- Jika shalatnya fardu, baik fardu 'ain seperti shlat 5 waktu atau fardu kifayah seperti shalat jenazah, maka elemen niat yang wajib adanya adalah qosdul fa'li, ta'yin dan fardliyyah. Yang dimaksud "qosdul fa'li" adalah niat mengerjakan shalat dengan cara menghadirkan seluruh rukun shalat. Untuk mempermmudah menghadirkan sholat biasanya dibantu dengan mengucapkan "Usholli". Sedangkan ta'yin adalah menentukan waktu sholat. Untuk mempermudah niat dalam menentukan waktu shalat dipakai dengan kata "dzuhri" atau "ashri" dan lainnya. Sedangkan "fardliyyah" adalah menetapkan tingkat hukum shalat, apakah shalat yang akan dikerjakan tersebut shalat fardu atau shalat sunat. Dan untuk mempermudahnya dengan memakai kata "fardlu". Jadi seandainya kita mau melakukan shalat dzuhur, maka lafadz niatnya adalah "Usholli fardo dzuhri". Adapun penambahan kata yang menunjukan jumlah rakaat serta arah qiblat melalui lafad "arba'a raka'atin mustaqbilal qiblati" itu diperbolehkan dan dianjurkan.
- Jika shalatnya sunat yang mempunyai waktu tertentu seperti shalat rawatib atau shalat yang mempunyai sebab seperti shalat istisqo, maka elemen niat yang wajib adalah qosdul fa'li dan ta'yin. Adapun ta'yin di sini bisa dibedakan dengan lafadz "ba'diyyah" atau "qobliyyah". Jadi jika kita mau shalat sunat rawatib dzuhur, maka lafad niatnya adalah "Usholli sunnata dzuhri qobliyyatan/ba'diyyatan".
- Jika shalatnya tidak termasuk kategori 2 jenis shalat yang disebutkan di atas, maka elemen niat yang wajib ada cuma satu yakni "qosdul fa'li". Umpamanya kita rindu mau shalat. Sedangkan shalat sunat lain sudah semua dikerjakan dan merasa masih ingi mengerjakan lagi. Maka ada yang namanya shlat sunat mutlaq. Jenis shalat ini boleh dikerjakan kapan saja. Lafadz niatnya cukup dengan "Usholli".
Artikel Selanjutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar