Senin, 11 Maret 2013

Sejarah Kerajaan Turki Usmani

Sejarah Kerajaan Turki Usmani:
I. PENDAHULUAN
Bangsa Turki mempunyai peran yang sangat penting dalam perkembangan kebudayaan Islam. Peran yang paling menonjol terlihat dalam politik ketika masuk dalam barisan tentara profesional maupun dalam birokrasi pemerintahan. Begitu juga masyarakat Turki menekankan pembaharuan-pembaharuan kelompok sekuleris Republik Turki, sehingga masyarakat Turki mempunyai ciri khas ke-Islamannya. Maka di tahun belakangan ini Turki telah memperlihatkan suatu kontras yang menyolok dengan negeri-negeri Islam di Timur Tengah, baik di bidang politik luar negeri, tapi kebanyakan negeri Islam lain telah memperlakukan dunia barat dengan sikap yang berkisar dari sikap netral sambil merenggut namun penuh harap sampai kepada sikap yang terang-terangan permusuhan sehingga timbullah permasalahan-permasalahan yang dihadapi.
Apakah yang menjadi politik bangsa Turki berkembang dan apakah ada perubahan-perubahan oleh bangsa Turki?
II. PEMBAHASAN
A. Asal Mula Turki Usmani
Kerajaan Turki Usmani didirikan oleh suku bangsa pengembara yang berasal dari wilayah Asia Tengah, yang termasuk suku Kayi. Ketika bangsa Mongol menyerang dunia Islam, pemimpin suku Kayi Sulaiman Syah, mengajak anggota sukunya untuk menghindari serbuan bangsa Mongol tersebut dan lari ke arah Barat. Mereka akhirnya terbagi menjadi dua kelompok yang pertama ingin pulang ke negeri asalnya, yang kedua meneruskan perantauannya ke wilayah Asia Kecil.
Kelompok kedua itu berjumlah sekitar 400 keluarga dipimpin oleh Erthegrol (Arthoghol) anak Sulaiman. Akhirnya mereka menghambakan dirinya kepada Sultan Ala Ad-Din II dari Turki Saljuq Rum yang pemerintahannya berpusat di Konya, Anatholi, Asia Kecil. Ertheghol mempunyai seorang anak yang bernama Usman, kira-kira lahir tahun 1258. Nama Usmanlah ditunjuk sebagai nama kerajaan Turki Usmani.[1]
Namun dikawasan Timur, kekuatan Turki memperoleh tantangan dari dinasti Shafawiyyah, yakni dinasti lain yang muncul dari asal-usul yang tidak jelas, yang juga cikal bakal terbentuknya kabilah Turki. Terjadi perjuangan panjang guna mengendalikan wilayah-wilayah perbatasan yang terletak diantara pusat kekuasaan, yakni Anatolia timur dan Irak. Bagdad ditaklukkan oleh dinasti Utsmaniyyah pada tahun 1534 M, direbut oleh Shafawiyyah pada tahun 1623 M, dan tidak dikuasai lagi oleh dinasti Utsmaniyyah hingga tahun 1638 M. Sebagian disebabkan perjuangan melawan dinasti Shafawiyyah. Dinasti Utsmaniyyah berpindah ke selatan memasuki tanah-tanah kesultanan mamluk.
B. Bentuk Pemerintahan Turki Usmani
Gelar bagi penguasa Usmani adalah Padi Syah atau Sultan, gelar tersebut menandangi kaitannya dengan tradisi kerajaan Persia, tapi ia juga ahli waris tradisi Islam, mereka mengklaim bahwa dirinya adalah pelaksana otoritas yang absah dalam term-term Islam. Dinasti Usmaniyyah terkadang menggunakan gelar khalifah, akan tetapi gelar tersebut tidak membawa klaim apapun bagi otoritas universal atau eksklusif seperti pada pendahulu mereka, adakalanya gelar seorang sultan itu lebih dari sekedar lokal dan dengan menggunakan kekuasaannya untuk tujuan yang diridhoi agama.
Dinasti Usmaniyyah mempertahankan perbatasan Islam dan mengadakan ekspansi, mereka berseteru dengan dinasti Shafawiyyah untuk memperebutkan Anatholia dan Irak. Dinasti Shafawiyyah memproklamirkan Syiah sebagai agama resmi dinasti, sedangkan dinasti Usmaniyyah menganut ajaran Sunni seiring dengan perluasan imperium yang meliputi pula pusat-pusat budaya tinggi Islam perkotaan.[2]
Sultan bukan hanya sebagai pembela perbatasan-perbatasan Islam, melainkan juga sebagai pengawal kota-kota suci, Makkah, Madinah, Yerusalem, Zebron. Seorang sultan itu memiliki gelar sebagai pelayan kota suci, ia juga memegang pemerintahan pada zaman Turki Usmani, yaitu Pat Syiah yang mengklaim dirinya sebagai pemimpin otoritas yang sah dalam term-term yang absah dalam Islam. Sistem pemerintahannya dipegang oleh pemerintah yang bertolak belakang dengan pendahulunya.
C. Birokrasi Usmaniyah Tradisional
Birokrat-birokrat dinasti Usmaniyyah yang dilatih dalam sistem istana dan bukan di madrasah atau di sekolah agama memiliki suatu pandangan lain terhadap hubungan timbal balik antara politik dan agama. Pandangan mereka dilukiskan sebagai mengutamakan rasion d’etat. Birokrat Usmaniyyah melihat pemeliharaan kesatuan negara dan kemajuan Islam sebagai tugasnya. Ini diungkapkan dalam rumusan Din U devlet (din wa daulat) atau agama dan negara. Tetapi aspek paling efektif dari kontrol pemerintahan Usmaniyyah terhadap lembaga Ulama, yaitu hirarki orang-orang berilmu atau memiliki pengetahuan keagamaan.[3]
Setelah ada birokrasi Usmaniyyah terjadi perubahan baik di dalam negeri kebanyakan diantara mereka telah menjalani suatu reaksi keagamaan dan politis yang garis besarnya sejajar sama-sama menuju masa depan yang belum pasti, tetapi ini berlaku di Mesir dan Nahas Via Faruq ke Najib, di Suriah, di Iran. Bahwa kita melihat kemerosotan dan keruntuhan pemerintahan parlementer dan pertumbuhan diktator. Tetapi toh hal tersebut terjadi dimana-mana. Turki telah menjadi dewan Eropa dan sesudah itu anggota Pakta Atlantik yang menjadikan semangat Turki lebih besar dari negara-negara lain.
Adapun kebijakan luar negeri Turki telah berjalan sejajar dengan negara-negara lain, karena perkembangan di dalam negeri yang serupa. Suatu gerak Westernisasi yang sukses dan kontinyu, suatu pertumbuhan dan perbaikan pemerintahan berparlemen.[4]
Pada puncak sistem kendali imperium yang luas ini bertahta seorang penguasa keluarga kerajaan “keluarga Usman”. Otoritas kekuasaan terletak pada keluarga dan bukan pada anggota yang ditunjuk, tidak ada hukum baku yang mengatur pergantian kekuasaan, yang ada hanyalah tradisi suksesi damai dan pemerintahan yang panjang hingga awal abad ke-17 M. Penguasa selalu digantikan oleh salah seorang putranya, akan tetapi setelah itu yang lazim berlaku adalah manakah keluarga tertua, sang penguasa hidup di tengah-tengah keluarga besar di dalamnya termasuk para Harem berikut pengawalnya, pelayan pribadi, tukang kebun, dan penjaga istana.
