Sabtu, 16 April 2016

Petikan Teori tentang Konflik dan Konsensus

Teori tentang konflik dan konsensus -- Salah satu persoalan mendasar yang menjadi fokus kajian sosiologi adalah bagaimana masyarakat dapat bertahan hidup sementara pada diri mereka terjadi diversitas kultur, etnis, agama dan kepentigan. Mengapa keragaman latar belakang dan kepentingan mereka itu tidak serta merta menyebabkan konflik berkepanjangan yang mejerumuskan pada kemusnahan manusiat tersebut.

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, para sosiolog mengemukakan berbagai teori. Paling tidak ada dua teori besar yang mencoba menjawab pertanyaan di atas. Pertama teori konsensus dan kedua teori konflik.[George Ritzer, 1989. Sosiological Theory, New York: AlfredA.Knopf, p. 184, 187 & 201.]

Teori konsensus berasumsi bahwa masyarakat pada dasarnya terintegrasi atas dasar kata sepakat para anggotanya akan nilai, norma, dan aturan kemasyarakatan tertentu. Hal-hal itu menjadi sebuah general agreements yang memiliki daya mengatasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan di antara para anggota masyarakat. Masyarakat dipandang sebagai suatu sistem yang secara fungsional terintegrasi ke dalam suatu bentuk ekuilibrium. Karena sifatnya yang demikian itu, maka aliran pemikiran ini disebut juga sebagai integration approach, order approach, equilibrium approach atau lebih populer disebut structural-functional approach.

Tokoh dari teori ini adalah Talcott Parsons. Ia melihat masyarakat sebagaimana organisme biologis, karena itu masyarakat disebutnya sebagai organisme sosial. Dalam sistem masyarakat itu senantiasa ada empat fungsi yang akan mengarahkan pada terjadinya ekuilibrium. Sebuah sistem sosial dapat survive manakala menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut; Pertama adaptation yaitu kemampuan masyarakat untuk berinteraksi dengan lingkungan dan alam. Hal ini mencakup segala hal; mengumpulkan sumber-sumber kehidupan dan menghasilkan komuditas untuk redistribusi sosial. Kedua, Goal-Attainment adalah kecakapan untuk mengatur dan menyusun tujuan-tujuan masa depan dan membuat keputusan yang sesuai dengan itu. Pemecahan permasalahan politik dan sasaran-sasaran sosial adalah bagian dari kebutuhan ini. Ketiga, Integration atau harmonisasi keseluruhan anggota sistem sosial setelah sebuah general agreement mengenai nilai-nilai atau norma pada masyarakat ditetapkan. Di sinilah peran nilai tersebut sebagai pengintegrasi sebuah sistem sosial. Keempat, Latency (Latent-Pattern-Maintenance) adalah memelihara sebuah pola, dalam hal ini nilai-nilai kemasyrakatan tertentu seperti budaya, norma, aturan dan sebagainya. Ia menyingkat empat hal itu menjadi AGIL.[George Ritzer, 1989. Sosiological Theory, New York: AlfredA.Knopf, p. 208

Sedangkan teori konflik menjelaskan bahwa masyarakat manusia ini dapat tetap bertahan karena para anggotanya selalu terlibat dalam konflik satu dengan yang lain. Akibat konflik-konflik itu muncullah bentuk-bentuk hubungan baru sebagai sintesa. Jadi di masyarakat akhirnya terjadi banyak sintesa. Sintesa-sintesa itulah yang mengakibatkan masyarakat manusia dapat bertahan. Berbeda dengan teori sebelumnya, kerukunan yang terjadi di masyarakat bukan disebabkan adanya konsensus yang terjadi di masyarakat akan tetapi kerukunan itu dikarenakan adanya pemaksaan (coersion). Yakni pemaksaan dari kelompok yang lebih kuat kepada kelompok yang lemah. Keadaan yang demikian itu jika berjalan dalam waktu yang lama, maka kerukunan dapat terjadi.