Sabtu, 20 Juli 2013

Hukum Aqiqah


Aqiqah (biasa disebut Akikah) adalah suatu kegiatan penyembelihan / menyembelih hewan ternak sebagai tanda rasa syukur kepada Allah SWT karena mendapatkan anak laki-laki maupun perempuan (habis lahiran). Hukum pelaksanaan acara aqiqah adalah sunah / sunat bagi orang tua atau wali anak bayi yang baru lahir tersebut. Akikah dilakukan pada hari ke-tujuh setelah kelahiran anak. Apabila belum mampu di hari ketujuh, di hari setelahnya juga tidak apa-apa.
Jumlah hewan ternak untuk akikah berjumlah dua ekor kambing untuk anak laki-laki / pria dan satu ekor kambing untuk anak perempuan / wanita. Apabila hanya mampu menyembelih satu ekor kambing untuk anak laki-laki tidak apa-apa yang penting ikhlas dan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Hewan yang dijadikan akikah adalah sama dengan hewan untuk kurban dalam hal persyaratannya.
aqiqah memiliki tujuan untuk meningkatkan jiwa sosial dan tolong-menolong sesama tetangga di lingkungan sekitar, menanamkan jiwa keagamaaan pada anak, sebagai tanda syukur kita kepada Allah SWT atas segala nikmat dan rejeki yang diberikan kepada kita selama ini.


At-Tajrid li-Naf'il Abid - Al Bujairami

قوله:، وحصول السنة بشاة) أي: فلا تحصل بغير ذلك من غير النعم والظاهر أنه يجزئ كل من البقرة، والناقة عن سبعة كما في الأضحية شرح م ر
"perkataan mushannif "dan bisa memperoleh kesunnahan dengan kambing" yakni maka tidak hasil (tidak memperoleh pahala kesunnahan, penj) dengan selain yang demikian seperti selain binatang ternak, sedangkan dhahirnya sesungguhnya dapat di terima (mencukupi) setiap yang berupa sapi dan onta untuk 7 (orang) sebagaimana pernjelasan Imam Ramli tentang korban "

**Mim Ra' = Imam Ramli, kalau khilaf ruju' .


berakikah dengan sapi, kerbau atau unta juga boleh, aturannya sama seperti halnya qurban. jadi satu sapi bisa dijadikan akikah untuk satu orang atau maks 7 orang. AlBujairomi.

وعن ابن عباس يكفي اراقة الدام ولو من دجاج او أوز وكان الشيخ محمد
الفضالي يأمر الفقير بتقليده ويقاس على الأضحية العقيقة فيجوز لمن لم يقدر على ثمن الشاة ان يعق ولده بالديكة على مذهب ابن عباس كما قاله الشيخ محمد الفضالي اهـ .
(توشيخ ابن قاسم 270 )