidah : 91)
Ada juga hadits yang melarang khamar/minuman keras (baca : narkoba), yaitu :
"Malaikat Jibril datang kepadaku, lalu berkata, 'Hai Muhammad, Allah melaknat minuman keras, pembuatnya, orang-orang yang membantu membuatnya, peminumnya, penerima dan penyimpannya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi".
(HR. Ahmad bin Hambal dari Ibnu Abbas)
DAFTAR PUSTAKA
- M. Arief Hakim, Bahaya Narkoba Alkohol : Cara Islam Mengatasi, Mencegah dan Melawan, Bandung : Nuansa, 2004.
- Simuh, dkk., Tasawuf dan Krisis, Semarang, Pustaka Pelajar, 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar