Rabu, 12 Agustus 2015

Kerajinan dari Limbah Plastik

bahan plastikKerajinan Tangan Dari Limbah Plastik- Halo sobat pembaca. Tahukah anda dibalik bahan yang paling banyak digunakan di seluruh dunia ini tersimpan banyak bahaya lho.., Tahukah sobat, Ternyata Limbah Plastik itu Baru bisa terurai oleh tanah setelah melewati masa 1000 tahun lamanya. bayangkan ada berapa juta ton sampah plastik yang ada didunia saat ini, bila limbah ini tidak ditangani dengan baik maka bisa menyumbat saluran air dan paling parah bisa juga menyebabkan banjir. Karena itu, saat ini pengurangan penggunaan bahan plastik menjadi bagian dari program GO GREEN DI DUNIA..



Aneka Barang Kerajinan Dari Limbah Plastik

Saat ini diindonesia banyak orang melakukan aksi tanpa penggunaan kantong plastik, bahkan juga dilakukan semacam pelatihan untuk mendaur ulang Barang bekas/limbah plastik sehingga bisa bermanfaat dan mempunyai nilai ekonomis, yaitu dengan membuat barang-barang yang bisa digunakan lagi seperti : TAS, LAUNCH BOX, TOILETRIES, MAP FOLDER, TEMPAT CD MOBIL, TEMPAT PENSIL, TAS SLEMPANG, DOMPET KAIN, JAS HUJAN, TEMPAT SAMPAH dan SANDAL. di satu sisi kerajinan daur ulang ini bisa mengurangi sampah plastik, namun kita juga harus mengurangi penggunaan bahan pembungkus dari plastik ini. karena kalau ini tidak kita lakukan ya percuma saja kita mendaur ulang limbah plastik kalau produksi plastik terus saja meningkat. Ketrampilan utama yang dibutuhkan untuk membuat kerajinan dari limbah plastik ini adalah anda bisa menjahit dengan mesin, kalupun tidak bisa juga bisa anda lakukan dengan manual, yaitu menjahit dengan tangan, akan tetapi cara ini membutuhkan waktu yang lama dan tidak bisa memperoleh hasil kerajinan yang optimal.

Mengolah Plastik Menjadi Kerajinan Unik

Langkah awal mengolah sampah plastik untuk bisa lebih menjadi bermanfaat yaitu dengan memisahkan sampah yang kering dan basah. Selanjutnya sampah kering seperti bungkus minuman ringan seperti kopi, susu, deterjen, pewangi pakaian, mie instan dll dibersihkan terlebih dulu. Kemudian plastik-plastik yang telah dicuci tersebut dikeringkan setelah kering kemudian dipotong-potong seperti pola barang kerajinan yang akan dibuat/dinginkan. Pola dibuat sesuai dengan bentuk barang yang akan dibuat. langkah selanjutnya adalah menjahit sesuai dengan pola tersebut. Yang diperlukan adalah ketelatenan dari penjahit. Produk kerajinan daur ulang sampah plastik kering INI tidak saja Diminati oleh kalangan masyarakat menengah dan bawah, tapi juga kalangan menengah atas bahkan sekarang bisa sampai menembus pasar internasional.

Dan semoga dari artikel diatas bisa menginspirasi anda untuk membuat usaha kerajinan dari bahan plastik bekas. karena saya rasa untuk ketersediaan bahan baku ini sangatlah melimpah, selain bisa mengurangi pencemaran lingkungan, anda juga bisa mendapatkan uang tentunya.

OK SELAMAT BERKREASI.


Senin, 02 Maret 2015

Biografi Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al Buthi (1929-2013)

Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al Buthi
Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al Buthi lahir pada tahun 1929 di Desa Jilka, Pulau Buthan (Ibnu Umar), sebuah kampung yang terletak di bagian utara perbatasan antara Turki dan Irak. Ia  berasal dari suku Kurdi, yang hidup da­lam berbagai tekanan kekuasaan Arab Irak selama berabad-abad.

Bersama ayahnya, Syaikh Mula Ramadhan, dan anggota keluarganya yang lain, Al Buthi hijrah ke Damaskus pada saat umurnya baru empat tahun. Ayahnya adalah sosok yang amat dikaguminya.
Pendidikan sang ayah sangat mem­be­kas dalam sisi kehidupan intelektual­nya. Ayahnya memang dikenal sebagai seorang ulama besar di Damaskus. Bu­kan saja pandai mengajar murid-murid dan masyarakat di kota Damaskus, Syaikh Mula juga sosok ayah yang pe­nuh perhatian dan tanggung jawab bagi pendidikan anak-anaknya.

Dalam karyanya yang mengupas biografi kehidupan sang ayah, Al Fiqh Al Kamilah li Hayah Asy Syaikh Mula Al Buthi Min Wiladatihi Ila Wafatihi, Syaikh Al Buthi mengurai awal perkembangan Syaikh Mula dari masa kanak-kanak hingga masa remaja saat turut berpe­rang dalam Perang Dunia Pertama. Ke­mudian menceritakan pernikahan ayah­nya, berangkat haji, hingga alasan ber­hijrah ke Damaskus, yang di kemudian hari menjadi awal kehidupan baru bagi keluarga asal Kurdi itu.

Masih dalam karyanya ini, Al Buthi menceritakan kesibukan ayahnya dalam belajar dan mengajar, menjadi imam dan berdakwah, pola pendidikan yang dite­rapkannya bagi anak-anaknya, ibadah dan kezuhudannya, kecintaannya ke­pada orang-orang shalih yang masih hi­dup maupun yang telah wafat, hubungan baik ayahnya dengan para ulama Da­maskus di masa itu, seperti Syaikh Abu Al Khayr Al Madani, Syaikh Badruddin Al Hasani, Syaikh Ibrahim Al Gha­layayni, Syaikh Hasan Jabnakah, dan lainnya, yang menjadi mata rantai tabarruk bagi Al Buthi. Begitu besarnya atsar (pengaruh) dan kecintaan sang ayah, hingga Al Buthi begitu terpacu untuk menulis karyanya tersebut.

Dari Damaskus ke Kairo

Muhammad Sa’id Ramadhan Al Buthi muda me­nyelesaikan pendidikan menengahnya di Institut At Tawjih Al Islami di Damas­kus. Kemudian pada tahun 1953 ia me­ninggalkan Damaskus untuk menuju Me­sir demi melanjutkan studinya di Univer­sitas Al Azhar. Dalam tempo dua tahun, ia berhasil menyelesaikan pendidikan sarjana S1 di bidang syari’ah. Pada ta­hun berikutnya di universitas yang sama, ia mengambil kuliah di Fakultas Bahasa Arab hingga lulus dalam waktu yang cu­kup singkat dengan sangat memuaskan dan mendapat izin mengajar bahasa Arab.

Kemahiran Al Buthi dalam bahasa Arab tak diragukan. Sekalipun bahasa ini adalah bahasa ibu orang-orang Arab seperti dirinya, sebagaimana bahasa-bahasa terkemuka dalam khazanah per­adaban dunia, ada orang-orang yang me­mang dikenal kepakarannya dalam bidang bahasa, dan Al Buthi adalah sa­lah satunya yang menguasai bahasa ibu­nya tersebut. Di samping itu, kecende­rungan kepada bahasa dan budaya mem­buatnya senang untuk menekuni ba­hasa selain bahasa Arab, seperti ba­hasa Turki, Kurdi, bahkan bahasa Ing­gris.
Selulusnya dari Al Azhar, Al Buthi kembali ke Damaskus. Ia pun diminta untuk membantu mengajar di Fakultas Syari’ah pada tahun 1960, hingga ber­turut-turut menduduki jabatan struktural, dimulai dari pengajar tetap, menjadi wa­kil dekan, hingga menjadi dekan di fakul­tas tersebut pada tahun 1960.

Lantaran keluasan pengetahuannya, ia dipercaya untuk memimpin sebuah lembaga penelitian theologi dan agama-agama di universitas bergengsi di Timur Tengah itu.

Tak lama kemudian, Al Buthi diutus pimpinan rektorat kampusnya untuk melanjutkan program doktoral bidang ushul syari’ah di Al Azhar hingga lulus dan berhak mendapatkan gelar doktor di bidang ilmu-ilmu syari’ah.

Aktivitasnya sangat padat. Ia aktif mengikuti berbagai seminar dan konfe­rensi tingkat dunia di berbagai negara di Timur Tengah, Amerika, maupun Eropa. Hingga saat ini ia masih menjabat salah seorang anggota di lembaga pene­li­tian kebudayaan Islam Kerajaan Yordania, anggota Majelis Tinggi Pena­sihat Yayasan Thabah Abu Dhabi, dan anggota di Majelis Tinggi Senat di Universitas Oxford Inggris. Dan tahun 2012 lalu, beliau menjadi ketua Ikatan Ulama Bilad Asy Syam.

Penulis yang Sangat Produktif

Syaikh Al Buthi adalah seorang penulis yang sangat produktif. Karyanya menca­pai lebih dari 60 buah, meliputi bidang syari’ah, sastra, filsafat, sosial, masalah-masalah kebudayaan, dan lain-lain. Be­berapa karyanya yang dapat disebutkan di sini, antara lain:

     Al Mar‘ah Bayn Thughyan An Nizham Al Gharbiyy wa Latha‘if At Tasyri’ Ar Rabbaniyy
    Al Islam wa Al ‘Ashr
    Awrubah min At Tiqniyyah ila Ar Ruhaniyyah: Musykilah Al Jisr Al Maqthu’
    Barnamij Dirasah Qur‘aniyyah
    Syakhshiyyat Istawqafatni
    Syarh wa Tahlil Al Hikam Al ‘Atha‘iyah
    Kubra Al Yaqiniyyat Al Kauniyyah
    Hadzihi Musy­ki­latuhum
    Wa Hadzihi Musykilatuna
    Kalimat fi Munasabat
    Musyawarat Ijtima’iyyah min Hishad Al Internet
    Ma’a An Nas Musyawarat wa Fatawa
    Manhaj Al Hadharah Al Insaniyyah fi Al Qur‘an
    Hadza Ma Qultuhu Amama Ba’dh Ar Ru‘asa‘ wa Al Muluk
    Yughalithunaka Idz Yaqulun
    Min Al Fikr wa Al Qalb
    La Ya‘tihi Al Bathil
    Fiqh As Sirah
    Al Hubb fi Al Qur‘an wa Dawr Al Hubb fi Hayah Al Insan
    Al Islam Maladz Kull Al Muj­tama’at Al Insaniyyah
    Azh Zhullamiyyun wa An Nuraniyyun
    Muhadharat Fil Fiqhil Muqharin Ma’a Muqaddimati Fi Bayani Asbabi Ikhtilafi Al Fuqaha’ Wa Ahammiyyati Dirasatil Fiqhil Muqarin
    Al Islam Maladz Kulli Mujtama’at Insaniyyah; Limadza Wa Kaifa?
    Al Jihad Fil Islam; Kaifa Nafhamuhu? Wa Kaifa Numarisuhu?
    Salafiyyah; Marhalah Zamaniyyah Mubarakah La Madzhab Islami
    Al ‘Uqhubat Islamiyyah; wa ‘Aqduhu At Tanaqhudhu bainaha Wa baina Ma Yusamma bi Thabi’ihal ‘Ashri
    Hurriyatul Insan Fi Dhilli ‘Ubudiyyahatihi Lillah
    Difa’ ‘An Islam Wa Tarikh
    Al Islam Wa ‘Asru; Tahaddiyat Wa ‘Afaq
    Al Aqidah Al Islamiyyah wa Al Fikr al Mu’asirah
    Al La Madzhabiyyah Akhtaru Bid’atin Tuhaddidu as Syari’ah Al Islamiyyah
    Al Mazdhab al Iqtishady Baina Syuyu’iyyah Wal Islam
    Dhawabitu Al Maslahat Fi As Syariah al Islamiyyah
    Fi Sabilillahi Wa Al Haq
    Hiwar Haula Musykilati Hadhariyyah
    Mabahitsul Kitab Wa As Sunnah min ‘Ilmi Ushulil Fiqhi
    Mamuzain, Qishatu Hubbub Nabati Fi Al Ardhi wa Aina’u fi As Sama’, Mutarjamah
    Manhaj Al ‘Audah Ilal Islam
    Masalatu Tahdidi an Nashli Wiqayatn wa ‘Ilajan
    Min Al fikri wa Al Qalbi
    Min Rawaiyl Qur’an
    Naqdul Auhami Al Maddiyah Al Jadaliyah
    Tajribatut Tarbiyah Al Islamiyyah Fi Mizan Al Bahts
    Al Insan Wa Adatullahi Fi Al Ardli
    Al islamu Wa Muskilatus sabab
    Bathinul Ismi al Khatar Fi Hayatl Muslimin
    Hakadza Fal Nad’u al Islam
    Ila Kulli Fatatin Tu’minu Billah
    Man Huwa Sayyidu al Qadri fi Hayatil Insan
    Minal Mas’ul ‘An Takhallufi Al Muslimin
    Min Asrari Al Manhaj Al Islami

Gaya bahasa Al Buthi istimewa dan menarik. Tulisannya proporsional de­ngan tema-tema yang diusungnya. Tu­lisannya tidak melenceng dan keluar dari akar permasalahan dan kaya akan sum­ber-sumber rujukan, terutama dari sum­ber-sumber rujukan yang juga diambil lawan-lawan debatnya.

Akan tetapi bahasanya terkadang ti­dak bisa dipahami dengan mudah oleh ka­langan bukan pelajar, disebabkan un­sur falsafah dan manthiq, yang memang ke­ahliannya. Oleh karena itu, majelis dan ha­laqah yang diasuhnya di berbagai tempat di keramaian kota Damaskus menjadi sarana untuk memahami karya-karyanya. Walau demikian, sebagaimana di­tuturkan pecinta Al Buthi, di samping mam­pu membedah logika, kata-kata Al Buthi juga sangat menyentuh, sehingga mampu membuat pembacanya berurai air mata.
Di Indonesia, karyanya yang paling banyak digemari adalah Fiqh As Sirah. Kitab ini mengupas tentang faidah-faidah yang  dapat dipetik dari perjalanan kehidupan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, utamanya dari sisi dakwah dan mendirikan peradaban Islam.

Bahkan, karena kitab ini sering dijadikan rujukan oleh aktivis Ikhwanul Muslimin, banyak yang menyangka bahwa beliau adalah tokoh Ikhwan, padahal bukan. Dan beliau sendiri pernah berselisih pendapat dengan Ikhwan. Selain itu banyak juga yang menyangka bahwa beliau adalah menantu Syaikh Hasan Al Banna, pendiri Ikhwanul Muslimin, karena kebetulan namanya mirip dengan Ustadz Ramadhan Al Buthi yang pernah tinggal di Suriah.

Pembela Madzhab yang Empat

Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al Buthi mengasuh halaqah pengajian di masjid Damaskus dan beberapa masjid lainnya di seputar kota Damaskus, yang diasuhnya hampir tiap hari. Majelis yang diampunya selalu dihadiri ribuan ja­ma’ah, laki-laki dan perempuan.
Selain mengajar di berbagai hala­qah, ia juga aktif menulis di berbagai me­dia massa tentang tema-tema keislaman dan hukum yang pelik, di antaranya ber­bagai pertanyaan yang diajukan kepada­nya oleh para pembaca. Ia juga menga­suh acara-acara dialog keislaman di be­berapa stasiun televisi dan radio di Timur Tengah, seperti di Iqra‘ Channel dan Ar Risalah Channel.

Dalam hal pemikiran, Al Buthi diang­gap sebagai tokoh ulama  Ahlus Sunnah  wal Jama’ah yang gencar membela kon­sep-konsep Madzhab yang Empat dan aqidah Asy’ariyah, Maturidiyah, Al Gha­zali, dan lain-lain. Karena itulah beliau pernah berselisih dengan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Ber­bekal pengetahuannya yang amat men­dalam dan diakui berbagai pihak, ia me­re­dam berbagai permasalahan yang tim­bul dengan fatwa-fatwanya yang ber­ta­bur hujjah dari sumber yang sama yang dijadikan dalil para lawan debatnya. Ujar­an-ujaran Al Buthi juga menyejuk­kan bagi yang benar-benar ingin mema­hami pemikirannya.
Al Buthi bukan hanya seorang yang pandai di bidang syari’ah dan bahasa, ia juga dikenal sebagai ulama Sunni yang multidisipliner. Ia dikenal alim da­lam ilmu filsafat dan aqidah, hafizh Qur’an, mengua­sai ulumul Qur’an dan ulu­mul hadits de­ngan cermat. Sewaktu-waktu ia melaku­kan kritik atas pemikiran filsafat materia­lisme Barat, di sisi lain ia juga melakukan pembelaan atas ajaran dan pemikiran madzhab fiqih dan aqidah Ahlus Sunnah.

Di era 1990-an, Al Buthi telah me­nam­pakkan intelektualitasnya dengan menggunakan sarana media informasi, seperti televisi dan radio. Ini demi meng­usung pemikiran-pemikirannya yang ta­wassuth (menengah) di tengah gerakan-gerakan Islam yang bermunculan.

Sayangnya, kedekatannya dengan penguasa politik Suriah saat itu, Hafizh Al Assad, menjadi bumbu tak sedap di ka­langan pemerhati politik. Namun kede­kat­annya itu juga menjadi siasat politik Suriah dalam menyokong perjuangan Hamas (Harakah Al Muqawamah Al Islamiyah) dalam menghadapi aneksasi Israel, sekalipun beberapa pandangan­nya bertolak belakang dengan gerakan-gerakan semacam itu.

Tokoh Sufi Kontemporer

Syaikh Al Buthi juga dikenal sebagai tokoh tasawuf kontemporer. Di Masjid Al Buthi, Damaskus, setiap Jumat bakda Ashar, Syaikh Al Buthi membahas kitab Ar Risalah Al-Qusyairiah yang disampaikan langsung olehnya.

Dalam tasawuf, Syaikh Al Buthi termasuk yang berada di posisi moderat. Ia berusaha menempatkan dirinya pada posisi yang paling tepat dalam menghadapi persoalan tasawuf, antara kelompok yang menolak dan kelompok yang berlebihan menerimanya.

Syaikh Al Buthi menerangkan bahwa istilah tasawuf adalah istilah yang tidak memiliki asal. Memang ada yang mengatakan bahwa Tasawuf berasal dari kata Shuuf (bulu domba), Ahlus Shuffah (penghuni Shuffah), Shafaa (jernih), Shaff (barisan) dan lain-lain. Namun teori-teori itu tidak ada yang tepat menurut beliau sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Qusyairi sendiri dalam kitabnya. Namun yang menjadi fokus pembahasan bukanlah itu, yaitu meributkan masalah nama atau istilah yang takkan pernah ada habisnya, karena setiap orang bisa membuat istilah sesuka hatinya. Yang menjadi fokus adalah substansinya. Oleh karena itu, ada sebuah ungkapan yang sudah sangat masyhur di kalangan para ulama dan santri, “La musyahata fil ishthilah (tidak perlu ribut karena membahas istilah).”

Banyak orang berbondong-bondong mengumandangkan genderang dan mengibarkan bendera perang terhadap apa yang disebut Tasawuf. Buku-buku ditulis, pengajian-pengajian digelar, perang opini dikobarkan. Semuanya dengan satu tujuan, memberangus Tasawuf dari muka bumi. Sementara itu, di sisi lain berbondong-bondong pula orang yang siap membela mati-matian Tasawuf. Padahal, banyak di antara mereka yang tidak mengerti dan tidak memahami apa hakikat dari istilah Tasawuf itu sendiri. Ironis.

Syaikh Al Buthi berkata, “Jika tasawuf yang kalian maksud itu adalah pelanggaran-pelanggaran terhadap syariat seperti ikhtilath (campur baur) laki-laki dengan perempuan dan lain-lain, maka aku akan berdiri bersama kalian dalam memerangi tasawuf. Namun jika yang kalian perangi adalah perkara-perkara yang memang berasal dari Islam seperti tazkiyatun nafs (penyucian jiwa), akhlak dan lain-lain, maka berhati-hatilah!”

Beliau juga sering mengulang-ulang perkataan ini, “Namailah sesuka kalian: tasawuf, tazkiyah, akhlak atau yang lainnya selama substansinya sama.”

Menurutnya  istilah tidaklah sedemikian penting dibandingkan dengan subtansinya selama dalam batas-batas yang bisa ditolerir. Syaikh Al-Buthi bahkan menegaskan dalam ceramahnya, “Saya sengaja berusaha sebisa mungkin untuk tidak menggunakan istilah tasawuf dalam kitab saya, Syarah Hikam Athaillah, demi menjaga perasaan saudara-saudara kami yang sudah termakan opini bahwa tasawuf bukanlah dari Islam.”

Revolusi Musim Semi Arab

Pada saat prahara Revolusi Musim Semi Suriah 2011 hingga kini untuk menggulingkan pemerintahan Basyar Al Assad, secara mengejutkan ia mengambil sikap yang berseberangan dengan kelompok Islamis lainnya. Secara politis ia mendukung rezim Basyar Al Assad dan sekutunya Hizbullah Lebanon. Salah seorang murid beliau menjelaskan bahwa keputusan Syaikh Al Buthi tidak mendukung revolusi adalah karena ia tidak menyetujui cara-cara kekerasan atau perang yang dilakukan aktivis Islam dan mujahidin dari Ikhwanul Muslimin, Salafi, Al Qaidah, dan lainnya. Ia memandang bahwa revolusi berdarah memiliki mudharat yang lebih besar.

Ia menyetujui perubahan rezim dan perbaikan pemerintahan Suriah yang dilakukan secara damai melalui reformasi dan bukan revolusi. Atas sikapnya tersebut ia mendapat kritikan tajam dari berbagai kalangan dan mendapat dukungan dari kalangan yang lain.

Kamis 22 Maret 2013 malam, seperti biasanya Syaikh Al Buthi mengisi kajian tafsir Al Quran pekanan di Masjid Al Iman, Mazra’a, Damaskus. Kajian ini dilaksanakan selepas shalat Maghrib. Namun, saat kajian berlangsung seorang pelaku bom bunuh diri meledakkan bom di tengah-tengah majelis ilmu yang sedang diampunya.

Dalam kejadian tersebut Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al Buthi meninggal dunia bersama 42muridnya, sedangkan 84 lainnya mengalami luka-luka, termasuk cucu Syaikh Al Buthi.
Semoga Allah membalas segala kebaikan beliau dan mengampuni segala kesalahan beliau.

Allah yarhamhu,,,

Kamis, 19 Juni 2014

Ancaman bagi Orang-Orang yang Enggan Membayar Zakat


Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, “Rasulullah saw bersabda:
قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اَتَاهُ اللهُ مَالاً فَلَمْ يُؤَدِّزَكَاتَهُ, مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا اَقْرَاعَ لَهُ زَبِيْبَتَانِ, يُطَوَّقُهُ يوَْمَ الْقِيَامَةِ, ثُمَّ يَأْ خُذُ بِلَهْزَ مَتَيْهِ يَعْنِيْ بِشِدْقَيْهِ-ثُمَّ يَقُوْلُ: اَنَامَالُكَ, أَنَا كَنْزُكَ
"Siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul, yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik diatas kedua matanya, lalu melilit dan mematuk lehernya sambil berteriak, saya adalah kekayaanmu, saya adalah kekayaanmu yang kau timbun-timbun dulu.

Imam Muslim meriwayatkan pula bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda :
مَامِنْ صَاحِبِ ذَهَبِ وَلاَ فِضَّةٍ لاَيُؤَدِّيْ حَقَّهَا اِلاَّ جُعِلَتْ لَهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ صَفَائِحُ,أُحْمِيَ عَنَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبْهَتُهُ وَظَهْرُهُ, فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ, حَتىَّ يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فَيُرَى سَبِيْلُهُ, اِمَّااِلَى اْلجَنَّةِ وَاِمَّااِلَى النَّارِ, وَمَا مِنْ صَاحِبِ بَقَرٍ وَلاَ غَنَمٍ لاَيُؤَدِّيْ حَقَّهَااِلاَّ أُتِيَ بِهَايَوْمَ الْقِيَامَةِ تَطَؤُهُ بِأَظْلاَفِهَا,وَتَنْطَحُهُ بِقُرُوْنِهَا, كُلَّمَا مَضَى عَلَيْهِ اُخْرَاهَا رُدَّتْ عَلَيْهِ أُوْلاَهَا, حَتَّى يَحْكُمَ اللهُ بَيْنَ عِبَادِهِ فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّوْنَ, ثُمَّ يُرَى سَبِيْلُهُ اِمَّا اِلَى اْلجَنَّةِ وَاِمَّااِلَىالنَّارِ.
“Pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan kewajibannya, maka emas atau perak itu nanti pada hari kiamat dijadikan seterikaan, lalu dipanaskan dengan api neraka, kemudian di gosokan ke rusuk, ke muka, dan punggungnya selama lima puluh tahun, sampai selesai perhitungannya dengan orang-orang lain. Untuk melihat apakah ia masuk surga ataukah neraka. Dan pemilik lembu atau kambing yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka nanti pada hari kiamat binatang-binatang itu akan menginjak-injaknya dan menandukinya, setelah selesai seekor datang lagi berbuat hal yang sama sampai selesai perhitungannya dengan orang-orang lain, selama lima puluh tahun menurut perhitungan tahun kalian, untuk melihat mereka apakah masuk surga apakah neraka.”

