Selasa, 17 April 2012

Pengertian dan Tujuan Ushul Fiqih

Pengetian istilah ushul fiqih bukanlah hal yang baru di dalam khazanah fiqih Islam. Jika setiap peradaban memiliki budaya yang dibanggakan dan khazanah unik yang tidak dimiliki oleh peradaban lain, maka sudah sepatutnya jika umat Islam membanggakan keunikan ushul fiqih ini yang dapat dianggap sebagai kekayaan ilmiah yang tidak ada duanya dalam sejarah peradaban manusia.
Ushul fiqih yang sering disebut dengan istilah "Turuqul Istinbath" (disiplin ilmu yang mengkaji cara-cara membuat konklusi hukum) atau “manaahij al-ijtihad” (metodologi ijtihad) merupakan salah satu disiplin ilmu yang diklaim sebagai ilmu yang orisinil, asli produk Islam tanpa adopsi dari peradaban lain, meskipun pada perkembangan selanjutnya ilmu ini mengalami asimilasi yang ditandai dengan merasuknya ilmu mantiq pada kitab Al-Mushtasfa, karangan Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad Al-Ghazali (wafat 505 H)dan itupun pada sebagian pembahasan saja.
Sejak periode awal sejarah Islam, perilaku kehidupan kaum muslimin dalam keseluruhan aspeknya telah diatur oleh hukum Islam. Aturan-aturan ini, pada esensinya, bersifat religious.[1] Oleh karena itu, dalam pembinaan dan pengembangannya, selalu diupayakan berdasarkan kepada al-Qur’an, sebagai wahyu Ilahi yang terakhir, yang pengaplikasiannya untuk sebagian besar dicontohkan dan dioperasionalkan oleh sunnah Rasulullah saw.
Bagi umat Islam, syari’ah adalah “tugas umat manusia yang menyeluruh”, meliputi moral dan etika pembinaan umat, aspirasi spiritual, ibadah formal dan ritual yang rinci. Syari’ah mencakup semua hukum publik dan perseorangan, kesehatan bahkan kesopanan dan akhlak.[2] Mayoritas umat Islam meyakini bahwa keseluruhan syari’ah itu bersifat ilahiah. Dan pandangan yang menjadi keyakinan umat ini akan menjadi hambatan psikologis utama dalam upaya merekonstruksi syari’ah, apalagi jika ada yang menganggap bahwa bagian tertentu dari syari’ah sudah tidak memadai, akan dituduh sebagai bid’ah.[3]
Memang dari sekian aspek yang diatur oleh Islam, aspek hukum mempunyai kedudukan tersendiri, karena ia menyentuh langsung kenyataan yang dihadapi umat Islam. Kalau dilihat ayat-ayat al-Qur’an yang mengandung dasar hukum, baik mengenai ibadah maupun sosial kemayarakatan, bila diikuti perbandingan yang diberikan oleh Abdul Wahab Khallaf, seperti yang dikutip oleh Harun Nasution hanyalah sekitar 5,8 persen dari seluruh ayat al-Qur’an yang berjumlah 6360 ayat.[4]
Rasulullah Saw, dalam memecahkan masalah yang muncul, terkadang meminta pendapat para sahabat melalui forum musyawarah. Sebagai contoh, beliau meminta pertimbangan kepada Abu Bakar dan Umar dalam menangani tawanan perang Badar.[5] Pada masa itu, segala masalah yang timbul di kalangan umat dapat diselesaikan di hadapan beliau yang memiliki otoritas keagamaan.[6] Yang jadi masalah barangkali setelah sepeninggal Rasul, yakni perihal siapa yang mengganti hak otoritatif tersebut. Pada satu sisi, sumber pemecahan masalah keagamaan telah terputus, sedang pada sisi lain, kejadian-kejadian yang timbul dalam masyarakat tentu berlangsung tanpa mengenal batas. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka dibutuhkan pranata ijtihad secara kontinyu demi pemenuhan kebutuhan masyarakat Islam.[7]
Pada masa sahabat yang lebih dekat dengan tradisi kehidupan Rasulullah saw, pemecahan masalah hukum lebih banyak bersandar pada al-Qur’an dan tradisi yang dibawa oleh Rasul, dan mereka saling bertukar informasi tentang tradisi Rasul tersebut.[8] Apabila mereka tidak menemukannya dalam dua sumber tersebut, mereka dengan segala upaya dan kesungguh­an berijtihad mencari pemecahan masalah dengan selalu mengambil inspirasi dan menangkap pesan-pesan universal al-Qur’an dan sunnah. Dalam berijtihad seringkali mereka meng­hasilkan pemecahan yang berbeda.[9] Oleh karena itu, tidaklah berlebihan kalau Ibnu Khaldun, seorang sosiolog muslim yang terkenal mengatakan: “Tidaklah sahabat itu mampu berfatwa, dan tidak semua dari mereka itu dapat diambil dan dijadikan pedoman dalam agama.”[10] Lain halnya di kalangan Syi’ah yang berkeyakinan bahwa para imam mereka memiliki hak otoritatif sebagaimana juga yang dimiliki oleh Rasul dalam menginter­pretasikan wahyu Ilahi. Apapun yang diputuskan olehnya me­lalui interpretasi dan elaborasi adalah mengikat kaum muslimin.[11]
Dalam perkembangan selanjutnya, Islam yang sudah menyebar sedemikian luasnya, pluralitas masyarakat tidak dapat dihindarkan lagi, masalah yang timbul pun tidak kalah kom­pleksnya yang menuntut upaya ijtihad yang lebih komprehensip bagi segenap pengikutnya, khususnya para intelektual muslim yang memiliki tanggung jawab yang paling berkompeten dalam hal tersebut. Hal demikian dilakukan untuk lebih mengaktuali­sasikan misi Islam yang bersifat elastis[12] dan tidak ada unsur pemaksaan bagi manusia.

A.    Pengertian Ushul fiqih
Para ulama ushul menjelaskan pengertian ushul fiqih dari dua sudut pandang. Pertama dari pengertian kata ushul dan fiqih secara terpisah, kedua dari sudut pandang ushul fiqih sebagai disiplin ilmu tersendiri. Ushul fiqih ditinjau dari 2 kata yang membentuknya.
Secara etimologi, ilmu ushul fiqih berasal dari dua kata Bahasa Arab, yaitu al-ushūl dan al-fiqih. Kata al-Ushūl adalah bentuk plural (jama’) dari kata al-ashlu yang memiliki arti dasar atau pokok, مـَا يُبْنـَا عَلَيْهِ غَيْرُهُ  (dasar segala sesuatu, pondasi, asas, atau akar).
sedangkan kata al-fiqih dalam bahasa Arab mempunyai pengertian paham atau mengerti.
الفقه في اللغة: العلم بالشيء والفهم له
pengetahuan dan pemahaman terhadap sesuatu.
Adapun secara terminologi, menurut Khalaf adalah suatu ilmu yang memiliki kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan acuan dalam penetapan hukum Islam mengenai perbuatan manusia berdasarkan dalil-dalil yang terperinci.[13] Sedangkan menurut Abu Zahrah, ushul fiqih adalah metodologi yang digunakan para mujtahid dalam menggali hukum Islam dari teks al-Qur’an ataupun Hadits dengan mengidentifikasikan sebab (illat) dari suatu hukum sesuai dengan tujuan dasar diturunkannya syari’ah.
            Dengan demikian, ilmu ushul fiqih merupakan kumpulan kaidah dasar mengenai sistematika penggalian hukum dari berbagai dalil syari’at. Maka di dalamnya mencakup kajian mengenai teks secara langsung, seperti sistematika penggalian hukum melalui ilmu semantik, menggabungkan dua teks jika terjadi benturan secara nyata, atau berupa kajian yang bersifat etimologi yang tidak berhubungan secara langsung dengan teks, seperti mengeluarkah sebab dari teks dan cara menggunakan metodologi terbaik dalam penggalian hukum Islam ketika berinteraksi dengan sebab tersebut.[14] Sedangkan menurut Abdul Karim Zaidan, ushul fiqih merupakan ilmu yang menerangkan mengenai kaidah-kaidah dasar dan rumusan global (al-adillah al-ijmāliyyah) yang dapat membantu para mujtahid dalam menggali hukum fiqih.[15]
            Maka apabila kita takrifkan ushul fiqih dengan takrif yang lengkap hendaklah kita katakan :
Ushul fiqih ialah kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya[16] dan dalil-dalil hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum[17]). Atau dengan kata lain sebagai penjelasan metode seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat, dan juga mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa syarat-syaratnya.
Maka dengan penjelasan ini, nyatalah bahwa dikehendaki juga dengan ushul fiqh ialah dalil-dalilnya, seperti Al-Qur’an, As-Sunnah, Al Ijma’ dan Al Qiyas. Inilah yang dibahas oleh ilmu ushul fiqih.
            Ahli ushul Fiqih berbicara tentang Al Qur'an dan Hadits Qur’an dan sunnah dari segi lafalnya, baik dalam bentuk amar, nahyi,’aam, khas mutlaq, mahfum, maslahatul mursalah, syariat yang di tetapkan bagi umat yang terdahulu, yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan hukum pada setiap ucapan dan perbuatan mukallaf. Demikianlah para ahli ushul, membahas lafal amar dari segi pengertian aslinya yang menunjukkan wajib lafal nahyi dari segi pengertian aslinya yang menunjukkan haram lafal umum (‘aam) yang pengertiannya meliputi semua yang dapat dimasukkan ke dalam pengertian itu, lafal mutlaq dilaksanakan menurut arti aslinya demikian juga lafal muqayyad. Maka untuk semua itu mereka tuangkan ke dalam kaidah tertentu yang dinamakan kaidah hukum umum ( hukum kulli ) yang diambil dari sumber atau dalil dasar menetapkan hukum pada kasus tertentu. Umpamanya dari kaidah”amar lil wujub “ diterapkan dalam perjanjian bersumber dari ayat yang berbunyi :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“ Hai orang – orang yang beriman, penuhilah aqad – aqad itu ….” ( QS. Al - Maidah : 1 ).
Berdasarkan kaidah amar lil wujub memenuhi janji hukumnya wajib.
Dalam ayat yang berbunyi :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا يَسْخَرْ قَومٌ مِنْ قَوْم
“ Hai orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok – olokan kaum yang lain “. ( QS. Al - Hujurat : 11 )
Berdasarkan kaidah umum “ nahyi littahrim “ maka ditetapkan merasa berbangga dan mengolok – olok golongan lain itu hukumnya haram.[18]
            Namun demikian, tidak lengkap rasanya jika tidak mengemukakan bagaimana pula pengertian ilmu fiqih. Hal ini karena antara ilmu ushul fiqih dan ilmu fiqih seringkali terjadi kesimpangsiuran pengertian antara keduanya, bahkan tidak jarang ada yang menyamakan kedua ilmu ini. Ilmu fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil secara terperinci.[19] Atau, dapat pula diartikan sebagai kumpulan hukum-hukum Islam tentang perbuatan manusia yang diambil berdasarkan dalil-dalil secara terperinci.[20] Kedudukan ilmu fiqih merupakan suatu kajian tentang penilaian suatu tindakan. fiqih mengkaji apa yang dianggap benar dan apa yang dianggap salah melalui lima hukum utama (haram, halal, wajib, sunnah, dan makruh). Menurut Ibnu Khaldun, ilmu fiqih adalah sebuah bentuk pengetahuan terhadap aturan Tuhan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia  dimana mereka mesti harus taat kepada bentuk aturan tersebut yang meliputi wajib, haram, mandub, mubah dan makruh.[21]
            Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perbedaan antara ilmu ushul fiqih dengan ilmu fiqih terletak pada landasan dan fokus yang dipakai oleh kedua ilmu ini. Ilmu ushul fiqih lebih menitikberatkan pada landasan teoritis yang bersifat global (al-adillah al-ijmāliyyah), sementara ilmu fiqih lebih terfokus pada tataran praktis yang diambil dari dalil yang terperinci (tafshīlīy). Meskipun di samping memiliki perbedaan sebagaimana dikemukakan di atas, ilmu fiqih dan ilmu ushul fiqih ternyata juga mempunyai kesamaan. Persamaan kedua ilmu ini terletak pada pencarian ketentuan hukum syari’at Islam yang dilakukan oleh ilmu fiqih dan ushul fiqih. Ilmu ushul fiqih bergerak dalam tataran metodologis, sedangkan fiqih bergerak dalam tataran praktis.[22]

B.     Lintasan sejarah ilmu Ushul fiqih
            Sejarah kemunculan ilmu ushul fiqih tidak dapat dilepaskan dari kondisi yang ada dalam umat Islam saat itu. Sebagaimana diketahui bahwa Nabi Muhammad sebagai pembawa risalah Allah tidak selamanya mendampingi umatnya karena beliau seperti manusia pada umumnya yang tentu akan dipanggil Sang Pencipta jika saatnya tiba. Wafatnya Nabi Muhammad dan kenyataan bahwa wilayah Islam kian tambah luas memunculkan banyak persoalan di kalangan umat Islam yang memerlukan interpretasi hukum Islam terhadap beragam problem yang baru tersebut. Kondisi ini mendorong peletakan batasan-batasan dan bahasan tentang dalil yang digunakan dalam Islam dan syarat-syarat atau cara-cara penggunaan dalil tersebut. Inilah apa yang dikenal kemudian dengan nama ushul fiqih yang dihimpun pertama kali oleh Imam Abu Yusuf yang menjadi seorang pengikut setia Imam Abu Hanifah.[23]
            Meskipun demikian, orang pertama yang menghimpun kaidah-kaidah dan pembahasan ilmu ushul fiqih secara sistematis adalah Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i. Dalam bukunya yang sangat terkenal, Kitāb ar-Risālah, Imam Syafi’i menyusun kaidah-kaidah ilmu ushul fiqih secara sistematis dan masing-masing kaidah tersebut dikuatkan dengan dalil-dalil dan ulasan yang baik.[24] Usaha ini kemudian diteruskan oleh pengikutnya, ar-Rabī’ al-Murādīy, sehingga menjadikan buku ini sebagai buku pertama yang membicarakan ushul fiqih dalam satu buku pembahasan.
            Seiring dengan perjalanan waktu, ushul fiqih terus mengalami perkembangan yang tidak jarang berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Namun demikian, secara ringkas perkembangan ilmu ushul fiqih dapat dibagi menjadi tiga tahapan perkembangan, yaitu:
1.      Al-Mutakallimūn atau ahli ilmu kalam, yaitu penulisan ilmu ushul fiqih berdasarkan pada analisa dan rumusan-rumusan teoritis tanpa melihat titik persamaan atau perbedaan para ulama ushul terhadap permasalahan cabang (furū’iyyah). Dengan demikian, apa yang dilakukan ulama mutakallimūn merupakan metodologi murni yang berasal dari kajian induktif atas teks agama Islam. Hukum fiqih hanya dijadikan sebagai contoh praktis.[25] Kesan dari penulisan model ini adalah bahasan yang bersifat filosofis-analisis. Tujuannya adalah bahwa ilmu ushul fiqih dijadikan sebagai timbangan dan sandaran terhadap ketentuan hukum fiqih lepas dari sekat-sekat madzhab. Dengan demikian, metode penulisan seperti ini dapat terhindar dari fanatisme madzhab tertentu. Di antara yang menggunakan medel penulisan seperti ini adalah kalangan Mu’tazilah, Syafi’iyah dan Malikiyah.
2.      Al-Hanafiyyah, yaitu suatu metode penulisan yang dilakukan oleh pengikut Imam Hanafi dengan menganalisa hasil dari ijtihad sang imam, kemudian merumuskan metode yang digunakan oleh imam berdasarkan dari hasil analisis tersebut. Maka model rumusan metodologi ini bersifat praktis dan lebih memihak madzhab tertentu. Kelebihannya adalah bahwa rumusan tersebut lebih banyak bersentuhan dengan hukum fiqih dari pada perdebatan filosifis-metodologis.
3.      Metode akomodatif, yaitu penggabungan dari dua metode penulisan di atas. Mereka tidak terlalu berdebat dalam tataran filosofis-metodologis, namun juga tidak terlalu terpaku dengan persoalan cabang. Mereka meletakkan rumusan kaidah ushul yang ditopang dengan argumentasi logis, sebagai standar dan penentu dalam ketetapan hukum syariat. Di samping itu, mereka juga menambahan contoh-contoh praktis yang diambil dari para imam. Model penulisan seperti ini banyaik diikuti oleh para ulama belakangan ini (muta’akhirīn), baik dari madzhab Syafi’i, Maliki, Hambali, Ja’fari bahkan madzhab Hanafi.[26]
            Dalam perkembangan  selanjutnya, banyak terjadi penambahan dalam rumusan ilmu ushul fiqih sesuai dengan perkembangan permasalahan sosial kemasyarakatan. Dengan kata lain bahwa ilmu ushul fiqih sebagai rumusan metodologi dalam penggalian hukum fiqih sebagaimana yang kita lihat saat ini, merupakan hasil dari proses panjang. Berbagai cabang ilmu pengetahuan juga turut mempengaruhi perkembangan ilmu ushul fiqh termasuk juga logika Aristoteles. Hal ini nampak jelas dalam berbagai karya imam Al-Ghazali. Beliau sendiri mengatakan bahwa siapa saja yang tidak mengetahui ilmu logika maka keabsahan ilmunya perlu diragukan.[27] Tentu saja perkembangan ilmu ushul fiqih tidak berhenti sampai di situ saja. Sampai saat ini, ilmu ushul fiqih masih mendapatkan perhatian serius dikalangan para ulama. Bahkan belakangan muncul berbagai usulan seputar rekonstruksi ilmu ushul fiqih.

C.    Tujuan dan manfaat Ushul fiqih
            Tujuan ilmu ushul fiqih adalah menerapkan kaidah dan pembahasannya pada dalil-dalil yang detail untuk diambil hukum syara’nya. Sehingga dengan kaidah dan pembahasnnya dapat dapat dipahami nash-nash syara’ dan dengan hukum-hukum yang dikandungnya, dapat diketahui sesuatu yang memperjelas kesamaran nash-nash tersebut dan nash mana yang di dimenangkan ketika terjadi pertentangan antara sebagian nash dengan yang lain.[28]
            Bagi yang belum memenuhi syarat ijtihad, maka dia bisa mendapatkan faidah dari mempelajari ushul fiqih untuk mengenal bagaimana cara pengambilan hukum-hukum baru dengan berpegang pada kaidah-kaidah yang baku serta menganalogikan dengan fatwa-fatwa ulama sebelumnya, membandingkan pendapat para ulama serta dalil yang mereka pakai dalam setiap kasus yang berbeda dan menguatkan pendapat satu ulama dari yang lain berdasarkann kekuatan dalil yang mereka pakai.[29]
            Diantara manfaat ushul fiqih adalah:[30]
a. Sebagai alat, sarana dan metode untuk mendapatkan hukum-hukum syara’ dari Alquran dan hadits baik dalam masalah aqidah, ibadah, muamalah, uqubah (hukuman-hukuman) maupun akhlak
b. Memelihara agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil. Dengan berpedoman kepada ushul fiqh hukum yang dihasilkan melalui ijtihad tetap diakui syara’.
c. Memberikan pengertian dasar tentang kaedah-kaedah dan metodologi ulama mujtahid dalam menggali hukum
d. Dengan mempelajari ilmu ushul fiqih dapat diketahui qaidah-qaidah, prinsip-prinsip umum syariat Islam, cara memahami suatu dalil dan penerapannya dalam kehidupan manusia
e. Mengetahui keunggulan dan kelemahan para mujtahid, sejalan dengan dalil yang mereka gunakan. Dengan demikian, para peminat hukum Islam (yang belum mampu berijtihad) dapat memilih pendapat mereka yang terkuat disertai alas an-alasan yang tepat
f. Dengan mempelajri ushul fiqih dapat diketahui persyaratan yang harus dimiliki seorang mujtahid, sehingga orang-orang yang tidak memenuhi syarat, tidak patut dirujuk fatwanya /pendapatnya.

[1] .Fazlur Rahman, Islam, (Chicago: University of Chicago Press, 1979), Edisi Kedua, h. 68
[2] . Ibid., h. 101-109
[3] .  Abdullah Ahmad al-Na’im, Dekonstruksi Syari’ah, (Yogyakarta: LKiS, 1994), h. 25
[4] . Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, (Jakarta: Bulan Bintang, t.th.), h. 7
[5] . Badran Abu al-’Ainaini Badran, Ushul al-fiqih al-Islami, (Mesir: Muassasah Syabab al-Jami’ah al-Iskandariyah, t.th.), h. 5
[6] . ibid
[7] . Abdul Wahhab Khalaf, Mashadir al-Tasyri’ al-Islami, (Kuwait: Dar al-Qalam, 1976), h. 6
[8] . Muhammad Yusuf Musa, Tarikh al-fiqih al-Islami, (Kairo: Dar al-Kutub al-Haditsah, 1958), h. 277
[9]. Amir Nurudin, Ijtihad Umar ibn al-Khattab, (Jakarta: Rajawali Press, 1991), h. 71
[10]. Ibnu Khaldun, Muqaddimah Ibn Khaldun, (t.t.: Dar al-Bayan, t.th.), h. 446
[11]. Abdul Aziz A Sachenia, Kepemimpinan Dalam Islam Perspektif Syi’ah, (Bandung: Mizan, 1991), h. 23
[12] . Muhammad Khudari Beik, Tarikh Tasyri’ al-Islami, (Beirut: Dar al-Fikr al-Islami, 1981), h. 17
[13]. ‘Abd al-Wahhāb Khalāf, ‘Ilm Ushūl al-fiqh (Kairo: Dār al-Qalam, 1978), hlm. 12.
[14]. Muhammad Abû Zahrah, Ushūl al-fiqh (Kairo: Dār al-Fikr al-‘Arabīy, 1990), hlm.1
[15]. Abdul Karim Zaidān, al-Wajīz fī Ushūl al-fiqh (Kairo: Mu’assasah al-Risālah,1994), Cetakan V, hlm. 11.
[16] Yakni : Kaidah-kaidah yang di istinbathkan dari bahasa.
[17] Sebagaimana dikehendaki juga dengan kulliyah yang dinashkan dalam Alqur’an dan As-Sunnah, seperti  : Wala taziru waziratun wizra ukhra dan seperti maa ja ‘ala ‘alaikum fiddiini min harajin dan seperti Innamal a’malu binniyyaati. Man mata la yusyrikuhu billaahi syaian. Dan yang demikian ini, dinamai dalil (Hamisy Al Muwafaqat 1:29). Pengantar Hukum Islam, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, Halaman 109.
[18] . http://www.ahmadzain.com
[19]. ‘Abd al-Wahhāb Khalāf, ‘Ilm Ushūl al-fiqh … hlm. 11
[20]. Ibid,-
[21]. http://en.wikipedia.org/wiki/Ibn_Khaldun.
[22]. Abdul Karim Zaidān, al-Wajīz fī Ushūl al-fiqh . Kairo: Mu’assasah al-Risālah. Cetakan V hlm. 12.
[23]. ‘Abd al-Wahhāb Khalāf, ‘Ilmu Ushūl al-fiqh … hlm. 17
[24].  Ibid,-
[25]. Abdul Karim Zaidān, al-Wajīz fī Ushūl al-fiqh … hlm. 16
[26]. Ibid,- hlm. 16-18.
[27]. Abū Hamīd al-Ghazālī, Al-Mustashfā fī ilmi al-Ushūl, (Kairo: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000), hlm. 10-44
[28] . ‘Abd al-Wahhāb Khalāf, ‘Ilmu Ushūl al-fiqh … hlm. 5
[29]. Wahbah Zuhaili,al-wajiz fi ushul al-fiqh(dar al-fikr:libanon: 1999) H.17
[30] . http://esharianomics.com/esharianomics/fikih-hukum/ushul-fikih/fungsi-dan-kegunaan-ushul-fiqih/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar