Rukun shalat yang pertama yang merupakan gerbang masuknya shalat adalah niat. Tempatnya niat adalah di dalam hati, sedangkan melafalkan/mengucapkan niat hukumnya sunat. Tujuan niat diucapkan dengan lisan adalah untuk membantu menghadirkan pekerjaan shalat di dalam hati. Jadi ketika kita niat di dalam hati tanpa melapalkannya, maka niatnya jadi. Sebaliknya jika kita hanya melafalkan niat tanpa menghadirkannya dalam hati, maka tidak jadi niatnya, yang tentu saja tidak akan jadi shalatnya. Jadi niat di dalam hatilah yang dianggap sah menurut ilmu fiqih.
Sebagai contoh jika kita ditanya : "Bagaimana praktek membuat kue mentega?". Maka pikiran/hati kita pasti bisa membayangkan langkahnya secara step by step. Mulai dari persiapan bahan menyediakan telur, gula putih, mentega, vanili, lalu mengocoknya dengan mesin mixer, mencetaknya menjadi bentuk kue yang bagus, menaruhnya di atas loyang lalu mengopennya. Bahkan sampai-sampai menyantapnya pun bisa terbayang. Nah itulah mungkin yang bisa Saya jelaskan tentang kesamaan niat dalam shalat. Jadi jika kita akan memulai shalat, yang dimaksud menghadirkan shalat dalam niat adalah tergambarkannya semua pekerjaan/rukun shalat dari takbirotul ihram, membaca fatihah, ruku, i'tidal, sampai dengan salam. Adapun waktunya niat dalam shalat adalah ketika takbirotul ihram bersamaan dengan membaca takbir. Sedangkan membaca niat yang diucapkan, tentu saja waktunya sebelum takbir.
Istilah menghadirkan shalat dalam fiqih biasa disebut istihdlor. Secara garis besar para ulama fiqih membagi istihdlor menjadi 2 bagian, yakni :
1. Istihdlor haqiqi
2. Istihdlor urfi
Yang dimaksud istihdlor haqiqi adalah menghadirkan seluruh pekerjaan shalat dari awal sampai akhir secara terperinci sesuai jumlah rakaat. Jadi semua pekerjaan pada rakaat pertama, kedua dan seterusnya harus juga terhadirkan. Sedangkan istihdlor urfi adalah menghadirkan pekerjaan shalat secara garis besar tanpa terperinci. Dalam istihdlor urfi cukup poin-poin rukun shalat shalat tersebut terhadirkan satu kali saja tanpa harus tergambarkan di tiap rakaatnya. Nah, yang direkomendasikan oleh para ulama fiqih buat kita yang masih awam adalah yang niat dengan metode istihdlor urfi (garis besar).
Bersumber dari kitab-kitab fiqih bermazhab Syafi'i.
Wallahu a'lam.
Artikel Selanjutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar