Selasa, 22 Januari 2013

Macam-Macam Dosa Besar

Kualifikasi manusia di dalam al-Qur’an itu terdapat dua golongan. Golongan yang pertama merupakan golongan orang-orang yang selamat (orang-orang yang beruntung), golongan ini merupakan golongan orang yang senantiasa berbuat baik, golongan yang senantiasa beribadah kepada Tuhan YME, yang senantiasa menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Golongan ini tertera dalam al-Qur’an seperti : al-Muhlisin, al-Mu’minin, al-Muttaqien, dan sebagainya. Golongan yang kedua merupakan golongannya orang-orang rugi atau orang-orang yang tidak beruntung, golongan ini merupakan golongan yang senantiasa berbuat kemungkaran, kemaksiatan, kedholiman, dan sebagainya.

Dari kedua kualifikasi tersebut, tentunya bisa disimpulkan bahwa orang-orang yang mendapat kebahagiaan yaitu orang-orang yang senantiasa berbuat baik (ma’ruf), sedangkan orang-orang yang mendapat siksaan yaitu orang-orang senantiasa berbuat dosa (kemungkaran). Dari sini kita seharusnya selektif, agar masuk golongan orang-orang yang selamat tentunya harus berani menjauhi segala perbuatan dosa (kemungkaran) lebih-lebih dosa-dosa besar.

PEMBAHASAN

Banyak hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim yang membicarakan mengenai dosa-dosa besar, diantaranya:

حَدِّثُنااحمد بن سعيد الهمد انيّ حديثنا ابن وهب عن سليمان بن بِلَلٍ عن ثور بن زيد عن أبىالغيث عن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ.

Terjemah :


Abu Hurairah r.a berkata : Nabi Saw bersabda: Tinggalkanlah tujuh dosa yang dapat membinasakan. Sahabat bertanya: Apakah itu ya Rasulullah? Jawab Nabi Saw : 1. Syirik mempersekutukan Allah, 2. Berbuat sihir (tenung), 3. Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, 4. Makan harta riba, 5. Makan harta anak yatim, 6. Melarikan diri dari perang pada saat berperang, 7. Dan menuduh wanita mu’minat yang sopan (berkeluarga) dengan zina. (HR. Bukhari Muslim).

حَدِيثُ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَ لاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ثَلاَثًا، قالوا يارسول الله، قال: اْلإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا، فَقَالَ، أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْنِ، قَالَ فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا لَيْتَهُ سَكَتَ.

Terjemah :


Abu Bakrah r.a berkata: Nabi Saw bersabda: Sukakah aku beritahukan kepadamu dosa-dosa yang besar? Pertanyaan ini diulang tiga kali. Jawab sahabat : Baiklah ya Rasulullah. Maka Nabi bersabda : 1. Syirik mempersekutukan Allah, 2. Durhaka terhadap kedua ayah bunda. Nabi Saw tadinya menyandar tiba-tiba duduk dan bersabda: 3. Ingatlah, dan kata-kata dusta, tipuan, lalu mengulang yang ketiga ini beberapa kali sehingga kami (sahabat) berkata : semoga berhenti (diam)”.

Al-Bukhari mentakhrijkan hadits ini dalam “Kitab Persaksian” bab tentang apa yang dikatakan dalam saksi palsu.

حَدِيثُ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ :قال سئل رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عن الْكَبَائِرِ قَالَ الشِّرْكُ بِاللهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ. {اخرجه البخارى : 52- كتاب الشهادات : باب ماقيل في سهاددة الزور}.

Terjemahan:


Anas r.a berkata: ketika Nabi Saw ditanya tentang dosa-dosa besar, maka jawabannya : Syirik mempersekutukan Allah, dan durhaka terhadap kedua ayah bunda, dan membunuh jiwa (manusia) dan saksi palsu.

Al-Bukhari mentakhrij hadits ini dalam “Kitab Persaksian” bab tentang apa yang diketahui dalam saksi palsu.

Hadits yang pertama secara kualitas bagus atau sohih karena diriwayatkan oleh kedua imam besar, yaitu Imam Bukhari Muslim, asbabul nuzulnya yaitu ada sahabat yang melarikan diri dari medan perang. Sedangkan hadits yang kedua dan ketiga secara kualitas sohih karena diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dan sudah diakui kebenarannya. Dari ketiga hadits ini terhadap sedikit persamaan, yaitu ketiganya membicarakan syirik, hanya saja hadits pertama terdiri dari 7 item, sedangkan hadits kedua tiga item, sedangkan hadits yang terakhir empat item (sub pokok bahasan).

Syirik, seperti yang dikatakan Ibnu Qoyyim yaitu : menjadikan sekutu bagi Allah, mencintainya sebagaimana ia mencintai Allah. Ini merupakan syirik yang mengandung penyamaan tuhan-tuhan orang musyrik dengan Tuhan semesta alam. Perbuatan syirik sangat dimurka oleh Allah. Sihir merupakan ilmu yang di dalamnya terdapat unsur ilmu hitam, ia percaya terhadap kekuatan gaib. Ilmu ini banyak dimiliki oleh para dukun, padahal dalam hadits Bukhari Muslim dikatakan “orang yang mendatangi dukun dan ia percaya maka ia akan dimasukkan neraka”.

Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak. Janganlah sampai diantara kita membunuh jiwa (manusia) tanpa alasan nyata kebenarannya, karena akibat-akibatnya dunia luas dan langit dengan segala penjurunya akan menjadi sempit dan orang tersebut akan dimasukkan neraka dengan penuh murka dari Tuhan. Makan harta riba, Riba secara bahasa maknanya tambahan, sedangkan secara istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’, atau terlambat menerimanya.

Firman Allah Swt:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ {ال عمران:130}


“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (Ali Imran : 130).

Makan harta anak yatim, Anak yatim itu titipan umat untuk disantuni, dididik, sehingga mereka merasa sama seperti waktu masih memiliki orang tua. Mereka mesti diarahkan, agar memperoleh masa depan yang lebih baik. Jangan sekali-kali menghardik anak yatim.

Allah berfirman:

أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ {1} فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ {2}


“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim”.

Melarikan diri dari medan peperangan merupakan perbuatan pengecut yang di murka Allah, padahal Islam mengajarkan umatnya untuk berani melawan musuh, menanamkan sifat pemberani (saja’ah).

Menuduh wanita mu’minat yang sopan (berkeluarga) dengan zina merupakan dosa besar, dan mewajibkan hukum dera. Orang merdeka di dera delapan puluh kali dan hamba empat puluh kali dera dengan beberapa syarat yang akan dibahas kemudian. Firman Allah surat an-Nur ayat 4 yang artinya: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera”. Durhaka kepada kedua ayah bunda, alangkah naifnya sebagai anak yang berani (durhaka) kepada orang tuanya yang membesarkan dengan susah payah. Ada ungkapan “bahwa ridhonya Allah terletak pada ridhonya kedua orang tua”. Dusta merupakan dosa besar tetapi masyarakat memandang remeh mengenai hal ini, padahal dusta merupakan ciri-ciri orang munafik.

Dalam yang mendakwa hendaknya mengajukan saksi, maka jika yang mendakwa mempunyai saksi yang cukup, dakwaannya hendaklah diterima oleh hakim; berarti dia menang dalam perkaranya, begitu pula sebaliknya. Namun sebagai saksi harus memenuhi kriteria atau syarat-syarat sebagai saksi; kalau tidak terpenuhi berarti saksi tersebut palsu dan dakwaannya tidak bisa diterima alias gagal.

KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas pemakalah menyimpulkan ada dosa-dosa besar yang harus kita jauhi, karena dosa-dosa tersebut akan menjadikan fatal dalam kehidupan kita, baik di dunia maupun akhirat. Dosa-dosa tersebut antara lain:

1. Syirik

2. Sihir

3. Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak

4. Makan harta riba

5. Makan harta anak yatim

6. Melarikan diri dari medan perang

7. Menuduh wanita baik-baik berbuat zina

8. Durhaka kepada kedua orang tua

9. Dusta atau bohong

10. Saksi palsu.




DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Fuad Abdul Baqi, al-Lu’lu wal Marjan, “Himpunan Hadits Shahih yang Disepakati Bukhari Muslim”, Semarang: PT. Bina Ilmu, 1995.

Muh. Fuad Abdul Baqi, Terjemahan al-Lu’lu wal Marjan, “Koleksi yang Disepakati oleh Bukhari Muslim”, Semarang: al-Ridha, 1993.

Dr. Yusuf Qardhawi, Fikih Prioritas Urutan Amal Yang Terpenting dari Yang Penting, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Al-Faqih Abu Laits Samarqandi, Tanbihul Ghafilin Pembangunan Jiwa Moral Umat, Surabaya: Darul Ulya, 1993.
H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung: PT. Sinar Baru, 2003.

Drs. Moh. Zuhri, Terjemah Juz ‘Amma, Jakarta: PT. Pustaka Amani, 1979.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar