Setelah UU Aparatur Sipil Negara Berlaku
JAKARTA - Sekitar 150 ribu tenaga honorer kategori 2 (K-2) bisa tersenyum lega karena berhasil lulus menjadi CPNS. Sebaliknya, 450 ribuan tenaga honorer K-2 lainnya kini sedang berharap-harap cemas. Mereka terancam PHK (pemutusan hubungan kerja).
Alasannya, setelah pemberlakuan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak dikenal lagi istilah tenaga honorer. Sebaliknya, dalam sistem kepegawaian negara, yang dikenal hanya sebutan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Celakanya, hingga saat ini petunjuk teknis pengangkatan PPPK -yang mungkin mendekati sistem tenaga honorer- tidak kunjung dikeluarkan. Dengan kondisi itu, hampir pasti semua instansi tidak akan mempertahankan tenaga honorer K-2 yang tidak diangkat menjadi CPNS. Sebab, sudah tidak ada lagi landasan hukum untuk mengalirkan anggaran di APBN/APBD untuk menggaji mereka.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja membenarkannya. Menurutnya, setelah UU ASN terbit maka istilah tenaga honorer tidak dikenal.
"Ya, terserah instansi masing-masing yang dulu mengangkatnya. Yang jelas, sudah tidak ada lagi istilah honorer," kata Setiawan, Sabtu (15/2).
Pejabat hasil "lelang" jabatan itu mengatakan, pengangkatan PPPK tidak bisa sembarang seperti pengangkatan tenaga honorer. Kata dia, kebutuhan kuota PPPK dihitung berdasar hasil analisis jabatan dan beban kerja. Dengan persyaratan itu, sistem perekrutan PPPK sangat mirip dengan penjaringan CPNS.
Dengan sistem tersebut, Setiawan mengatakan, pengangkatan tenaga honorer di instansi pusat maupun daerah secara nasional bisa terkontrol. Berbeda dengan saat ini yang terlihat lepas kendali. Setiap instansi seenaknya mengangkat tenaga honorer sebanyak-banyaknya. Bahkan, unit terkecil seperti sekolah bisa mengangkat tenaga honorer sendiri-sendiri.(wan/c10/agm)
Penyelesaian Tenaga Honorer:
- Seluruh instansi dilarang mengangkat tenaga honorer sejak 2005.
- Sebanyak 49.714 tenaga honorer kategori 1 (K-1) yang maksimal berusia 46 tahun dan gajinya dibayar melalui APBN telah diangkat menjadi CPNS pada 2005-2012.
- Sebanyak 613.919 tenaga honorer K-2 diseleksi ulang melalui tes CPNS.
- Di antara 200-an instansi, baru 84 instansi yang mengumumkan hasil CPNS honorer K-2 dengan total 198 ribu yang telah dinyatakan lolos sebagai CPNS.
- Tenaga honorer K-2 yang tidak lulus seleksi CPNS diserahkan kepada masing-masing pemberi honor untuk diberhentikan.
- Tenaga honorer K-2 yang memenuhi syarat dapat mengikuti proses seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- PPPK bekerja secara profesional dengan kontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang dengan gaji, remunerasi, cuti, tunjangan sosial, dan perlindungan mirip PNS.
- Gaji PPPK berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.