Kedudukan dibawah penguasa ditempati oleh Sadr-i azam (pejabat tinggi) atau dalam bahas Inggris lazim Grand Vizier (Menteri Besar). Setelah periode pertama dinasti Usmaniyyah, Sadr-i azam tadi dianggap memiliki kekuasaan mutlak yang berada langsung dibawah sang penguasa, ia dibantu oleh sejumlah wazir lain yang mengendalikan militer dan pemerintah provinsi serta pelayanan sipil. Sebagian besar militer Usman merupakan kekuatan kafaleri yang direkrut dari orang-orang Turki dan penduduk lain dari Anatholia dan pedesaan Balkan, kafaleri dibantu oleh sejumlah prajurit dan diberi hak pengumpulan dan penyimpan pajak atas lahan pertanian sebagai imbalan atas pelayanan yang mereka berikan. Sistem ini dikenal dengan sistem Timar.
Pada abad ke-16 M, mulai berkembang birokrasi yang rumit (kalemiye), yakni birokrasi yang terdiri dari dua kelompok besar, yaitu :
1. Sekretaris yang mempersiapkan secara seksama dokumen-dokumen pemerintah, peraturan dan tanggapan terhadap petisi.
2. Para petugas yang menjaga keuangan, penilaian terhadap aset yang terkena pajak serta catatan mengenai berapa besar jumlah pajak yang terkumpul.[5]
Pada paruh pertama abad ke-17 M, terdapat periode ketika kekuasaan pemerintah melemah, ada beberapa alasan mengapa hal ini terjadi, salah satunya adalah inflasi, dan hal ini diikuti oleh kebangkitan kembali kekuatan pemerintahan tetapi dalam format yang berbeda, yakni menteri besar menjadi lebih kuat, jalur promosi menjadi lebih banyak lewat keluarga istana menteri besar dan para pejabat tinggi lainnya daripada lewat keluarga istana penguasa. Imperium cenderung berubah menjadi Oligarkhi. Para pejabat yang kuat dan mereka ini terikat oleh sentimen Asykhabiyah, karena tumbuh dalam rumah tangga yang sama, pendidikan yang sama dan tidak jarang oleh kekerabatan dan perkawinan. Jadi, setelah pada paruh pertama abad ke-17 M, organisasi dan pola aktivitas pemerintahan sudah mencerminkan ideal kerajaan Persia (menurut Nizham al-Muluk -penulis tema sejenis-), maksudnya para penguasa harus menjaga jarak dengan lapisan masyarakat yang berbeda agar dapat mengatur aktifitas masyarakat dan memelihara harmonis segenap lapisan.[6]
D. Revolusi Turki
Turki Muda yang juga merupakan lawan-lawan sejati Sultan, menyadari bahwa mereka tidak dapat menyingkirkan Islam selama warga muslim dinasti etnis yang terdiri dari Multi Etnis tetap bertahan. Karena upayanya dinasti itulah yang menyebabkan Ataturk mampu melaksanakan pembaharuan-pembaharuannya sendiri. Tetapi menurut dia mengutamakan devlet atau negara yaitu negara modern.
Adapun tindakan-tindakan Ataturk sering disebut-sebut adalah penghapusan kekhalifahan, pemakaian undang-undang sipil Swiss, penggunaan abjad latin, pembatalan Islam sebagai agama negara dan pemalsuan prinsip sekulerisme dalam konstitusi Turki. Tetapi kecuali personalia Masjid dan direktorat jenderal urusan keagamaan yang masih dipersiapkan.
Dengan lenyapnya ilmu dan membangkitkan tarekat dihapuskan, Partai Rakyat Republik (The Republican People’s Party / RPP) menghancurkan dua kekuatan keagamaan Turki. Kemudian suatu sistem Multi partai mendapat lampu hijau sejak tahun 1946, dan RPP sadar bahwa dalam pemilihan umum mendatang ia harus bersaing dengan Partai Demokrat (The Democrat Party / DP).[7]
Di dalam pemilu yang bebas dan jujur di bulan Mei 1950. Sesudah kemenangan Partai Demokrat terdapat suatu periode penuh bahaya, yaitu ketika pertengkaran dan intoleransi yang bertambah-tambah besar kedua partai tersebut mengancam berfungsinya organisasi-organisasi yang menghasut, yang menyebarkan ide-ide rasional dan klerikal merupakan ancaman pula bagi eksistensi Republik Turki sendiri.[8]
Tetapi setelah kampanye pemilihan umum tahun 1957, Partai Demokrat dan sekte Nur mempererat suatu persekutuan yang sejak waktu itu menjadi sangat sementara sifatnya.
Kemudian Partai Demokrat diganti menjadi Partai Keadilan mengembalikan sikap santai terhadap Islamnya yang telah muncul pada akhir Perang Dunia II. Sehingga persatuan antara partai Demokrat dan kepentingan-kepentingan keagamaan telah menjadi suatu persekutuan kelompok Sunni. Kecenderungan ini bersamaan dengan toleransi yang diperbaharui pada tahun 1960-an, terbentuknya partai politik Awaliyah 1966 yaitu Partai Persatuan. Dan partai ini tidak berhasil dalam pemungutan suara. Tetapi daya upaya untuk pembentukannya dialihkan untuk mendukung kelompok-kelompok minoritas lain, diantaranya kelompok sayap kiri Turki. Sebaliknya golongan Marxis Turki berusaha tanpa kenal malu untuk memanfaatkan beberapa tema Awaliyah sebagai tema pemberontakan dan revolusi.[9]
Menurut De Toc Queville pada revolusi Perancis ketika gelombang pasang revolusi telah surut kembali dan banjir mereda, maka tonggak-tonggak serupa dan tradisional muncul kembali dan arus sejarah kembali menelusuri arus semula.[10]
E. Kehancuran Imperium Usmani dan Modernisasi Turki
Kehancuran imperium Usmani merupakan transisi yang lebih komplek dari masyarakat Islam imperial abad 18. Menjadi negara-negara nasional modern, rezim Usmani menguasai wilayah yang sangat luas, meliputi Balkan, Turki, Timur Tengah, Mesir dan Afrika Utara, dan pada abad ke-19, secara substansial Usmani memperbaiki kekuasaan pemerintah pusat, mengkonsolidasikan kekuasaannya atas beberapa propinsi dan melancarkan reformasi ekonomi, sosial, dan kultural yang dengan kebijakan tersebut mereka berharap dapat menjadikan rezim Usmani mampu bertahan di dunia modern.
Meskipun Usmani telah berjuang mempertahankan reformasi negara dan masyarakat, namun perlahan-lahan imperium Usmani kehilangan wilayah kekuasaannya. Beberapa kekuatan Eropa yang terlebih dahulu mengkonsolidasikan militer, ekonomi dan kemajuan teknologi mereka sehingga pada abad ke-19 bangsa Eropa jauh lebih kuat dibandingkan rezim Usmani.
Untuk dapat bertahan, rezim Usmani bergantung pada keseimbangan kekuatan-kekuatan Eropa. Hingga tahun 1878 kekuatan Inggris dan Rusia berimbang dan hal ini menyelamatkan rezim Usmani dari mereka, namun pada tahun 1878 sampai 1914, sebagian besar wilayah Balkan menjadi merdeka dan Rusia, Inggris, dan Austria Hungaria semua merebut sejumlah wilayah Usmani hingga ia menjadi imperium yang tidak beranggota, memuncak pada akhir Perang Dunia I lantaran terbentuknya sejumlah negara baru di Turki dan di Timur Tengah Arab.[11]
III. KESIMPULAN
Bahwa kalau kita melihat rakyat Turki pada masa dahulu itu, perkembangan politiknya cukup bagus, karena sebelum Ataturk berkuasa Turki masih menggunakan hukum-hukum Islam dan sistem pemerintahannya menggunakan syari’at Islam. Setelah Ataturk berkuasa, maka sistem yang berbau agama dihilangkan menjadi republik Turki dan dunia perpolitikan semakin berkembang yang dahulunya pada tahun 1950-an pemilu diikuti dua partai, yaitu Partai Republik dan Partai Demokrat dan dimenangkan oleh Partai Demokrat.

DAFTAR PUSTAKA
Dr. Syafiq A. Mughni, Sejarah Kebudayaan Islam di Turki, Logos, Jakarta, 1997.
Albert Hourani, Sejarah Bangsa-Bangsa Muslim, Mizan, Bandung, 2004.
Harun Nasution, Perkembangan Modern dalam Islam, Yayasan Obor IndonesiaJakarta, 1985.
Gustave E. Von G., Islam Kesatuan dalam Beragama, Yayasan Obor Indonesia dan LSI, Jakarta.
Ira M. Lapidus, Sejarah Sosial Umat Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.





[1] Dr. Syafiq A. Mughni, Sejarah Kebudayaan Islam di Turki, Logos, Jakarta, 1997, hal. 51-52.
[2] Albert Hourani, Sejarah Bangsa-Bangsa Muslim, Mizan, Bandung, 2004, hal. 422-426.
[3] Harun Nasution, Perkembangan Modern dalam Islam, Yayasan Obor IndonesiaJakarta, 1985, hal. 201-222
[4] Gustave E. Von G., Islam Kesatuan dalam Beragama, Yayasan Obor Indonesia dan LSI, Jakarta, hal. 357-358.
[5] Albert Hourani, op.cit., hal. 414-415.
[6] Ibid., hal. 419.
[7] Harun Nasution, op.cit., hal. 224-227
[8] Gustave E. Von G., op.cit., hal. 358
[9] Harun Nasution, op.cit., hal. 288-299
[10] Gustave E. Von G., op.cit., hal. 360.
[11] Ira M. Lapidus, Sejarah Sosial Umat Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000, hal. 65-66.

Jumat, 22 Februari 2013

Sejarah Sufi al-Hallaj

Al-Hallaj adalah sufi terkemuka dari abad ke-9 (3 H). Nama lengkapnya al-Hallaj adalah Abu al-Mughits al-Husain bin Mansur bin Muhammad al-Baidhawi, lahir di Baida, sebuah kota kecil di wilayah Persia, pada tahun 244 H/858 M.[1] dan dia mulai dewasa di kota Wasith, dekat Baghdad. Ketika usia 16 tahun, yaitu di tahun 260 H (873 M), dia telah pergi belajar pada seorang sufi yang besar dan terkenal, yaitu Sahl bin Abdullah al-Tusturi di negeri Ahwaaz.[2] Selama 2 tahun lamanya dia belajar kepada sufi besar itu. Sehabis belajar dengan Tusturi, dia berangkat ke Basrah dan belajar kepada Sufi ‘Amar al-Makki, di tahun 264 H (878 M) dia masuk ke Baghdad dan belajar kepada al-Junaid. Setelah itu dia pun pergi mengembara dari satu negeri ke negeri lain, menambah pengetahuan dan pengamalan dalam ilmu tasawuf. Sehingga tidak ada lagi seorang syeikh ternama, semua telah dijelangnya dan dimintanya fatwa dan tuntutannya. Dan tiga kali dia naik Haji ke Mekkah.[3]
Saat pergi ke Mekkah untuk pertama kalinya dalam rangka menunaikan ibadah haji, dan kembali ke Baghdad, mulailah ia memperoleh murid atau pengikut yang semakin lama semakin banyak. Ia juga melakukan perlawatan ke berbagai negeri, seperti Ahwaz, Khurasan, Turkistan, dan bahkan juga ke India. Dimanapun ia berada, ia melaksanakan dakwah, mengajak umat agar mendekatkan diri kepada Allah. Dengan demikian pengikut-pengikutnya yang dikenal dengan sebutan Hallajiyah, makin bertambah besar. Para pengikutnya itu yakin bahwa ia adalah seorang wali, yang memiliki berbagai kekeramatan.
Dia kembali ke Baghdad pada tahun 296 H / 909 M. Di kota ini, secara kebetulan ia bersahabat dengan kepala rumah tangga istana, Nashr al-Qusyairi, yang mengingatkan sistem tata usaha yang baik dan pemerintah yang bersih. Al-Hallaj selalu mendorong sahabatnya melakukan perbaikan dalam pemerintahan dan selalu melontarkan kritik terhadap penyelewengan yang terjadi. Gagasan "pemerintah yang bersih" dari Nash al-Qusyairi dan al-Hallaj ini jelas berbahaya, karena khalifah tidak boleh dikatakan tidak memiliki kekuasaan yang nyata dan hanya merupakan lambang saja.[4]
Mungkin karena kekhawatiran pada kebesaran pengaruhnya, kecenderungan pada aliran syi'ah, dan besarnya jumlah pengikutnya, penguasa di Baghdad menangkap dan memenjarakannya pada 910 (297 H). Dengan sejumlah tuduhan (bahwa ia berkomplot dengan kaum Qaramith, yang mengancam kekuasaan Daulat Bani Abbas; ia dianggap bersifat ketuhanan oleh sebagian pengikutnya yang fanatik; ia mengucapkan "ana al-haq" (akulah yang maka benar); dan menyatakan bahwa ibadah haji tidak wajib).[5]
Karena ucapannya, al-Hallaj dipenjara, tetapi setelah satu tahun dipenjara dia dapat melarikan diri dengan pertolongan seorang penjaga yang menaruh simpati kepadanya. Dari Baghdad dapatlah ia melarikan diri ke Sus dalam wilayah Ahwas. Disinilah ia bersembunyi empat tahun lamanya. Namun pada tahun 301 H / 930 M dapat ditangkap kembali dan dimasukkan lagi ke penjara sampai delapan tahun lamanya. Akhirnya pada tahun 309 H / 921 M, diadakan persidangan ulama dibawah kerajaan Bani Abbas di masa khalifah al-Muktadirbillah. Pada tanggal 18 Zulkaidah 309 H, jatuhlah hukuman padanya. Dia dihukum bunuh dengan mula-mula di pukul dan di cambuk dengan cemeti, lalu di salib, sesudah itu dipotong kedua tangan dan kakinya, di penggal lehernya dan ditinggalkan tergantung pecahan-pecahan tubuh itu di pintu gerbang kota Baghdad, kemudian dibakar dan abunya dihanyutkan ke sungai Dajlah.[6]
Konon al-Hallaj menghadapi hukuman itu dengan penuh keberanian dan berkata pada saat di salib : "Ya Allah, mereka adalah hamba-hambaMu, yang telah terhimpun untuk membunuhku, karena fanatik pada agama-Mu dan hendak mendekatkan diri kepada-Mu. Ampunilah mereka, sekiranya Engkau singkapkan kepada mereka apa yang telah Engkau singkapkan kepadaku, niscaya mereka tidak akan memperlakukan seperti ini".[7]

Karya-karya al-Hallaj

Selama di penjara, al-Hallaj banyak menulis hingga mencapai 48 buah buku. Judul-judul kitabnya itu tampak asing dan isinya juga banyak yang aneh dan sulit dipahami. Kitab-kitab itu antara lain :
1. Kitab al-Shaihur fi Naqshid Duhur
2. Kitab al-Abad wa al-Mabud
3. Kitab Kaifa Kana wa Kaifa Yakun
4. Kitab Huwa Huwa
5. Kitab Sirru al-Alam wa al-Tauhid
6. Kitab al-Thawasin al-Azal
7. dan lain-lain.[8]
Kitab-kitab itu hanya tinggal catatan, karena ketika hukuman dilaksanakan, kitab-kitab itu juga ikut dimusnahkan, kecuali sebuah yang disimpan pendukungnya yaitu Ibnu 'Atha dengan judul Al-Thawasin al-Azal. Dari kitab-kitab ini dan sumber-sumber muridnya dapat diketahui tentang ajaran-ajaran al-Hallaj dalam tasawuf.

Ajaran Tasawuf Al-Hallaj

1. Hulul
Al-Hallaj mengajarkan bahwa Tuhan memiliki sifat lahut dan nasut, demikian juga manusia. Melalui maqamat, manusia mampu ke tingkat fana, suatu tingkat dimana manusia telah mampu menghilangkan nasut-nya dan meningkatkan lahut yang mengontrol dan menjadi ini kehidupan. Yang demikian itu memungkinkan untuk hulul-nya Tuhan dalam dirinya, atau dengan kata lain, Tuhan menitis kepada hamba yang dipilih-Nya, melalui titik sentral manusia yaitu roh.[9]
Adapun menurut istilah ilmu tasawuf, al-hulul berarti paham yang mengatakan bahwa Tuhan memilih tubuh-tubuh manusia tertentu untuk mengambil tempat di dalamnya setelah sifat-sifat kemanusiaan yang ada dalam tubuh itu dilenyapkan.
Al-Hallaj berpendapat bahwa dalam diri manusia sebenarnya ada sifat-sifat ketuhanan.[10] Ia menakwilkan ayat:
وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُواْ لآدَمَ فَسَجَدُواْ إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ {البقرة : 34}
Artinya: Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir”. (QS. Al-Baqarah : 34).
Sesuai dengan ajarannya, maka tatkala ia mengatakan "Aku adalah al-Haq" bukanlah al-Hallaj yang mengucapkan kata-kata itu, tetapi roh Tuhan yang mengambil dalam dirinya.
Sementara itu, hululnya Tuhan kepada manusia erat kaitannya dengan maqamat sebagaimana telah disebutkan, terutama maqam fana. Fana bagi al-Hallaj mengandung tiga tingkatan : tingkat memfanakan semua kecenderungan dan keinginan jiwa; tingkat memfanakan semua fikiran (tajrid aqli), khayalan, perasaan dan perbuatan hingga tersimpul semata-mata hanya kepada Allah, dan tingkat menghilang semua kekuatan pikir dan kesadaran. Dari tingkat fana dilanjutkan ke tingkat fana al-fana, peleburan ujud jati diri manusia menjadi sadar ketuhanan melarut dalam hulul hingga yang disadarinya hanyalah Tuhan.
2. Al-Haqiqatul Muhammadiyah
Yaitu Nur Muhammad sebagai asal-usul segala kejadian amal perbuatan dan ilmu pengetahuan, dan dengan perantaranyalah seluruh alam ini dijadikan. Al-Hallaj memandang kepada Nabi Muhammad dalam dua bentuk yang berbeda satu sama lain. Satu bentuk adalah berupa Nur Muhammad yang qadim, telah ada sebelum adanya segala yang maujud ini dan pengetahuan yang gaib. Yang kedua adalah bentuk Nabi yang diutus keadaannya baharu, dibatasi oleh tempat dan waktu dan dari sini lahir kenabian dan kewalian.[11]
Ide Nur Muhammad itu menghendaki adanya Insan Kamil sebagai manifestasi sempurna pada manusia. Dari sini al-Hallaj menampilkan Insan Kamil itu bukan pada diri Nabi Muhammad sendiri melainkan kepada diri Nabi Isa al-Masih. Bagi al-Hallaj, Isa al-Masih adalah al-Syahid ala wujudillah, tempat tajalli dan berujudnya Tuhan. Demikian juga hidup kewalian yang sesungguhnya ada pada kehidupan Isa al-Masih itu.
3. Kesatuan Segala Agama
Nama Agama yang berbagai macam, seperti Islam, Nasrani, Yahudi dan yang lain-lain hanyalah perbedaan nama dari hakikat yang satu saja.
Nama berbeda, maksudnya satu. Segala agama adalah agama Allah maksudnya ialah menuju Allah. Orang memilih suatu agama, atau lahir dalam satu agama, bukanlah atas kehendaknya, tetapi dikehendaki untuknya. Cara ibadah bisa berbeda warnanya, namun isinya hanya satu. Pendirian ini disandarkannya kepada ketentuan (takdir) yang telah ditentukan Tuhan Allah. Tidak ada faedahnya seseorang mencela orang yang berlainan agama dengan dia, karena itu adalah takdir (ketentuan) Tuhan buat orang itu. Tidak ada perlunya berselisih dan bertingkah. Tetapi perdalamlah pegangan dalam agama masing-masing.[12]

Respon Ulama terhadap Ajaran al-Hallaj

Berbagai ragam perkataan orang tentang al-Hallaj. Setengahnya mengkafirkan dan setengahnya lagi membela. Beberapa perkataan, terutama dari pihak kekuasaan pada masa itu tersiar bahwasanya ajaran al-Hallaj sangat merusak ketenteraman umum.
Kebanyakan kaum fiqhi mengkafirkannya,dengan alasan bahwasanya, mengatakan bahwa dari manusia bersatu dengan Tuhan, adalah stirik yang besar, sebab mempersekutukan Tuhan dengan dirinya, oleh karena itu hukum bunuh yang diterimanya adalah hal yang patut. Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, pengrang yang ternama Ibnu Nadim dan lain lain berpendapat demikian. Tetapi ulama-ulama yang lain seperti Ibnu syuriah, seorang ulama yang sangat terkemuka dalam madzhab Malik, telah memberikan jawaban: “Ilmuku tidak mendalam tentang tentang dirinya, sebab itu saya tidak berkata apa-apa.[13]
Imam Ghozali seketika ditanya orang pula pendapatnya, tentang Al Hallaj “Ana’l Haaq” itu, telah menjawab:”Perkataan yang demikian keluar dari mulutnya adalah karena sangat cintanya kepada Allah,Apabila cinta sudah sekian mendalamnya, tidak dirasakan lagi perpisahan diantara diri dengan yang dicintai.
Sedangkan Ad-Damiri pengarang “Hayatul Hayawan” berkata: “bukanlah perkara mudah  mudah menuduh seorang Islam keluar dari dalamnya. kalau kata-katanya masih dapat dita’wilkan (diartikan lain),lebih baik diartikan yang lain. Karena mengeluarkan seseorang dari lingkungan Islam, adalah perkara besar. Dan bergesa-gesa menjatuhkan hukum begitu, hanyalah perbuatan orang jahil.[14]


DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Rosihon, Ilmu Tasawuf, Pustaka Setia, Bandung, 2000.
Asmara As, Pengantar Studi Tasawuf, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Hamka, Tasauf, Perkembangan dan Pemurniannya, Pustaka Pelajar, Jakarta, 1994.
IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1992.
Mansur, Laily, Ajaran dan Teladan Para Sufi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.




[1] Anwar, Rosihon, Ilmu Tasawuf, Pustaka Setia, Bandung, 2000, hlm. 135
[2] Hamka, Tasauf, Perkembangan dan Pemurniannya, Pustaka Pelajar, Jakarta, 1994, hlm. 108
[3] Ibid.,
[4] IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1992, hlm. 292
[5] Anwar, Rosihon, op.cit., hlm. 136
[6] Asmara As, Pengantar Studi Tasawuf, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 312
[7] IAIN Syarif Hidayatullah, op.cit., hlm. 293
[8] Mansur, Laily, Ajaran dan Teladan Para Sufi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 111
[9] Ibid., hlm. 112
[11] Ibid., hlm. 113
[12] Hamka, op.cit., hlm. 112
[13] Ibid., hlm. 116
[14] Ibid.,

Jumat, 15 Februari 2013

Konsep Manajemen Sekolah yang Baik

Berbicara tentang manajemen sekolah, tidak lepas dengan manajemen pendidikan secara general.
Pendidikan adalah suatu keseluruhan usaha mentransformasikan ilmu, pengetahuan, ide, gagasan, norma, hukum dan nilai-nilai kepada orang lain dengan cara tertentu, baik struktural formal, serta informal dan non formal dalam suatu sistem pendidikan nasional.[1]

Madrasah merupakan lembaga / organisasi yang kompleks dan unik. Kompleks, karena dalam operasionalnya madrasah dibangun oleh berbagai unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan saling menentukan. Unik, karena madrasah merupakan organisasi yang khas, menyelenggarakan proses perubahan perilaku dan proses pembudayaan manusia, yang tidak dimiliki oleh lembaga manapun.
Karena kompleks dan rumitnya tersebut, maka dalam pelaksanaan pendidikan di madrasah memerlukan konsep yang mengatur, mengarahkan dan mengkoordinasi terhadap seorang kepala madrasah.
Keberhasilan madrasah adalah keberhasilan kepala madrasah, dan sebaliknya, ketidakberhasilan kepala madrasah adalah ketidakberhasilan madrasah.

A. Madrasah yang Efektif

Madrasah yang efektif adalah suatu lembaga pendidikan Islam yang mempunyai kurikulum, strategi, belajar mengajar yang efektif dan ada interaksi dengan pihak yang berkepentingan (siswa, guru, orang tua, lingkungan dan pejabat yang terkait) dan menghasilkan keluaran yang dapat diandalkan.[2]
Oleh karena itu, madrasah dapat dikatakan efektif jika lembaga pendidikan agama Islam tersebut mempunyai tujuan, misi dan sasaran, sehingga menghasilkan out put yang dapat diandalkan.
Efektifitas tidaklah bisa dimaknai pasti. Terdapat perbedaan tergantung dari mana sudut pandang yang digunakan dan kepentingan masing-masing. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, (1990: 219) dikemukakan bahwa, efektifitas berarti ada efek (akibatnya, pengaruhnya, kesannya).[3] Dengan kata lain efektifitas adalah adanya kesesuaian antara orang yang melaksanakan tugas dengan sasaran yang dituju, atau bagaimana suatu organisasi berhasil mendapatkan dan memanfaatkan sumber daya dalam usaha mewujudkan tujuan operasional.[4]
Kaitannya dengan pengelolaan madrasah, bahwa bagaimana madrasah mampu melaksanakan semua tugas pokok sekolah, menjalin partisipasi masyarakat, mendapatkan serta memanfaatkan sumber daya, sumber dana, dan sumber belajar untuk mewujudkan tujuan sekolah.
Biasanya masalah efektifitas berkaitan erat dengan perbandingan antara tingkat pencapaian tujuan dengan rencana yang telah disusun sebelumnya, atau perbandingan hasil nyata dengan hasil yang telah direncanakan. Efektifitas pengelolaan madrasah, sebagaimana efektifitas pendidikan pada umumnya dapat dilihat berdasarkan teori sistem dan dimensi waktu. Maksudnya kriteria efektifitas harus mencerminkan keseluruhan siklus input-proses-output, tidak hanya output atau hasil serta harus mencerminkan hubungan – timbal balik antara manajemen dan lingkungan sekitarnya.

B. Konsep Pengelolaan Madrasah yang Efektif

1. Manajemen Berbasis Sekolah
Madrasah sendiri kemunculannya merupakan pembaharuan sistem pendidikan Islam di Indonesia yang telah ada. Secara umum, madrasah sendiri didirikan oleh proses swadaya masyarakat muslim (swasta). Madrasah mempunyai landasan hukum yang jelas dalam pendidikan nasional. Mensejahterakan posisi madrasah dengan sekolah umum lainnya (SD, SMP dan SMA).
Isu mengenai Manajemen Berbasis Sekolah (School Based Management) sebenarnya merupakan tema sentral dalam reformasi pendidikan di berbagai negara. Manajemen Berbasis Sekolah diartikan sebagai pengalihan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab pengelolaan dari birokrasi sentral kepada pengelola terdepan pendidikan, yaitu sekolah dan komunitasnya.[5]
Konsep dasar MBM mengembalikan pengelolaan sekolah kepada pemiliknya dan komponen yang terkait di dalamnya, proses desentralisasi ini dipandang memiliki efektifitas yang tinggi. Terdapat tujuan nyata yang ingin dicapai dalam pembaharuan ini. Dengan diterapkannya konsep MBM diharapkan lebih mampu meningkatkan keunggulan masyarakat bangsa dalam penguasaan ilmu dan teknologi.[6]
Dalam MBM, pemberdayaan dimaksudkan untuk memperbaiki kinerja sekolah agar dapat mencapai tujuan secara optimal, efektif dan efisien. Untuk memberdayakan sekolah harus pula ditempuh upaya-upaya memberdayakan peserta didik dan masyarakat setempat, di samping mengubah paradigma pendidikan yang dimiliki oleh para guru dan kepala sekolah tentang pendidikan dan pengajaran.
Peningkatan efisiensi diperoleh antara lain melalui keleluasaan pemanfaatan sumber daya partisipasi masyarakat dan penyederhanaan birokrasi, sementara peningkatan mutu dapat diperoleh dengan :
a. Melalui orang tua
b. Fleksibilitas pengelolaan madrasah dan kelas
c. Peningkatan profesionalisme guru dan kepala sekolah.[7]
Efektifitas pengelolaan madrasah merupakan kunci sentral bagi keberlangsungan madrasah. Dengan begitu madrasah mampu bersaing di pasaran global, mampu menjanjikan dan menumbuhkan pandangan positif dalam masyarakat.[8]
Efektifitas ini, menurut Thomas (1979) yang melihat pendidikan dalam kerangka produktivitas, dinyatakan dalam tiga dimensi, yaitu :
a. The administrator production function: yaitu fungsi yang meninjau produktivitas sekolah dari segi keluasan administratif.
Seberapa besar dan baik layanan yang dapat diberikan dalam suatu proses pendidikan, baik oleh guru, kepala sekolah, maupun pihak lain yang berkepentingan.
b. The psychologist’s product function: fungsi ini melihat produktivitas dari segi keluaran, perubahan perilaku yang terjadi pada peserta didik sebagai suatu gambaran dari prestasi akademik yang telah dicapainya dalam periode belajar.
c. The economics’ production function: yaitu fungsi ekonomis yang berkaitan dengan pembiayaan layanan pendidikan di sekolah. Hal ini mencakup harga pembiayaan layanan pendidikan yang diberikan dan diperoleh yang ditimbulkan oleh layanan tersebut.[9]
2. Kerangka Membangun Madrasah yang Efektif
Kerangka untuk membangun madrasah terdiri dari 6 komponen, yaitu :[10]
a. Pengertian umum dan dasar konsepsi yang sama
Sudah semestinya diberlakukan dalam setiap organisasi adanya kesamaan pandangan filosofis yang menuntun perjalanannya. Begitu halnya dengan madrasah.
Efektifitas ini didukung dengan konsep filosofis yang dialektis, diketahui dengan baik dan bersifat humanis, ideologis, nilai-nilai (Islam, social, dan toleransi) dan misi (akademis dan keluhuran moral).
b. Kurikulum yang bagus dan pengelolaan atas dasar aspirasi masyarakat
Di sini jelas, bahwa madrasah yang baik haruslah mempunyai tujuan dan sasaran yang jelas dalam pendidikannya. Kejelasan ini dicerminkan dalam kurikulum yang digunakan, serta tidak seharusnya mengesampingkan aspirasi masyarakat.
c. Buku akademis dan keluaran moral
Madrasah yang efektif menetapkan buku yang tinggi untuk akademis, demikian juga mutu/etika Islam, mengajarkan kurikulum pendidikan agama Islam dan berdampingan dengan kurikulum, mampu menunjukkan logo keislamannya dan nasionalisme dalam ritual dan kegiatan luar.
d. Fasilitas belajar yang cukup
Hal ini kaitannya dengan eksplorasi kemampuan siswa dengan optimal. Sehingga peserta didik mampu mengaplikasikan secara riil berbagai konsep yang dirasa masih abstrak. Dengan begitu konstruksi pengetahuan peserta didik akan lebih menuai hasil.
e. Manifestasi perilaku (atas dasar kesepakatan)
Maksudnya, terdapat perilaku khusus yang diciptakan dan disepakati bersama, baik berupa peraturan-peraturan dan sangsi, apresiasi, dan sebagainya.
f. Keluaran yang diharapkan
Tujuan akhir pengelolaan madrasah adalah mampu menelurkan output yang kompetensinya tidak diragukan lagi. Tujuan ini tidaklah mungkin diperoleh dengan tanpa memperhatikan berbagai aspek fundamental. Keluaran yang baik, tergantung bagaimana madrasah berusaha, sekeras apakah itu dan seserius apakah madrasah memandang dan mengupayakannya.
3. Prinsip Umum Membangun Madrasah
Drs. Fatah Syukur, M.Ag menjelaskan dalam bukunya Manajemen Pendidikan Pada Madrasah, menjelaskan bahwa ada beberapa prinsip umum yang harus diperhatikan dalam membangun sebuah madrasah :[11]
a. Peningkatan pemahaman dan penerimaan filosofis, nilai-nilai dan misi madrasah
Landasan filosofis sudah seharusnya tersusun dan terencana dengan jelas dan memadai, dapat dimengerti dan dipahami secara optimal oleh semua pihak yang berkepentingan.
b. Perhatian para pencapaian sasaran dan tujuan
Madrasah yang efektif menentukan prioritas dan membatasi apa yang dapat harus dicapai. Kejelasan dari filosofis pedoman dan misi dan memusatkan pada keikutsertaan dan perhatian dari pihak yang berkepentingan akan menentukan bahwa sekolah harus mempersempit kisaran tujuan yang paling penting untuk dicapai.
c. Kepemimpinan yang efektif
Kepemimpinan yang efektif salah satu cirinya adalah mengambil inisiatif dan tindakan yang tepat untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada. Ada beberapa faktor yang dianjurkan dalam pengelolaan sekolah, antara lain :
1) Kepemimpinan kepala sekolah yang lebih fleksibel
2) Nilai, visi dan misi madrasah harus dikomunikasikan
3) Perhatian pada kelembagaan, visi, misi dan nilai yang diusung
4) Kepala sekolah, staf dan orang tua siswa aktif membangun budaya sekolah yang diinginkan berdasarkan visi dan misi.[12]
d. Strategi rencana dan pelaksanaan pembangunan multi dimensi
Hal ini menjadi penting lantaran perkembangan suatu organisasi, tak terkecuali madrasah, tidaklah selalu di atas angin. Tantangan dan kendala tentunya tidaklah bisa diingkari. Dengan demikian, perencanaan yang matang dengan strategi-strategi jitu mungkin akan lebih mengoptimalkan eksistensi suatu madrasah itu sendiri.
e. Pengelolaan sekolah dan partisipasi masyarakat
f. Tanggung jawab dengan jelas dilimpahkan kepada orang yang terlibat atau dipengaruhi oleh kegiatan madrasah
Pembagian job description yang jelas dan tepat sasaran dirasa sebagai langkah awal yang baik dalam manajemen pelaksanaan semua bentuk organisasi. Dengan begitu diharapkan visi, misi dan tujuan dapat tercapai secara optimal.
g. Partisipasi dalam pengambilan keputusan
Dalam madrasah yang mempunyai skala kecil pengambilan keputusan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan. Dalam madrasah yang besar, pihak yang berkepentingan memiliki wakilnya (BP3). Efektifitas madrasah akan lebih nampak jika terdapat kejelasan keputusan yang dikeluarkan.
h. Penetapan standar tinggi
i. Siswa belajar aktif
j. Lingkungan motivasi belajar mengajar
k. Efektifitas tim guru dan kepala sekolah
l. Sistem yang jujur dalam evaluasi dan pertanggungjawaban
Madrasah akan lebih berkembang jika mampu melaksanakan pola sistem yang jujur dalam proses evaluasi
m. Optimalisasi sumber daya dan penggunaannya
n. Organisasi fungsional
Madrasah yang efektif mempunyai susunan dan hubungan kerja yang lebih tepat sebagai organisasi fungsional dari birokrasi. Di sana dapat hubungan bebas antara guru, kepala madrasah baik vertikal maupun horizontal dan dengan pimpinan masyarakat.

KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep madrasah yang efektif adalah yang dikelola sesuai dengan kurikulum, strategi, belajar mengajar dan adanya hubungan timbal balik (guru, siswa, orang tua, lingkungan dan pejabat yang terkait), sehingga mampu menyelaraskan tujuan yang tercantum dalam misi dan visi madrasah, serta menghasilkan keluaran yang dapat diandalkan.
Untuk mewujudkan efektifitas ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu mengenai kerangka membangun efektifitas madrasah dan prinsip-prinsip membangun madrasah.


DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. Syaiful Sagala, M.Pd., Administrasi Pendidikan Kontemporer, Bandung: CV. Alfabeta, 2000.
Nurhatati, dkk., Kepemimpinan Madrasah Mandiri, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan, 2001.
Drs. Fatah Syukur, NC., M.Ag., Manajemen Pendidikan Berbasis pada Madrasah, Semarang: al-Qalam Press, 2006.
Dr. E. Mulyasa, M.Pd., Manajemen Berbasis Sekolah, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004.
Didik Komaidi, “Manajemen Berbasis Sekolah Era Otonomi Daerah”, dalam Majalah Rindang Nomor 2, tahun XXVI, Juli 2001.
Dr. H. Abdurrahman Mas’ud, M.A, (ed.), Dinamika Pesantren dan Madrasah, Semarang: Pustaka Pelajar Offset, 2002.
Dr. Gulan Farid Malik, Pedoman Manajemen Madrasah, Yogyakarta: BEP, 2000.



[1] Dr. H. Syaiful Sagala, M.Pd., Administrasi Pendidikan Kontemporer, Bandung: CV. Alfabeta, 2000, hlm. 10.
[2] Drs. Fatah Syukur, NC., M.Ag., Manajemen Pendidikan Berbasis pada Madrasah, Semarang: al-Qalam Press, 2006, hlm. 146.
[3] Dr. E. Mulyasa, M.Pd., Manajemen Berbasis Sekolah, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004, hlm. 82.
[4] Ibid.
[5] Didik Komaidi, “Manajemen Berbasis Sekolah Era Otonomi Daerah”, dalam Majalah Rindang Nomor 2, tahun XXVI, Juli 2001.
[6] Dr. E. Mulyasa, M.Pd., op.cit., hlm. 25.
[7] Ibid., hlm. 25-26.
[8] Ibid., hlm. 83.
[9] Ibid.
[10] Dr. H. Abdurrahman Mas’ud, M.A, (ed.), Dinamika Pesantren dan Madrasah, Semarang: Pustaka Pelajar Offset, 2002, hlm. 146-148.
[11] Fatah Syukur, M.Ag., op.cit., hlm. 148-151.
[12] Dr. Gulan Farid Malik, Pedoman Manajemen Madrasah, Yogyakarta: BEP, 2000, hlm. 13.