Kamis, 06 Oktober 2016

Anda Harus Tahu: Status Anak Zina

Status Anak Zina; Perzinaan merupakan salah satu perbuatan yang menyalahi hukum, sehingga hasil perbuatan tersebut membawa efek bukan hanya bagi si pelakunya, tetapi juga menyangkut pihak lain, yaitu mengenai anak hasil perbuatan zina itu. Status anak akibat dari perzinaan, memiliki perhatian khusus, karena anak hasil perzinaan baik dari segi hukum maupun dari segi hukum agama memiliki perbedaan dengan anak pada umumnya. Seperti halnya dalam hal Nasab dan Mawaris.


PEMBAHASAN
Anak zina adalah anak yang dilahirkan ibunya dari hasil hubungan badan di luar nikah yang sah menurut syariat Islam.

Anak zina menurut pandangan Islam, adalah suci dengan segala dosa, karena kesalahan itu tidak dapat ditujukan kepada anak tersebut tetapi kepada kedua orang tuanya. Di dalam Al-Quran Allah berfirman:

ألا تزر وازرة وزر أخرى
“(Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain (An-Najm: 38)

Oleh sebab itu, anak hasil zina pun harus diperlakukan secara manusiawi, diberi pendidikan, pengajaran dan ketrampilan yang berguna untuk bekal hidupnya dimasa depan.

1. Status Hukum dan Nasab Anak Zina

Anak yang dilahirkan secara tidak sah, maka ia tidak dapat dihubungkan dengan bapaknya, kecuali hanya kepada ibunya saja. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, yang bertanggungjawab untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, baik materiil maupun spiritual.

Anak diluar nikah adalah haram menasabkannya kepada seseorang yang tidak bersambung nasab dengan anak tersebut.

Di jelaskan oleh Allah dalam firman Nya

Artinya : Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya, dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar) itu sebagai ibumu dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Dan Allah menyatakan yang sebenarnya. Dan Dia menunjukkan jalan (yang benar) panggilan mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai bapak-bapak mereka, tidak yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, (maka panggilah mereka sebagai saudara-saudara mu seagama maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, (tetapi yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab 4-5)


Perempuan (istri) yang mengandung bukan melalui pernikahan yang sah atau suaminya, kemudian perempuan itu menasabkan anak-anak yang lahir daripada kandungannya itu pada suaminya. Dia telah melakukan dosa yang sangat besar serta melakukan pembohongan.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhori, Imam Muslim dan Abu Dawud dari Saad bin Abiwaqas Rasulullah Saw. Bersabda : hadis riwayat Saad bin Abiwaqas ra. Ia berkata : kedua telingaku mendengar Rasulullah Saw bersabda : barang siapa yang mengakui seseorang dalam Islam sebagai ayah, sedangkan ia tahu bahwa itu bukan ayahnya, maka diharamkan baginya surga.

Para ulama’ telah melakukan ijma’ bahwa tempo minimum seorang wanita itu hamil dan melahirkan anak ialah 6 bulan penentuan 6 bulan itu berdasarkan ayat al-Quran yang menerangkan tentang masa hamil (tempo mengandung) dan penyusuan. Firman Allah swt “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada kedua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkan dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah 30 bulan”. (surat Al-Ahqaf : 15)


2. Status Anak Zina dalam Perwalian dan Mawaris

Diatas telah dijelaskan bahwa tempo wanita hamil dan melahirkan ialah 6 bulan, jadi anak yang dilahirkan sebelum 6 bulan dari perkawinannya, maka seorang ayah berhak menolak keabsahan anak tersebut dan anak tersebut tidak dapat dinasabkan dengan bapaknya. Anak zina, dia terhubungkan dengan ibunya, tidak dengan laki-laki yang berzina dengan ibunya. Dia tidak berhak menerima warisan dari laki-laki itu, demikian juga laki-laki tersebut tidak menerima warisan dari padanya.

Di dalam undang-undang pewarisan, pada pasal 186 dijelaskan bahwa hak waris untuk anak diluar nikah yaitu “anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”

Pada dasarnya Ijma’ para ulama’ yang menyatakan tempo hamil wanita 6 bulan jika kurang dari 6 bulan seorang ayah berhak menolak keabsahan anak tersebut. Sesuai firman Allah (QS. Al-Ahqof : 15).

Sehingga anak tersebut tidak dapat dinasehatkan dengan ayah maupun laki-laki yang melakukan zina, dan dia tidak dapat menjadi wali dalam pernikahan. Serta tidak memperoleh warisan. Tetapi anak tersebut hanya memiliki nasab dari ibunya, dan keluarga ibunya.


KESIMPULAN

Anak zina merupakan anak yang dilahirkan dari hasil hubungan badan di luar nikah menurut syariat Islam. Anak zina dalam hukum Islam hanya mempunyai nasab dari ibu dan keluarga ibunya, bukan nasab dari bapaknya, dengan tidak memiliki nasab dari bapaknya maka anak tersebut tidak mempunyai wali dalam pernikahan sehingga dia diwalikan kepada wali hakim dan anak tersebut tidak mendapat warisan dari bapaknya karena tidak tersambung nasabnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar