Kamis, 20 Oktober 2016

Cara Jebol Token Listrik di Rumah

Tiap rumah di desa maupun di kota tidak akan lepas dari kebutuhan yang satu ini, yakni kebutuhan LISTRIK. Kebutuhan akan pasokan listrik dari PLN menjadi keharusan ketika pekerjaan kita menggunakan barang-barang elektronik.
Tak ayal, sebagian kecil masyarakat kita ada yang mencuri listrik dengan "bandil" langsung ke kabel di atap rumahnya sendiri, aliran listrik sebelum masuk ke meteran listrik. Otomatis penggunaan listrik tersebut tidak terhitung di meteran listrik oknum tersebut.
Ada juga yang mencari cara menjebol token listrik, dengan mengacak 20 digit dimasukkan ke meteran listrik pintar milik PLN. Namun, 1:100000000 orang bisa mengakalinya, bahkan tidak ada. 
Jadi, untuk apa kita sampai menjebol token listrik di rumah sendiri. Hehehehe.... Koyok Kurang Gawean Wae...

Coba token di bawah ini:
6838 - 8821 - 0930 - 8849 - 5452 - 3176

pasti Gagal...

Cari Alternatif lain, Listrik tenaga surya boleh juga.

SSsst, tapi ada juga lho yang bisa Bypass meteran listrik. Tapi jika ketahuan PLN bisa kena denda  sampa Rp 5 juta. Daripada hati gelisah, mending ya jangan lakukan deh. 

Minggu, 16 Oktober 2016

Ruang Lingkup Akhlak

Akhlak dari kata Al-Akhlak, jamak dari Al-khuluq yang artinya kebiasaan, perangai, tabiat dan agama.
Definisi Akhlak menurut Al Gazali, kata akhlak sering diidentikkan dengan kata kholqun (bentuk lahiriyah) dan Khuluqun (bentuk batiniyah), jika dikaitkan dengan seseorang yang bagus berupa kholqun dan khulqunnya, maka artinya adalah bagus dari bentuk lahiriah dan rohaniyah. Dari dua istilah tersebut dapat kita pahami, bahwa manusia terdiri dari dua susunan jasmaniyah dan batiniyah. Untuk jasmaniyah manusia sering menggunakan istilah kholqun, sedangkan untuk rohaniyah manusia menggunakan istilah khuluqun. Kedua komponen ini memilih gerakan dan bentuk sendiri-sendiri, ada kalanya bentuk jelek (Qobi’ah) dan adakalanya bentuk baik (jamilah). Akhlak yang baik disebut adab. Kata adab juga digunakan dalam arti etiket, yaitu tata cara sopan santun dalam masyarakat guna memelihara hubungan baik antar mereka. 
Akhlak disebut juga ilmu tingkah laku / perangai (Imal-Suluh) atau Tahzib al-akhlak (Filsafat akhlak), atau Al-hikmat al-Amaliyyat, atau al-hikmat al- khuluqiyyat. Yang dimaksudkan dengan ilmu tersebut adalah pengetahuan tentang kehinaan-kehinaan jiwa untuk mensucikannya. Dalam bahasa Indonesia akhlak dapat diartikan dengan moral, etika, watak, budi pekertim, tingkah laku, perangai, dan kesusilaan.

1.    Akhlak pribadi
Yang paling dekat dengan seseorang itu adalah dirinya sendiri, maka hendaknya seseorang itu menginsyafi dan menyadari dirinya sendiri, karena hanya dengan insyaf dan sadar kepada diri sendirilah, pangkal kesempurnaan akhlak yang utama, budi yang tinggi.
Manusia terdiri dari jasmani dan rohani, disamping itu manusia telah mempunyai fitrah sendiri, dengan semuanya itu manusia mempunyai kelebihan dan dimanapun saja manusia mempunyai perbuatan.
2.    Akhlak Berkeluarga
Akhlak ini meliputi kewajiban orang tua, anak, dan karib kerabat.
Kewjiban orang tua terhadap anak, dalam islam mengarahkan para orang tua dan pendidik untuk memperhatikan anak-anak secara sempurna, dengan ajaran –ajaran yang bijak, islam telah memerintahkan kepada setiap oarang yang mempunyai tanggung jawab untuk mengarahkan dan mendidik, terutama bapak-bapak dan ibu-ibu untuk memiliki akhlak yang luhur, sikap lemah lembut dan perlakuan kasih sayang. Sehingga anak akan tumbuh secara istiqomah, terdidik untuk berani berdiri sendiri, kemudian merasa bahwa mereka mempunyai harga diri, kehormatan dan kemuliaan.
Seorang anak haruslah mencintai kedua orang tuanya karena mereka lebih berhak dari segala manusia lainya untuk engkau cintai, taati dan hormati. Karena keduanya memelihara,mengasuh, dan mendidik,menyekolahkan engkau, mencintai dengan ikhlas agar engkau menjadi seseorang yang baik, berguna dalam masyarakat, berbahagia dunia dan akhirat. Dan coba ketahuilah bahwa saudaramu laki-laki dan permpuan adalah putera ayah dan ibumu yang juga cinta kepada engkau, menolong ayah dan ibumu dalam mendidikmu, mereka gembira bilamana engkau gembira dan membelamu bilamana perlu. Pamanmu, bibimu dan anak-anaknya mereka sayang kepadamu dan ingin agar engkau selamat dan berbahagia, karena mereka mencintai ayah dan ibumu dan menolong keduanya disetiap keperluan
3.    Akhlak Bermasyarakat
Tetanggamu ikut bersyukur jika orang tuamu bergembira dan ikut susah jika orang tuamu susah, mereka menolong, dan bersam-sama mencari kemanfaatan dan menolak kemudhorotan, orang tuamu cinta dan hormat pada mereka maka wajib atasmu mengikuti ayah dan ibumu, yaitu cinta dan hormat pada tetangga.
Pendidikan kesusilaan/akhlak tidak dapat terlepas dari pendidikan sosial kemasyarakatan, kesusilaan/moral timbul didalam masyarakat. Kesusilaan/moral selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan kemajuan dan perkembangan masyarakat. Sejak dahulu manusia tidak dapat hidup sendiri–sendiri dan terpisah satu sama lain, tetapi berkelompok-kelompok, bantu-membantu, saling membutuhkan dan saling mepengaruhi, ini merupakan apa yang disebut masyarakat. Kehidupan dan perkembangan masyarakat dapat lancar dan tertib jika tiap-tiap individu sebagai anggota masyarakat bertindak menuruti aturan-aturan yang sesuai dengan norma- norma kesusilaan yang berlaku.
4.    Akhlak Bernegara
Mereka yang sebangsa denganmu adalah warga masyarakat yang berbahasa yang sama denganmu, tidak segan berkorban untuk kemuliaan tanah airmu, engkau hidup bersama mereka dengan nasib dab penanggungan yang sama. Dan ketahuilah bahwa engkau adalah salah seorang dari mereka dan engkau timbul tenggelam bersama mereka.
5.    Akhlak Beragama
Akhlak ini merupakan akhlak atau kewajiban manusia terhadap tuhannya, karena itulah ruang lingkup akhlak sangat luas mencakup seluruh aspek kehidupan, baik secara vertikal dengan Tuhan, maupun secara horizontal dengan sesama makhluk Tuhan.

Berangkat dari sistematika di atas dengan sedikit modifikasi penulis membagi pembahasan ruang lingkup akhlak antar lain: 
1.      Akhlak terhadap Allah SWT
2.      Akhlak terhadap Rasullah Swt
3.      Akhlak Pribadi
4.      Akhlak dalam keluarga
5.      Akhlak bermasyarakat
6.      Akhlak bernegara
Dalam konsep akhlak segala sesuatu dinilai baik atau buruk, terpuji atau tercela, semata-mata karena syara (Qu’an dan Sunah) yang menilainya demikian. Namun akhlak dalam ajaran agama tidak dapat disamakan dengan etika, jikqa etika dibatasi pada sopan santun antar sesame manusia, serta hanya berkaitan dengan tingkah laku lahiriah.

Kamis, 06 Oktober 2016

Anda Harus Tahu: Status Anak Zina

Status Anak Zina; Perzinaan merupakan salah satu perbuatan yang menyalahi hukum, sehingga hasil perbuatan tersebut membawa efek bukan hanya bagi si pelakunya, tetapi juga menyangkut pihak lain, yaitu mengenai anak hasil perbuatan zina itu. Status anak akibat dari perzinaan, memiliki perhatian khusus, karena anak hasil perzinaan baik dari segi hukum maupun dari segi hukum agama memiliki perbedaan dengan anak pada umumnya. Seperti halnya dalam hal Nasab dan Mawaris.


PEMBAHASAN
Anak zina adalah anak yang dilahirkan ibunya dari hasil hubungan badan di luar nikah yang sah menurut syariat Islam.

Anak zina menurut pandangan Islam, adalah suci dengan segala dosa, karena kesalahan itu tidak dapat ditujukan kepada anak tersebut tetapi kepada kedua orang tuanya. Di dalam Al-Quran Allah berfirman:

ألا تزر وازرة وزر أخرى
“(Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain (An-Najm: 38)

Oleh sebab itu, anak hasil zina pun harus diperlakukan secara manusiawi, diberi pendidikan, pengajaran dan ketrampilan yang berguna untuk bekal hidupnya dimasa depan.

1. Status Hukum dan Nasab Anak Zina

Anak yang dilahirkan secara tidak sah, maka ia tidak dapat dihubungkan dengan bapaknya, kecuali hanya kepada ibunya saja. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, yang bertanggungjawab untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, baik materiil maupun spiritual.

Anak diluar nikah adalah haram menasabkannya kepada seseorang yang tidak bersambung nasab dengan anak tersebut.

Di jelaskan oleh Allah dalam firman Nya

Artinya : Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya, dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar) itu sebagai ibumu dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Dan Allah menyatakan yang sebenarnya. Dan Dia menunjukkan jalan (yang benar) panggilan mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai bapak-bapak mereka, tidak yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, (maka panggilah mereka sebagai saudara-saudara mu seagama maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, (tetapi yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab 4-5)


Perempuan (istri) yang mengandung bukan melalui pernikahan yang sah atau suaminya, kemudian perempuan itu menasabkan anak-anak yang lahir daripada kandungannya itu pada suaminya. Dia telah melakukan dosa yang sangat besar serta melakukan pembohongan.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhori, Imam Muslim dan Abu Dawud dari Saad bin Abiwaqas Rasulullah Saw. Bersabda : hadis riwayat Saad bin Abiwaqas ra. Ia berkata : kedua telingaku mendengar Rasulullah Saw bersabda : barang siapa yang mengakui seseorang dalam Islam sebagai ayah, sedangkan ia tahu bahwa itu bukan ayahnya, maka diharamkan baginya surga.

Para ulama’ telah melakukan ijma’ bahwa tempo minimum seorang wanita itu hamil dan melahirkan anak ialah 6 bulan penentuan 6 bulan itu berdasarkan ayat al-Quran yang menerangkan tentang masa hamil (tempo mengandung) dan penyusuan. Firman Allah swt “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada kedua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkan dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah 30 bulan”. (surat Al-Ahqaf : 15)


2. Status Anak Zina dalam Perwalian dan Mawaris

Diatas telah dijelaskan bahwa tempo wanita hamil dan melahirkan ialah 6 bulan, jadi anak yang dilahirkan sebelum 6 bulan dari perkawinannya, maka seorang ayah berhak menolak keabsahan anak tersebut dan anak tersebut tidak dapat dinasabkan dengan bapaknya. Anak zina, dia terhubungkan dengan ibunya, tidak dengan laki-laki yang berzina dengan ibunya. Dia tidak berhak menerima warisan dari laki-laki itu, demikian juga laki-laki tersebut tidak menerima warisan dari padanya.

Di dalam undang-undang pewarisan, pada pasal 186 dijelaskan bahwa hak waris untuk anak diluar nikah yaitu “anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”

Pada dasarnya Ijma’ para ulama’ yang menyatakan tempo hamil wanita 6 bulan jika kurang dari 6 bulan seorang ayah berhak menolak keabsahan anak tersebut. Sesuai firman Allah (QS. Al-Ahqof : 15).

Sehingga anak tersebut tidak dapat dinasehatkan dengan ayah maupun laki-laki yang melakukan zina, dan dia tidak dapat menjadi wali dalam pernikahan. Serta tidak memperoleh warisan. Tetapi anak tersebut hanya memiliki nasab dari ibunya, dan keluarga ibunya.


KESIMPULAN

Anak zina merupakan anak yang dilahirkan dari hasil hubungan badan di luar nikah menurut syariat Islam. Anak zina dalam hukum Islam hanya mempunyai nasab dari ibu dan keluarga ibunya, bukan nasab dari bapaknya, dengan tidak memiliki nasab dari bapaknya maka anak tersebut tidak mempunyai wali dalam pernikahan sehingga dia diwalikan kepada wali hakim dan anak tersebut tidak mendapat warisan dari bapaknya karena tidak tersambung nasabnya.