Rabu, 29 Mei 2013

Biografi Ibn Rusyd (1126-1198 M)

Pendahuluan

Di bidang Filsafat , kebenaran juga menjadi sentral pembahasan, bahkan mereka tidak lagi hanya berpikir tentang hakekat kebenaran, tetapi mengeluarkan pemikiran-pemikiran tentang kebenaran yang sudah dikaitkan dengan masalah-masalah fisika maupun metafisika. Makalah ini berbicara sekilas masalah kebenaran yang dikemukakan oleh Ibn Rusyd yang termuat dalam bukunya Fashl al-Maqal fi ma Bayna al-Hikmah wa al-Syari'ah. Kemudian dikembangkan melalui refleksi filusufis, yaitu kajian epistemologis, ontologis dan aksiologis. Tesis ini tidak mempersoalkan apakah filsafat Islam terpengaruh Yunani atau tidak, akan tetapi hanya ingin menyampaikan bahwa karya filusuf Muslim dan Yunani merupakan produk akal pikiran manusia

Biografi Hidup Ibn Rusyd

Ibn Rusyd mempunyai nama lengkap Abu al-Walid Muhammad ibn Ahmad ibn Muhammad ibn Ahmad ibn Ahmad ibn Rusyd. Ia lahir dari keluarga yang memiliki tradisi dan peran intelektual yang besar, serta keahlian yang diakui dalam dunia yuridis. Kakeknya dari pihak bapak adalah seorang hakim agung di Cordoba , di samping kedudukannya sebagai salah seorang ahli hukum terkemuka dalam madzhab Maliki, salah satu madzhab yang sangat dominan dalam wilayah Maghrib dan Andalusia. Ayahnya, Ahmad ibn Muhammad ibn Rusyd pernah menjabat hakim di Cordoba. Selain jabatan dan kedudukan di atas, ia juga sangat aktif dalam kegiatan politik dan sosial.

Pada tahun 520 H (1126 M), ketika Ibn Rusyd lahir, Cordoba tengah berada pada zaman keemasannya (golden era) sebagai salah satu ibu kota ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Ibn Rusyd dilahirkan 150 tahun sepeninggal khalifah Hakam II Al-Mustanshir, seorang khalifah yang sangat antusias dan tinggi cita-citanya untuk memajukan ilmu pengetahuan. Ia senantiasa berupaya bagaimana agar Cordoba menjadi pusat ilmu pengetahuan dan kebudayaan yang sanggup bersaing dengan Baghdad pada masa pemerintahan al-Makmun. Keadaan yang begitu semarak dan kondusif bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan seperti di atas terus berlangsung hingga masa kelahiran Ibn Rusyd. Untuk itu, Ibn Rusyd dari kecilnya hidup di ibukota kelahirannya dengan suasana kehidupan yang penuh dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

Ibn Rusyd sangat menguasai disiplin-disiplin Ilmu kalam, fiqh, sastra dan bahasa Arab. Dalam semua bidang ilmu ini, ia tidak mendapatkan saingan yang berarti dari para ilmuwan lainnya yang hidup pada masanya. Mengenai masalah ini, Ibn al-Abbar menceritakan bahwa kajian analisis tampaknya lebih menarik perhatian Ibn Rusyd dibanding ilmu-ilmu perawian. Pada tahun 1169 M, Ibn Tufail membawa Ibn Rusyd ke hadapan sultan yang berpikiran maju dan memberi perhatian di bidang ilmu, yaitu Abu Ya'qub Yusuf yang memberinya tugas untuk menyeleksi dan mengoreksi berbagai syarah (komentar) dan penafsiran terhadap karya-karya Aristoteles, sehingga ungkapan-ungkapannya lebih kena dan bersih dari banyak cacat karena keteledoran transkripsi maupun kekeliruan para penulis sejarah dan penafsir lainnya. Sejak tahun itu, Ibn Rusyd memulai kerja intelektualnya yang berat.

Saat Ibn Tufail memasuki usia senja, Ibn Rusyd menempati jabatan sebagai dokter pribadi Sultan Abu Ya'qub Yusuf di istana Marakish pada tahun 1182 M. Setelah sultan Abu Ya'qub Yusuf meninggal dunia tahun 1184 M, di sisi penggantinya, sultan Manshur Abu Yusuf Ya'qub (1184-1199), kedudukan Ibn Rusyd tidak berlangsung lama. Ia mengalami inkuisisi (al-mihnah) dan tekanan berkenaan dengan ideologi dan pemikiran-pemikiran filsafatnya pada tahun 1195. Buku-buku Ibn Rusyd dan banyak buku filsafat karya para filsuf berbobot lainnya dibakar, dan masyarakat dilarang keras mempelajari ilmu-ilmu praktis dan rasional selain disiplin-disiplin ilmu kedokteran, astronomi dan ilmu ukur.

Ketika badai inkuisisi ini berlalu, Ibn Rusyd memperoleh kedudukannya kembali di sisi sultan dan tinggal lagi di istana kerajaan, dan begitu pula posisi filsafat dan ilmu-ilmu rasional lainnya dalam kehidupan bernegara. Akan tetapi, ajal menjemputnya tidak lama setelah masa ini, yakni pada tanggal 11 Desember 1198 M.