Sabtu, 21 April 2012

Pengertian Homoseksual


Homoseksual itu sendiri dapat di artikan sebagai hubungan seksual antara anggota jenis kelamin yang sama atau daya terik seksual sebagai anggota yang tidak wajar, di pandang dari susut pandang legal dalam beberapa kelompok masyarakat. Hawkins (2003) mengemukakan bahwa homoseksual merupakan suatu gaya hidup alternatif, bukan gangguan patologis dan homoseksual terjadi dengan keteraturan sebagai suatu variasi seksual.
Istilah homoseksual itu sendiri berasal dari kata homo yang berasal dari bahasa yunani yang berarti manusia, batas ini jelas menekankan pada kesamaan jenis dua manusia yang terlibat dalam hubungan seksual. Pada pengertian kata homo tersebut, maka baik laki-laki atau perempuan yang terlibat dalam hubungan sejenis dapat dikatakan sebagai homo seks. Hal ini sangat penting untuk diungkapkan, mengingat pada perkembangan sekarang ini, istilah homoseks cenderung digunakan untuk laki-laki yang tertarik pada laki-laki.
Sementara untuk perempuan pada kondisi yang sama,digunakan istilah lesbi dengan demikian, bahwa hanya sedikit atau hampir tidak ada lesbian dengan laki-laki homoseks, dengan kata lain, lelaki homoseks dengan perempuan homoseks atau lebih.
Homoseks adalah rasa tertarik secara perasaan dan secara erotik, baik secara predominan atau eksklusif terhadap orang-orang yang berjenis kelamin sama, dengan atau tanpa hubungan fisik (PPDGJ-11,1983), kajian tentang homoseks dapat ditelusuri dari dua pendekatan setudi seksual, yang selalu memikat lantaran mempertemukan beragam aspek kehidupan manusia.
Biseksual adalah karakter dari dua jenis kelamin baik nyata atau tidak, yang menyatu dalam satu tubuh seseorang, baik laki-laki maupun wanita. Akan tetapi, dalam perkembangannya, biseks bukan lagi diartikan sebagai rnereka yang suka pada dua karakter dari dua jenis kelamin yang menyatu dalam satu tubuh.
Pengertian biseks, pada akhirnya berkembang menjadi satu pemahaman yang lebih luas. Biseks diartikan sebagai satu bentuk hubungan seks, baik dengan laki-laki maupun perempuan atau sebaliknya. Di kalangan yuppies, esmud atau selebritis, istilah populernya dikenal sebagai seks double casting, seks double decker, seks AC-DC atau ada juga yang menyebutnya, seks 'duo gardan'.
Istilah-istilah tersebut sebenarnya tidak ada yang baku. Mereka yang memang menyukai aktifitas biseks atau sekadar coba-coba, tak punya istilah baku untuk menyebutkan perilaku purba mereka. Biasanya, mereka cenderung menggunakan istilah yang sifatnya 'samar' dan tak transparan. Namun bagi mereka, istilah tersebut cukup familiar dan jelas maknanya.
Ismed Surachmad, psikolog jebolan Universitas Indonesia, menyebutkan, seseorang yang alami fase peralihan terbilang rentan biseksual. Ditunjang pengaruh lingkungan yang reaktif diserap.
Walau dikatakan sebagai bagian gaya hidup orang modern, tetapi perilaku biseksual tetaplah transparan. "Biseksual bisa dihentikan, tetapi tak mengubah selama dirasa menyenangkan dan membuat dirinya punya nilai tambah," jelasnya.

Istilah Lesbian

Pengertian lesbian mengarahkan kepada praktek untuk memenuhi nafsu seks belaka. Kesalah pahaman terhadap pengertian lesbian ini terjadi akibat subjektivitas laki-laki dalam memaknai hubungan sesama perempuan.
Beberapa lesbian kemudian juga menjalani kehidupan seksual dengan laki-laki atau biseksual, dengan berdasarkan pengalaman awal perempuan tentang cinta dan karena ingin menguji identitas atau orientasi seksualnya.
Pada perkembangan selanjutnya berbagai faktor semakin menguatkan kenapa akhirnya kaum lesbian memilih untuk menjadi lesbian. Dan alasan-alasan itu bisa sangat personal ataupun secara umum. Beberapa tokoh feminis percaya bahwa didalam diri manusia selalu terdapat unsur maskulin (yang cenderung bersikap kelaki-laki an) dan feminin (bersikap keperempuanan) yang dapat menentukan orientasi seksual. 
Karena itu terdapat perempuan yang lebih memiliki ketertarikan pada laki-laki dan ada lebih tertarik pada perempuan. Bukan melihat pada jenis kelaminnya melainkan rasa ketertarikan seksual yang timbul ketika perempuan melihat orang lain (dalam hal ini bisa laki-laki atau perempuan). 
Ketertarikan seksual inilah yang mendorong keinginan untuk bersama atau memilikiorangtersebut. Selain itu terdapat psikolog yang menyatakan bahwa lesbian bukanlah penyakit kejiwaan melainkan jiwa maskulin yang terperangkap dalam tubuh feminin (perempuan) sehingga ketertarikan secara seksual pada sejenis dapat terjadi.
Di abad ke-20 pengertian lesbian mengarahkan kepada praktek untuk memenuhi nafsu seks belaka. 
Kesalahpahaman terhadap pengertian lesbian ini terjadi akibat subjektivitas laki-laki dalam memaknai hubungan sesama perempuan.
Beberapa lesbian kemudian juga menjalani kehidupan seksual dengan laki-laki atau biseksual, dengan berdasarkan pengalaman awal perempuan tentang cinta dan karena ingin menguji identitas atau orientasi seksual.

Jumat, 20 April 2012

Pengertian Multikulturalisme

Multikulturalisme berasal dari dua kata; multi (banyak/beragam) dan cultural (budaya atau kebudayaan), yang secara etimologi berarti keberagaman budaya. Budaya yang mesti dipahami, adalah bukan budaya dalam arti sempit, melainkan mesti dipahami sebagai semua dialektika manusia terhadap kehidupannya. Dialektika ini akan melahirkan banyak wajah, seperti sejarah, pemikiran, budaya verbal, bahasa dan lain-lain. 
Kesadaran akan adanya keberagaman budaya disebut sebagai kehidupan multikultural. Akan tetapi tentu, tidak cukup hanya sampai disitu. Bahwa suatu kemestian agar setiap kesadaran akan adanya keberagaman, mesti ditingkatkan lagi menjadi apresiasi dan dielaborasi secara positif. pemahaman ini yang disebut sebagai multikulturalisme.
Mengutip S. Saptaatmaja dari buku Multiculturalisme Educations: A Teacher Guide To Linking Context, Process And Content karya Hilda Hernandes, bahwa multikulturalisme adalah bertujuan untuk kerjasama, kesederajatan dan mengapresiasi dalam dunia yang kian kompleks dan tidak monokultur lagi.
Pengertian ini memang sangat relevan dengan keadaan yang multikultur dewasa ini. Pengertian dari Hilda ini mengajak kita untuk lebih arif melihat perbedaan dan usaha untuk bekerjasama secara positif dengan yang berbeda. Disamping untuk terus mewaspadai segala bentuk-bentuk sikap yang bisa mereduksi multikulturalisme itu sendiri.
Lebih jauh, Pasurdi Suparlan memberikan penekanan, bahwa multikulturalisme adalah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individu maupun kebudayaan. Yang menarik disini adalah penggunaan kata ideologi sebagai penggambaran bahwa betapa mendesaknya kehidupan yang menghormati perbedaan, dan memandang setiap keberagaman sebagai suatu kewajaran serta sederajat.
Multikulturalisme’ (multiculturalisme)-meskipun berkaitan dan sering disamakan-adalah kecenderungan yang berbeda dengan pluralisme. Multikulturalisme adalah sebuah relasi pluralitas yang di dalamnya terdapat problem minoritas (minority groups) vs mayoritas (mayority group), yang di dalamnya ada perjuangan eksistensial bagi pengakuan, persamaan (equality), kesetaraan, dan keadilan (justice).
Multiculturalisme itu mengenai kemajemukan di masyarakat, di utamakan kemajemukan dalam hal suku/ras/kultur/bahasa dll. Mereka menyebut tentang multiculturalisme atau kepelbagaian budaya di Amerika yang dibantu pula oleh media yang dikatakan “fragmented” atau terpecah-pecah, mendokong semangat kepuakan atau “tribalism”.Maka dikatakan yang sedang berlaku ialah “tribalism within globalism”- kepuakan dalam pensejagatan- atau “globalism in tribalism”-pensejagatan dalam kepuakan dan yang satu mendokong yang lainnya.
Memang keterbukaan yang kini telah dinikmati oleh berbagai kalangan dan lapisan tentu positif, apabila dimaknai dengan baik. Akan tetapi bisa berakibat negatif bila dimaknai sebagai serba boleh dan kebebasan yang destruktif. Oleh karenanya, daerah mesti memiliki kearifan untuk memaknai keberagaman ini dengan multikulturalisme. Dimana multikulturalisme dimaknai sebagai representasi antropologis dalam pembentukan bangsa,dikarenakan suatu daerah adalah identitas kebangsaan yang kosmopolit dan plural.










Oleh karenanya, multikulturalisme mesti ditempuh dengan memberikan pendidikan multikulturalisme yang merata ke segala lapisan, baik secara kultural maupun struktural. Pendidikan multikulturalisme ini mesti bisa menyentuh inti dari persoalan multikulturalisme ini. Entah multikultural di bidang agama, budaya, cara pandang, sejarah, dan politik. Selain itu, pendidikan multikulturalisme yang dibangun tidak boleh melupakan aspek konflik, artinya konflik yang telah berlangsung selama 30 tahun harus nenjadi titik tolak membangun kehidupan multikultural. Ini dikarenakan konflik telah banyak meruntuhkan sendi-sendi sosial kemasyarakatan.

Rabu, 18 April 2012

Lomba Logo KTT Asean

Hai teman-teman, ada lomba logo lagi nih.... Lomba Logo KTT Asean. Namun baru wacana yang aku baca dari footer news tvOne. Nanti kalau ada info terbaru, aku update postingan ini.
Penyelenggara, Tanggal, Syarat, dan tentu saja Hadianya....

So, tunggu aja.......

Empirisme John Locke (1632-1704)

Masalah terjadinya pengetahuan adalah masalah yang amat penting dalam epistemologi, sebab jawaban terhadap terjadinya pengetahuan maka seseorang akan berwarna pandangan atau paham filsafatnya. Jawaban yang paling sederhana tentang terjadinya pengetahuan ini apakah berfilsafat apriori atau aposteriori. Pengetahuan apriori adalah pengetahuan yang terjadi tanpa adanya atau melalui pengalaman, baik pengalaman indera maupun pengalaman batin. Adapun pengetahuan aposteriori adalah pengetahuan yang terjadi karena adanya pengalaman. Dengan demikian, pengetahuan ini bertumpu pada kenyataan objektif[1].
Menurut Josep Hospers dalam bukunya An Introduction to Philosophical Analysis mengemukakan ada enam alat untuk memperoleh pengetahuan, yaitu:
1.       Pengalaman Indera (sense experience).
2.       Nalar (reason).
3.       Otoritas (authority).
4.       Intuisi (intuition).
5.       Wahyu (revelation).
6.       Keyakinan (faith) [2].
Dalam pembahasan ini, akan dikemukakan suatu aliran filsafat yang disebut dengan Empirisme, yaitu suatu doktrin filsafat yang menekankan peranan pengalaman dalam memperoleh pengetahuan dan mengecilkan peranan akal, serta seorang tokohnya yang bernama John Locke  dan teori pengetahuannya.

Empirisme
Kata ini berasal dari kata Yunani empeirikos yang berasal dari kata empeiria, artinya pengalaman. Menurut aliran ini manusia memperoleh pengetahuan melalui pengalamannya. Dan bila dikembalikan kepada kata Yunaninya, pengalaman yang dimaksud ialah pengalaman indrawi. Manusia tahu es dingin karena ia menyentuhnya, gula manis karena ia mencicipinya[3].
Seorang empirisis biasanya berpendapat bahwa kita dapat memperoleh pengetahuan melalui pengalaman. Sifat yang menonjol dari jawaban ini dapat dilihat bila kita memperhatikan pertanyaan seperti, “Bagaimana orang mengetahui es membeku?”, jawaban kita tentu berbunyi, “karena saya melihatnya demikian”, atau “karena seorang ilmuan melihatnya demikian”. Dengan begitu, dapat dibedakan dua macam unsur: pertama, unsur yang mengetahui dan kedua, unsur yang diketahui. Orang yang mengetahui merupakan subyek yang memperoleh pengetahuan dan dikenal dengan perkataan yang menunjukkan seseorang atau suatu kemampuan.
Unsur ketiga yang dapat kita bedakan dalam jawaban terhadap pertanyaan “Bagaimana orang mengetahui kalau es itu membeku?” ialah keadaan kita bersangkutan dengan melihat atau mendengar atau suatu pengalaman inderawi yang lain. “Bagaimana kita mengetahui api itu panas?”, dengan menyentuh barang sesuatu atau memperoleh pengalaman yang kita sebut panas. “Bagaimana kita mengetahui apakah panas itu?”, jawabannya: kita mengetahuinya dengan alat-alat inderawi peraba.
Selanjutnya, pertanyaan: “Bagaimanakah anda mengetahui atau memperoleh pengetahuan?” dijawab dengan menunjukkan pengalaman-pengalaman inderawi yang sesuai. “Pengetahuan diperoleh dengan perantaraan indera”, kata penganut empirisme[4].
John Locke (1632-1704), bapak aliran ini pada zaman modern mengemukakan teori tabula rasa yang secara bahasa berarti meja lilin. Maksudnya ialah bahwa manusia itu pada mulanya kosong dari pengetahuan, lantas pengetahuannya mengisi  jiwa yang kosong itu, lantas ia  memiliki pengetahuan. Mula-mula tangkapan indera yang masuk itu sederhana, lama kelamaan ruwet, lalu tersusunlah pengetahuan berarti. Berarti, bagaimana pun kompleks (ruwet)-nya pengetahuan manusia, ia selalu dapat dicari ujungnya pada pengalaman indera. Sesuatu yang tidak dapat diamati dengan indera bukanlah pengetahuan yang benar. Jadi, pengalaman indera itulah sumber pengetahuan yang benar. Karena itulah metode penelitian yang menjadi tumpuan aliran ini adalah metode eksperimen[5].
Ada dua ciri pokok empirisme, yaitu mengenai teori tentang makna dan teori tentang pengetahuan.
Teori makna pada aliran empirisme biasanya dinyatakan sebagai teori tentang asal pengetahuan, yaitu asal-usul idea atau konsep. Pada abad pertengahan teori ini diringkas dalam rumus Nihil est in intellectu quod non prius fuerit in sensu (tidak ada sesuatu di dalam pikiran kita selain didahului oleh pengalaman). Sebenarnya pernyataan ini merupakan tesis Locke yang terdapat dalam bukunya, An Essay Concerning Human Understanding, yang dikeluarkannya tatkala ia menentang ajaran idea bawaan (innate idea) pada orang-orang rasionalis. Jiwa (mind) itu, tatkala orang dilahirkan, keadaannya kosong, laksana kertas putih atau tabula rasa, yang belum ada tulisan di atasnya, dan setiap idea yang diperolehnya mestilah datang melalui pengalaman; yang dimaksud dengan pengalaman di sini ialah pengalaman inderawi. Atau pengetahuan itu datang dari observasi yang kita lakukan terhadap jiwa (mind) kita sendiri dengan alat yang oleh Locke disebut inner sense (pengindera dalam) [6].
Pada abad ke-20 kaum empiris cenderung menggunakan teori makna mereka pada penentuan apakah suatu konsep diterapkan dengan benar atau tidak, bukan pada asal-usul pengetahuan. Salah satu contoh penggunaan empirisme secara pragmatis ini ialah pada Charles Sanders Peirce dalam kalimat “Tentukanlah apa pengaruh konsep itu pada praktek yang dapat dipahami kemudian konsep tentang pengaruh itu, itulah konsep tentang objek tersebut”.
Filsafat empirisme tentang teori makna amat berdekatan dengan aliran positivisme logis (logical positivism) dan filsafat Ludwig Wittgenstein. Akan tetapi, teori makna dan empirisme selalu harus dipahami lewat penafsiran pengalaman. Oleh karena itu, bagi orang empiris jiwa dapat dipahami sebagai gelombang pengalaman kesadaran, materi sebagai pola (pattern) jumlah yang dapat diindera, dan hubungan kausalitas sebagai urutan peristiwa yang sama.
Teori kedua, yaitu teori pengetahuan, dapat diringkaskan sebagai berikut: Menurut orang rasionalis ada beberapa kebenaran umum, seperti “setiap kejadian tentu mempunyai sebab”, dasar-dasar matematika, dan beberapa prinsip dasar etika, dan kebenaran-kebenaran itu benar dengan sendirinya yang dikenal dengan istilah kebenaran a priori yang diperoleh lewat intuisi rasional. Empirisme menolak pendapat itu. Tidak ada kemampuan intuisi rasional itu. Semua kebenaran yang disebut tadi adalah kebenaran yang diperoleh lewat observasi jadi ia kebenaran a posteriori[7].

JOHN LOCKE (1632-1704) DAN TEORI PENGETAHUANNYA
A.    RIWAYAT HIDUP JOHN LOCKE
Locke dilahirkan di Wrington di kota Somerset. Orang tuanya adalah penganut Puritan. Ayahnya adalah seorang tuan tanah kecil dan pengacara yang berperang di parlemen pada waktu perang sipil. Locke belajar di Oxford di mana ia memperoleh gelar BA dan M.A. Ia kemudian belajar ilmu kedokteran dan pada tahun 1667 menjadi sekretaris dan dokter pribadi Earl Shaftesbury pertama, yang memimpin partai Whig. Selama menduduki jabatan sebagai Lord Chancellor, Locke menduduki beberapa jabatan publik penting yang memberinya pengalaman dan penglihatan langsung pada realitas dan jalannya politik. Gangguan kesehatannya membuatnya pindah ke Prancis selama empat tahun, dan waktu luangnya memberinya kesempatan untuk mengembangkan pandangan-pandangan filsafatnya sendiri[8].

B.     TEORI PENGETAHUAN JOHN LOCKE
Pengertian Pengetahuan
Hubungan antara pengetahuan dengan berfikir adalah pasti dan tak dapat dipisahkan. Kita mengetahui karena kita berfikir. Berfikir adalah kerja akal yang merupakan wadah dari idea-idea. Lock mendefinisikan pengetahuan sebagai pemahaman terhadap adanya kesesuaian,  atau perbedaan antara idea-idea. Jadi, apabila didapati pemahaman seperti ini, berarti ada pengetahuan, jika tidak, maka tidak ada pengetahuan[9].

Pengetahuan Itu Aposteriori
Buku Locke, An Essay Cocerning Human Understanding (1689), ditulis berdasarkan suatu premis, yaitu semua pengetahuan datang dari pengalaman. Ini berarti tidak ada yang dapat dijadikan idea atau konsep tentang sesuatu yang berada di belakang pengalaman, tidak ada idea yang diturunkan seperti yang diajarkan oleh Plato. Dengan kata lain, Locke menolak adanya innate idea; termasuk apa yang diajarkan oleh Descartes, Clear and distinc idea. Adequate idea dari Spinoza, truth of reason dari Leibniz, semuanya ditolaknya. Yang innate (bawaan) itu tidak ada. Inilah argumennya:
  1. Dari jalan masuknya pengetahuan kita mengetahui bahwa innate itu tidak ada. Memang agak umum orang beranggapan bahwa innate itu ada. Ia itu seperti distempelkan pada jiwa manusia, dan jiwa membawanya ke dunia ini. Sebenarnya kenyataan telah cukup menjelaskan kepada kita bagaimana pengetahuan itu datang, yakni melalui daya-daya yang alamiah tanpa bantuan kesan-kesan bawaan, dan kita sampai pada keyakinan tanpa suatu pengertian asli.
  2. Persetujuan umum adalah argumen yang kuat. Tidak ada sesuatu yang dapat disetujui oleh umum tentang adanya innate idea itu sebagai suatu daya inhern. Argumen ini ditarik dari persetujuan umum. Bagaimana kita akan mengatakan innate idea itu ada padahal umum tidak mengakui adanya.
  3. Persetujuan umum membuktikan tidak adanya innate idea.
  4. Apa innate idea itu sebenarnya tidaklah mungkin diakui dan sekaligus juga tidak diakui adanya. Bukti-bukti yang mengatakan ada innate idea justru saya jadikan alasan untuk mengatakan ia tidak ada.
  5. Tidak juga dicetakkan (distempelkan) pada jiwa sebab pada anak idiot, idea yang innate itu tidak ada. Padahal anak normal dan anak idiot sama-sama berfikir.
Argumen ini secara lurus menolak adanya innate idea, sekalipun ada, itu tidak dapat dibuktikan adanya. Lebih jauh ia berkata:
Marilah kita andaikan jiwa itu laksana kertas kosong (tabularasa), tidak berisi apa-apa, juga tidak ada idea di dalamnya. Bagaimana ia berisi sesuatu? Untuk menjawab pertanyaan ini saya hanya mengatakan: dari pengalaman; di dalamnya seluruh pengetahuan didapat dan dari sana seluruh pengetahuan berasal.
Hanya premis inilah yang dipertahankan dan digunakan oleh Locke. Dengan ini pula ia menyerang innate idea dengan cara induksi[10].

Implikasi Teori Tabularasa John Locke Terhadap konsep Innate Idea
Teori Tabularasa tidak memberikan ruang bagi paham yang berpendapat bahwa seseorang dilahirkan dengan darah seniman, darah pengusaha, darah pekerja atau darah-darah lainnya, dan menggambarkan bahwa manusia sudah ditakdirkan untuk menjalani profesi tertentu sejak lahir. Menurut teori ini, alasan mengapa anak seorang pengusaha cenderung menjadi pengusaha dan anak seorang buruh cenderung menjadi buruh, atau anak seorang seniman cenderung menjadi seorang seniman merupakan akibat dari pendidikan di lingkungan yang setiap hari dialami. Anak seorang pengusaha yang setiap hari berinteraksi dengan orang tuanya yang juga seorang pengusaha, setiap hari mendengar perkataan orang tuanya mengenai usahanya, akan belajar memahami konsep yang dipahami orang tuanya mengenai harta, cara memperolehnya, dan mempunyai perilaku yang mirip dengan orang tuanya. Jadi, jika seorang bayi seorang pengusaha tertukar dengan bayi seorang seniman, kemungkinan besar bayi seorang pengusaha yang diasuh oleh seorang seniman akan menjadi seniman dan bayi seniman yang diasuh oleh pengusaha akan menjadi pengusaha. Teori ini memberi motivasi pada kita bahwa kita dapat menjadi apapun sesuai dengan pilihan kita jika kita mau belajar. Lingkungan memang mempengaruhi jenis pengetahuan yang kita peroleh, tetapi ketika kita sadar bahwa kita memiliki kemampuan untuk memilih, kita juga memiliki kemampuan untuk belajar merealisasikan pilihan kita[11].

Hubungan Antara Subjek dan Objek
Menurut Locke, ketika kita melihat suatu obyek, kita menangkap beberapa kualitas dari obyek tersebut. Ia kemudian menggolongkan kualitas tersebut kedalam dua kategori. Yang pertama adalah kualitas primer, yakni kualitas yang dimiliki obyek itu sendiri, termasuk ukurannya, beratnya, dan massanya. Bagi Locke, kualitas primer ini akan tetap siapapun yang mengukurnya. Yang kedua adalah kualitas sekunder, yakni kualitas dari suatu obyek yang sangat tergantung pada cara peneliti melihat objek tersebut sehingga dapat terus berubah sesuai dengan kondisi. Misalnya, bau, warna dan suara, sangat tergantung dari pekanya indera kita. Jika kualitas penerangan berubah, kemungkinan besar warna juga akan berubah. Dengan demikian ilmu pengetahuan lebih memfokoskan analisisnya pada kualitas primer, karena kualitas primer lebih terukuar dan lebih obyektif daripada kualitas sekunder[12].
Cara lain untuk mengkategorikan kualitas primer dan kualitas sekunder adalah dengan menyebut kualitas objektif pada kategori kualitas primer dan kualitas subjektif pada kategori kualitas sekunder. Kualitas objektif adalah kualitas yang melekat pada objek, sedangkan kualitas sekunder adalah kualitas hasil persepsi pikiran kita.
Ada persoalan rumit (conundrum) yang muncul saat menggunakan konsep pengetahuan John Locke untuk menjawab pertanyaan Apakah pohon yang runtuh di tengah hutan tanpa ada orang yang dapat mendengarkan suaranya akan menimbulkan suara? Sebagai konsekuensinya, teori Locke akan menjelaskan bahwa runtuhnya pohon tidak menimbulkan suara, hanya membuat getaran pada udara dan benda-benda di sekitarnya. Hal ini karena suara adalah kualitas subjektif dan benda yang bergetar adalah kualitas objektif[13].
Dengan demikian, pandangan John Locke mengarah pada esensialisme ilmiah, yaitu bahwa tanpa pikiran yang mampu mempersepsikan sebuah kualitas subjektif, kualitas itu tidak ada.

Ragam Pengalaman Manusia
Locke menyatakan ada dua macam pengalaman manusia, yakni pengalaman lahiriah (sense atau eksternal sensation) dan pengalaman batiniah (internal sense atau reflection). Pengalaman lahiriah adalah pengalaman yang menangkap aktivitas indrawi yaitu segala aktivitas material yang berhubungan dengan panca indra manusia. Kemudian pengalaman batiniah terjadi ketika manusia memiliki kesadaran terhadap aktivitasnya sendiri dengan cara 'mengingat', 'menghendaki', 'meyakini', dan sebagainya. Kedua bentuk pengalaman manusia inilah yang akan membentuk pengetahuan melalui proses selanjutnya[14].

Proses Manusia Mendapatkan Pengetahuan
Dari perpaduan dua bentuk pengalaman manusia, pengalaman lahiriah dan pengalaman batiniah, diperoleh apa yang Locke sebut 'pandangan-pandangan sederhana' (simple ideas) yang berfungsi sebagai data-data empiris. Ada empat jenis pandangan sederhana:
  1. Pandangan yang hanya diterima oleh satu indra manusia saja. Misalnya, warna diterima oleh mata, dan bunyi diterima oleh telinga.
  2. Pandangan yang diterima oleh beberapa indra, misalnya saja ruang dan gerak.
  3. Pandangan yang dihasilkan oleh refleksi kesadaran manusia, misalnya ingatan.
  4. Pandangan yang menyertai saat-saat terjadinya proses penerimaan dan refleksi. Misalnya, rasa tertarik, rasa heran, dan waktu.

Di dalam proses terbentuknya pandangan-pandangan sederhana ini, rasio atau pikiran manusia bersifat pasif atau belum berfungsi. Setelah pandangan-pandangan sederhana ini tersedia, baru rasio atau pikiran bekerja membentuk 'pandangan-pandangan kompleks' (complex ideas). Rasio bekerja membentuk pandangan kompleks dengan cara membandingkan, mengabstraksi, dan menghubung-hubungkan pandangan-pandangan sederhana tersebut. Ada tiga jenis pandangan kompleks yang terbentuk:
  1. Substansi atau sesuatu yang berdiri sendiri, misalnya pengetahuan tentang manusia atau tumbuhan.
  2. Modi (cara mengada suatu hal) atau pandangan kompleks yang keberadaannya bergantung kepada substansi. Misalnya, siang adalah modus dari hari.
  3. Hubungan sebab-akibat (kausalitas). Misalnya saja, pandangan kausalitas dalam pernyataan: "air mendidih karena dipanaskan hingga suhu 100° Celcius"[15].
Macam-macam Pengetahuan Menurut John Locke
Berdasarkan esei-esei yang ditulis Locke, dapat disimpulkan terdapat empat macam pengetahuan:
1.                   Intuitive knowledge
2.                   Demonstrative knowledge
3.                   Sensible knowledge
4.                   Faithful knowledge
Intuitive knowledge adalah pengetahuan yang didapatkan rasio dari pemahamannya terhadap  kesesuaian atau ketidaksesuaian antara idea-idea secara langsung tanpa dipengaruhi oleh unsur-unsur lainnya. Seperti putih adalah bukan hitam, lingkaran adalah bukan segitiga, tiga lebih besar daripada dua, dan lain-lain.
Perlu dicatat, bahwa intuisi yang dimaksud Locke adalah kekuatan yang ada pada rasio yang dapat mengetahui hubungan antara idea-idea yang kita dapatkan melalui sensasi atau perenungan. Meskipun sensasi adalah kekuatan rasio  akan tetapi objeknya bersifat konkrit, dengan demikian, intuisi menurut Locke tidak bertentangan dengan filsafat empirisme[16].
Demonstrative knowledge adalah pengetahuan yang didapatkan rasio dari pemahamannya terhadap  kesesuaian atau ketidaksesuaian antara idea-idea secara tidak langsung, tetapi dengan perantara idea-idea lain. Ini berarti tidak mengeluarkan suatu hukum terhadap suatu permasalahan sebelum dapat membuktikannya. Hal ini mengharuskan analisis rasio untuk sampai pada suatu hukum, seperti argumentasi matematis, dan pembuktian atas eksistensi Tuhan[17].
Sensible knowledge adalah pengetahuan terhadap adanya alam di luar kita. Dengan demikian ia bersandar pada penginderaan. Menurut Locke meski pengetahuan ini tidak sampai pada tingkat keyakinan dan pembuktian, namun lebih meyakinkan daripada pengetahuan hipotesis, karena pengetahuan semacam ini membantu kita menetapkan adanya alam luar. Sebagai buktinya, rasio dapat membedakan antara tidur dan jaga.
Locke mengatakan bahwa kita dapat meyakini adanya alam di luar kita yang sesuai dengan persepsi-persepsi kita. Memang akal tidak dapat mengetahui sesuatu yang konkret secara langsung, tapi melalui persepsi-persepsi kita tentang sesuatu itu. Dari situlah pengetahuan kita terbentuk sejauh mana ada kesesuaian antara persepsi-persepsi rasio dengan perkara-perkara luar[18].
Faithful knowledge adalah pengetahuan yang diperoleh manusia melalui kepercayaan agama. Pengetahuan ini tidak dapat dibuktikan karena di luar batas kemampuan rasio dan indera kita, namun kita meyakininya dengan kuat karena merupakan rahasia keimanan (mysteri of faith).
Pengetahuan semacam ini didapatkan dari agama dan kitab suci yang diturunkan Tuhan. Locke menerima dengan bulat pengetahuan ini karena ketidakmampuannya untuk membuktikannya, sebab akal tidak sanggup mencapai hakikat keyakinan-keyakinan agama, di antaranya adalah esensi Tuhan itu sendiri[19].

Batas Pengetahuan
Sejauh mana batas pengetahuan manusia? Locke memberikan batasan-batasan sebagai berikut:
·                     Pengetahuan kita tidak mungkin melampaui idea-idea kita.
·                     Pengetahuan kita tidak bisa melampaui pemahaman kita tentang adanya kesesuaian atau ketidaksesuaian antara idea-idea yang terbentuk melalui intuisi, argumentasi, dan persepsi.
·                     Kita tidak mungkin mencapai pengetahuan intuitif yang mencakup seluruh idea-idea kita, atau segala yang ingin kita ketahui. Karena kita tidak dapat mengetahui semua hubungan antara idea-idea itu baik dengan menyusun ataupun membanding-bandingkannya.
·                     Demonstrative knowledge juga tidak mungkin mencakup semua idea-idea kita. Karena kita tidak selamanya menemukan idea penengah yang menghubungkan dua idea dalam argumentasi. Dalam kondisi ini kita tidak dapat menghasilkan pengetahuan ataupun argumentasi.
·                     Sensible knowledge tidak melampaui lebih jauh dari adanya perkara yang serupa di hadapan kita dalam kenyataannya, maka ia lebih sempit dari dua macam pengetahuan sebelumnya.
Dari uraian-uraian di atas jelaslah bagi kita  bahwa teori pengetahuan Locke sangat mendominasi pemikiran kefilsafatannya. Sebagaimana para filusuf abad ke-17, 18, dan 19 lainnya, ia juga sibuk meneliti asal pengetahuan manusia, sifat dasar pengetahuan, sumber pengetahuan, tingkat keyakinan dan batas-batasnya. Ia memberikan batasan atas dasar-dasar keyakinan, pendapat, kesesuaian, perbedaan, dan tingkatan masing-masing. Locke adalah orang pertama yang menerapkan metode empiris di abad moderen dan metode ilmiah dalam filsafat.
Pembatasannya terhadap empat macam pengetahuan, yaitu pengetahuan intuitif yang mengantarkan kepada pengetahuan terhadap wujud dzati, sensible knowledge yang membawa kepada pengetahuan terhadap wujud sesuatu yang parsial, pengetahuan agama yang menyampaikan kepada pengetahuan terhadap eksistensi Tuhan, metode ini adalah kebalikan dari metode yang berlaku sebelumnya.
Teori pengetahuan Locke juga sampai pada pengakuan akan keterbatasan akal manusia mengetahui segala sesuatu yang ada di sekelilingnya seputar kenyataan-kenyataan alam material dan nonmaterial. Bahkan ia sendiri tidak dapat mengetahui sesuatupun tentang idea-ideanya sendiri dan hubungan-hubungan yang ada di antaranya. Dengan demikian, Locke membuka jalan bagi penelitian terhadap batas-batas pengetahuan manusia menurut Barkeley, Hume, dan Emmanuel Kant.[20]


[1] Abbas Hamami  M, Epistemologi Bagian I Teori Pengetahuan (Yogyakarta: Fakultas Filsafat UGM, 1982), hlm.11
[2] Ibid., hlm.16
[3] Ahmad Tafsir, Filsafat Umum, Akal dan Hati Sejak Thales Sampai Capra (Bandung: Rosda, 2008), hlm.24
[4] Juhaya S. Praja, Aliran-aliran Filsafat dan Etika (Jakarta: Prenada Media, 2003),hlm.25
[5] Ahmad Tafsir, Filsafat Umum, hlm.24
[6] Ibid., hlm.174
[7] Ibid., hlm.174-175
[8] Henry J. Schmadt, Filsafat Politik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hlm.335
[9] Ahmad Hamdi Mahmud, Ruwwad al-Falsafah al-Haditsah (Kairo, Maktabah al-Usrah, tt), hlm.148-149
[10] Ahmad Tafsir, Filsafat Umum, hlm.175-176
[11] Kumara Ari Yuana, The Greatest Philosophers (Jogyakarta, Penerbit Andi, 2010), hlm.171-172
[12] Reza A.A Wattimena, Filsafat dan Sains; Sebuah Pengantar (Jakarta: Grasindo), hlm.160
[13] Kumara Ari Yuana, The Greatest Philosophers, hlm.170
[14] id.wikipedia.org
[15] Ibid.,
[16] Ibrahim Musthofa Ibrahim, al-Falsafah al-Haditsah min Decartes ila Humm (Iskandariyyah, Daar al-Wafa, 2001), hlm.278
[17] Ibid., hlm.278-279
[18] Ibid., hlm. 279
[19] Ibid., hlm. 279-280
[20] Ibid., hlm. 280-281

Metodologi Ushul Fiqih

Kondisi umat Islam sepeninggal Nabi Muhammad dan generasi awal Islam yang menemui beragam persoalan yang banyak berupa permasalahan baru membuat kalangan ulama Islam menyusun suatu disiplin ilmu yang kemudian dikenal sebagai ushul fiqih. Ilmu ini berisikan kaidah-kaidah yang menjadi dasar pertimbangan para ulama dalam menggali dan menetapkan hukum Islam atas beragam permasalahan yang dihadapi umat Islam.
            Para ulama ushul fiqih dalam menggali hukum Islam membagi kaidah-kaidah yang mereka gunakan ,yaitu kaidah-kaidah ushul fiqih dari aspek bahasa pembuatan hukum Islam. Kaidah jenis yang pertama terdiri dari tujuh macam kaidah yang menjadi landasan penetapan hukum dalam Islam berdasarkan ilmu ushul fiqh yang dikemukakan oleh ulama Islam.
            Sebagaimana diketahui bahwa al-Qur’an dan Hadits menggunakan bahasa Arab dalam menyampaikannya kepada umat Islam, maka dengan demikian untuk memahaminya harus pula mengetahui dan memahami bahasa tersebut secara lebih komprehensif. Pemahaman mendalam tersebut mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan bahasa Arab, terutama pada aspek stilistika atau gaya bahasa yang digunakan oleh kedua sumber utama hukum Islam tersebut.
            Berdasarkan kajian komprehensif yang dilakukan para ulama Islam, didapatkan beberapa kaidah yang menjadi dasar dalam menetapkan hukum dalam Islam dari aspek bahasanya.[1] Kaidah pertama adalah teori pengambilan makna teks, yaitu teks syari’at atau undang-undang wajib diamalkan menurut apa yang tersurat, isyarat, dalalah atau menurut tuntutannya. Hal ini karena setiap pemahaman teks melalui salah satu cara  di atas pada dasarnya adalah pengertian teks tersebut dan teks itu merupakan landasan bagi pengertian itu. Dengan demikian dapat dipahami bahwa teks syari’at atau undang-undang seringkali menunjukkan makna yang banyak dengan beberapa cara seperti firman Allah : “… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (al-Baqarah: 275).
            Kaidah Kedua pengertian balik yang berbunyi: Teks syari’at tidak mempunyai hubungan atas hukum menurut pengertian balik. Adapun pengertiannya adalah teks syari’at tidak mempunyai hubungan bahwa hukum yang terkandung dalam teks tersebut terdapat pengertian balik dengan bunyi teks. Contohnya adalah firman Allah : “Katakanlah: Dalam wahyu yang diturunkan kepadaku aku tidak memperoleh sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir” (al-Anām: 145). Dalam ayat ini dinyatakan bahwa darah yang mengalir diharamkan oleh Allah, maka bukan berarti darah yang tidak mengalir menjadi dihalalkan karena tidak adanya hubungan antara ayat ini dengan makna tersebut.
            Kaidah Ketiga Kejelasan Hubungan dan Tingkatannya, yang berbunyi setiap teks yang jelas hubungannya harus diperlakukan sesuai dengan kejelasan hubungan yang ditunjukkannya tersebut. Adapun contoh dari kaidah ini adalah firman Allah : “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah ia dan apa yang dilarang bagimu, maka tinggalkanlah” (al-Hasyr: 7). Berdasarkan ayat ini maka apa yang telah diperintahkan oleh Nabi Muhammad maka harus dilakukan oleh umatnya dan sebaliknya apa yang dilarang maka jangan dilakukan karena demikianlah kejelasan makna yang terkandung dalam ayat ini.     
            Kaidah Keempat, Ketidakjelasan Hubungan dan Tingkatannya, yang berbunyi teks yang tidak jelas hubungannya adalah teks yang melalui bentuknya sendiri tidak menunjukkan arti yang dimaksudkan, bahkan untuk memahaminya diperlukan faktor dari luar. Contohnya adalah firman Allah: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri selama tiga kali quru’” (al-Baqarah: 228). Lafadz yang tidak jelas dalam ayat ini adalah suci yang memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama Islam apa yang dimaksudkan suci di sini, apakah setelah masa tenggang waktu berakhir (iddah) atau tiga kali masa suci.    
            Kaidah Kelima, Lafadz yang mempunyai banyak arti (musytarak) dan hubungannya, yang berbunyi: apabila dalam teks terdapat lafadz musytarak, maka lafadz tersebut harus dibawa kepada makna syari’at. Hal ini dapat dicontohkan dalam firman Allah : “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri maka potonglah kedua tangannya” (al-Māidah: 38). Penggunaan lafadz ‘tangan’ memunculkan banyak pengertian mengenai batasan ‘tangan’ yang dimaksudkan untuk dipotong. Untuk itu, pengertian ayat tersebut dikembalikan kepada tuntunan Nabi Muhammad dalam hadis yang membahas masalah ini.
Kaidah Keenam, Keumuman dan hubungannya, yang berbunyi : apabila dalam teks syari’at terdapat lafadz yang umum dan tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya maka, maka lafadz tersebut wajib diartikan dengan keumuman dan menetapkan hukum untuk semua satuannya dengan pasti. Hal ini sebagaimana firman Allah: “Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah pasti memberi rezeki kepadanya” (Hūd: 6). Ayat ini mengungkapkan bahwa seluruh makhluk di muka bumi ini pasti akan mendapatkan rezeki dari Allah, tanpa terkecuali.
Kaidah Ketujuh, Kekhususan dan Hubungannya, yang berbunyi: Apabila di dalam teks terdapat lafadz khusus, maka dapat menetapkan hukum dengan pasti, selama tidak ada dalil yang menghendaki arti lain. Hal ini sebagaimana ditunjukkan dalam firman Allah: “Dan saksikanlah oleh dua orang saksi dari laki-laki (di antara kamu)” (al-Baqarah: 282). Ayat ini hanya mengkhususkan persaksian pada hutang piutang yang terjadi antara manusia dengan syarat harus disaksikan oleh dua orang yang terdiri dari laki-laki.
Penerapan kaidah-kaidah yang terdapat dalam ilmu ushul fiqih ini berdampak sangat luas di kalangan masyarakat Islam dari masa ke masa. Beragam permasalahan hukum yang sering menghinggapi umat Islam seiring kian jauhnya keberadaan dan waktu mereka dengan Nabi Muhammad dan generasi pertama Islam menjadi dapat terpecahkan melalui penggunaan kaidah-kaidah ini. Meskipun tidak semua kalangan Islam menyepakati kaidah-kaidah yang termaktub dalam ilmu ushul fiqih ini, tetapi setidaknya upaya yang dilakukan ulama Islam ini menjadi sebuah solusi atas persoalan menyangkut hukum Islam menjadi terpecahkan.

Peranan Usul al-Fiqh dalam Menalar Hukum Islam
Muhammad Abu Zahrah, seorang ulama kenamaan dari Mesir, menjelaskan peranan Usul Fiqh dalam menalar hukum sebagai berikut:
يبين المنهاج الذى يلتزمه الفقيه ، فهو القانون الذى يلتزمه الفقيه ليعتصم به من الخطأ فى الاستنباط
Dalam pernyataan singkat itu, setidaknya ada dua peranan yang dimainkan oleh Usul al-Fiqh, yaitu:
-    Sebagai metode yang menjadi pegangan bagi seorang faqih yang hendak berijtihad.
-    Sebagai kaidah (qanun) yang menjaga seorang faqih dari kesalahan dalam melakukan ijtihad (istinbat hukum).
Dalam hal menalar hukum ini, Usul al-Fiqh bisa diibaratkan sebagai sebuah peta jalan atau rute yang menuntun seorang pengembara mencapai tujuannya. Boleh jadi, antara satu mujtahid dan mujtahid lain memiliki konten Usul al-Fiqh yang berbeda-beda, namun memiliki tujuan yang sama, yaitu melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya dalam kerangka maslahah manusia sebagai makhluk individu maupun sosial.
a.    Usul al-Fiqh sebagai Metode Ijtihad
Sebagai metode berijtihad, Usul al-Fiqh berperanan sebagai jalan yang menuntun seorang mujtahid dalam melakukan istinbat. Atau sebagai penjelasan jalan yang telah ditempuh oleh seorang mujtahid, sehingga orang-orang yang datang sesudahnya bisa memahami alasan mujtahid tersebut menempuh jalan tersebut.
b.    Usul al-Fiqh sebagai Kaidah
Sebagai kaidah, Usul al-Fiqh memiliki peranan sebagai pengingat mujtahid dari kesalahan yang mungkin akan dilakukannya. Atau korektor atas kesalahan yang telah dilakukannya. Tentu saja fungsi atau peranan Usul al-Fiqh ini amat membantu mujtahid dalam melaksanakan tugasnya. Bagaimana pun cerdasnya seorang mujtahid, ia adalah seorang manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan kapan saja. Nah, di sinilah peranan Usul al-Fiqh amat dirasakan oleh mujtahid itu, yaitu menghindari atau setidaknya meminimalisir kesalahan-kesalahan tersebut.


[1]. Paparan ini seluruhnya bersumber dari  ‘Abd al-Wahhāb Khalāf, ‘Ilm Ushūl al-Fiqh, … hlm. 140-191.