- Hakikat atau definisi niat adalah menyengaja atau bermaksud melakukan suatu hal dibarengi dengan memulai pekerjaan yang dimaksud saat itu juga. Jadi berbeda dengan azam, karena di dalam azam, antara menyengaja rencana dengan praktiknya ada tenggang waktu, jadi tidak berbarengan. Misal Saya akan pergi ke Bandung nanti siang. Dikatakan niat, jika begitu ada maksud ke Bandung, tanpa ada tenggang waktu langsung lalu dia pergi, tetapi kalau dia ada tenggang waktu, misalnya beres-beres dulu maka namanya azam, bukan niat.
- Tempat niat adalah di dalam hati, sedangkan mengucapkannya hukumnya sunnat. Dengan melalui ucapan diharapkan bisa membantu memperlancar niat dalam hati.
- Waktu niat adalah di awal ibadah kecuali pada puasa, karena di dalam puasa niatnya di dahulukan, sehingga sebagian ulama menyebutnya bukan niat tetapi azam, khusus untuk puasa ini.
- Hukum niat adalah wajib dalam setiap ibadah yang diperlukan adanya niat, kecuali dalam memandikan mayit, maka niatnya sunat.
- Kifayat niat adalah berbeda-beda tergantung ibadah apa yang diniatkannya.
- Syarat niat ada 4 yakni islam, tamyiz, tahu apa yang akan diniatkannya dan tidak ada hal yang bisa membatalkan niat.
Senin, 21 Januari 2013
Definisi Niat
Ada beberapa hal yang perlu dibahas dalam niat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar