Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, “Rasulullah saw bersabda:
قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اَتَاهُ اللهُ مَالاً فَلَمْ يُؤَدِّزَكَاتَهُ, مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا اَقْرَاعَ لَهُ زَبِيْبَتَانِ, يُطَوَّقُهُ يوَْمَ الْقِيَامَةِ, ثُمَّ يَأْ خُذُ بِلَهْزَ مَتَيْهِ يَعْنِيْ بِشِدْقَيْهِ-ثُمَّ يَقُوْلُ: اَنَامَالُكَ, أَنَا كَنْزُكَ
"Siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul, yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik diatas kedua matanya, lalu melilit dan mematuk lehernya sambil berteriak, saya adalah kekayaanmu, saya adalah kekayaanmu yang kau timbun-timbun dulu.”
Imam Muslim meriwayatkan pula bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda :
مَامِنْ صَاحِبِ ذَهَبِ وَلاَ فِضَّةٍ لاَيُؤَدِّيْ حَقَّهَا اِلاَّ جُعِلَتْ لَهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ صَفَائِحُ,أُحْمِيَ عَنَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبْهَتُهُ وَظَهْرُهُ, فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ, حَتىَّ يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فَيُرَى سَبِيْلُهُ, اِمَّااِلَى اْلجَنَّةِ وَاِمَّااِلَى النَّارِ, وَمَا مِنْ صَاحِبِ بَقَرٍ وَلاَ غَنَمٍ لاَيُؤَدِّيْ حَقَّهَااِلاَّ أُتِيَ بِهَايَوْمَ الْقِيَامَةِ تَطَؤُهُ بِأَظْلاَفِهَا,وَتَنْطَحُهُ بِقُرُوْنِهَا, كُلَّمَا مَضَى عَلَيْهِ اُخْرَاهَا رُدَّتْ عَلَيْهِ أُوْلاَهَا, حَتَّى يَحْكُمَ اللهُ بَيْنَ عِبَادِهِ فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّوْنَ, ثُمَّ يُرَى سَبِيْلُهُ اِمَّا اِلَى اْلجَنَّةِ وَاِمَّااِلَىالنَّارِ.
“Pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan kewajibannya, maka emas atau perak itu nanti pada hari kiamat dijadikan seterikaan, lalu dipanaskan dengan api neraka, kemudian di gosokan ke rusuk, ke muka, dan punggungnya selama lima puluh tahun, sampai selesai perhitungannya dengan orang-orang lain. Untuk melihat apakah ia masuk surga ataukah neraka. Dan pemilik lembu atau kambing yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka nanti pada hari kiamat binatang-binatang itu akan menginjak-injaknya dan menandukinya, setelah selesai seekor datang lagi berbuat hal yang sama sampai selesai perhitungannya dengan orang-orang lain, selama lima puluh tahun menurut perhitungan tahun kalian, untuk melihat mereka apakah masuk surga apakah neraka.”
Dalam sebuah hadist lain juga dinyatakan :
مَا مَنَعَ قَوْمُ الزَّكَاةَ اِلاَّابْتَلاَ هُمُ اللهُ بِالسِّنِيْنَ.
“Golongan orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang.”
Dari keterangan hadist-hadist diatas dapat diketahui bahwa zakat dalam islam sangat diperhatikan, bahkan Allah mengancam dengan sangat keras bagi mereka yang tidak mau mengeluarkan zakat baik di dunia maupun di akhirat, karena kekayaan yang kita miliki ada hak-hak untuk mereka (orang yang berhak menerima zakat ) yang wajib kita perhatikan.
Membelanjakan Harta sebelum Dizakati adalah Haram
Seorang muslim yang terbujuk oleh nafsu dan cinta dunia lalu tidak membayar zakat, maka ia diganjar dengan hukuman pembebasan separuh kekayaannya. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadist:
وَمَنْ مَنَعَهَافَاِنَّااَخِذُوْهَاوَشَطْرَمَالِهُ, عَزْمَةً مِنْ عَزَ مَاتِ رَبِّنَا, لاَيَحِلُّ لاِ لِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءُ.
"Tetapi orang yang tidak membayarnya maka kita akan mengutip zakat itu bersama separuh kekayaannya. Ini merupakan ketentuan tegas dari Tuhan dan keluarga Muhammad tidak boleh mengambil sedikitpun."
Bahkan seorang muslim yang enggan mengeluarkan zakat karena tidak mengakui kewajibannya, maka ia telah berlaku kafir. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar :
أُمِرْتُ أَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّاللهُ, وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, وَيُقِيْمُوْاالصَّلاَةَ, وَيُؤْتُوْاالزَّكَاةَ, فَاِنْ فَعَلُوْ ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَ هُمْ وَاَمْوَالَهُمْ اِلاَّّ بِحَقِّ اْلاِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ.
“Rasulullah bersabda : “Saya diinstruksikan untuk memerangi mereka, kecuali bila mereka sudah mengikrarkan syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulnya. Mendirikan sholat, dan membayar zakat. Bila mereka melakukan hal itu, maka darah mereka sudah mendapat perlindungan dari saya, kecuali oleh karena hak-hak Islam lain yang dalam hal ini perhitungannya diserahkan kepada Allah.”
Sedangkan bagi seoarang muslim yang enggan mengeluarkan zakat karena bakhil, dengan tetap mengakui hukum wajibnya, maka ia berdosa. Dalam hal ini boleh dilakukan pemaksaan terhadapnya dengan memberikan hukuman ta'zir. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadist:
"Bahwa Abu Bakar RA. pernah berkata: "Seandainya mereka menghalangiku dari anak kambing, niscaya aku akan memerangi mereka karena hal itu." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan An-Nasa'i)
ANALISIS
Berdasarkan keterangan dari nas-nas di atas dapat diketahui bahwa hukum membelanjakan harta yang belum dizakati adalah haram, maka siapapun yang diberi kelonggaran harta oleh Allah hendaknya cepat-cepat menunaikan zakatnya setelah sampai nisabnya. Jangan sampai menunda-nunda apalagi enggan membayarnya.
Nas diatas begitu jelas menerangkan bagi mereka yang enggan menunaikan zakat akan diancam oleh Allah berupa siksaan di dunia dan di akirat. Siksaan di dunia bukan saja diterima bagi si penanggung zakat, melainkan juga akan menimpa seluruh masyarakat umum, berupa kelaparan dimana-mana atau kemarau yang panjang.
Di negara kita belum terbentuk sebuah lembaga negara yang khusus menangani masalah zakat, karena terbentur dengan falsafah negara kita. Tetapi sekarang banyak lembaga-lembaga amil zakat yang menawarkan jasa untuk membantu menghitung dan menyalurkan zakat anda.
Untuk itu bagi siapapun yang memiliki harta yang banyak bisa menghubungi badan-badan zakat tersebut supaya dihitung, dikelompokkan harta mana saja yang wajib kena zakat dan disalurkan kepada siapa saja yang berhak menerimanya. Jika seseorang sudah paham tentang aturan-aturan zakat hendaknya langsung ditunaikan sendiri dan dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Setelah itu dia baru bebas membelanjakan hartanya karena sudah terlepas dari kewajiban agama.