Dalam sebuah hadist lain juga dinyatakan :
مَا مَنَعَ قَوْمُ الزَّكَاةَ اِلاَّابْتَلاَ هُمُ اللهُ بِالسِّنِيْنَ.
“Golongan orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang.”
Dari keterangan hadist-hadist diatas dapat diketahui bahwa zakat dalam islam sangat diperhatikan, bahkan Allah mengancam dengan sangat keras bagi mereka yang tidak mau mengeluarkan zakat baik di dunia maupun di akhirat, karena kekayaan yang kita miliki ada hak-hak untuk mereka (orang yang berhak menerima zakat ) yang wajib kita perhatikan.

Membelanjakan Harta sebelum Dizakati adalah Haram

Seorang muslim yang terbujuk oleh nafsu dan cinta dunia lalu tidak membayar zakat, maka ia diganjar dengan hukuman pembebasan separuh kekayaannya. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadist:
وَمَنْ مَنَعَهَافَاِنَّااَخِذُوْهَاوَشَطْرَمَالِهُ, عَزْمَةً مِنْ عَزَ مَاتِ رَبِّنَا, لاَيَحِلُّ لاِ لِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءُ.
"Tetapi orang yang tidak membayarnya maka kita akan mengutip zakat itu bersama separuh kekayaannya. Ini merupakan ketentuan tegas dari Tuhan dan keluarga Muhammad tidak boleh mengambil sedikitpun."
Bahkan seorang muslim yang enggan mengeluarkan zakat karena tidak mengakui kewajibannya, maka ia telah berlaku kafir. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar :
أُمِرْتُ أَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّاللهُ, وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, وَيُقِيْمُوْاالصَّلاَةَ, وَيُؤْتُوْاالزَّكَاةَ, فَاِنْ فَعَلُوْ ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَ هُمْ وَاَمْوَالَهُمْ اِلاَّّ بِحَقِّ اْلاِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ.
“Rasulullah bersabda : “Saya diinstruksikan untuk memerangi mereka, kecuali bila mereka sudah mengikrarkan syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulnya. Mendirikan sholat, dan membayar zakat. Bila mereka melakukan hal itu, maka darah mereka sudah mendapat perlindungan dari saya, kecuali oleh karena hak-hak Islam lain yang dalam hal ini perhitungannya diserahkan kepada Allah.”
Sedangkan bagi seoarang muslim yang enggan mengeluarkan zakat karena bakhil, dengan tetap mengakui hukum wajibnya, maka ia berdosa. Dalam hal ini boleh dilakukan pemaksaan terhadapnya dengan memberikan hukuman ta'zir. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadist:
"Bahwa Abu Bakar RA. pernah berkata: "Seandainya mereka menghalangiku dari anak kambing, niscaya aku akan memerangi mereka karena hal itu." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan An-Nasa'i)

ANALISIS

Berdasarkan keterangan dari nas-nas di atas dapat diketahui bahwa hukum membelanjakan harta yang belum dizakati adalah haram, maka siapapun yang diberi kelonggaran harta oleh Allah hendaknya cepat-cepat menunaikan zakatnya setelah sampai nisabnya. Jangan sampai menunda-nunda apalagi enggan membayarnya.
Nas diatas begitu jelas menerangkan bagi mereka yang enggan menunaikan zakat akan diancam oleh Allah berupa siksaan di dunia dan di akirat. Siksaan di dunia bukan saja diterima bagi si penanggung zakat, melainkan juga akan menimpa seluruh masyarakat umum, berupa kelaparan dimana-mana atau kemarau yang panjang.
Di negara kita belum terbentuk sebuah lembaga negara yang khusus menangani masalah zakat, karena terbentur dengan falsafah negara kita. Tetapi sekarang banyak lembaga-lembaga amil zakat yang menawarkan jasa untuk membantu menghitung dan menyalurkan zakat anda.
Untuk itu bagi siapapun yang memiliki harta yang banyak bisa menghubungi badan-badan zakat tersebut supaya dihitung, dikelompokkan harta mana saja yang wajib kena zakat dan disalurkan kepada siapa saja yang berhak menerimanya. Jika seseorang sudah paham tentang aturan-aturan zakat hendaknya langsung ditunaikan sendiri dan dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Setelah itu dia baru bebas membelanjakan hartanya karena sudah terlepas dari kewajiban agama.

Bagaimana Hukum Nikah Muslim dengan non-Muslim

Hukum Nikah Muslim dengan non-Muslim mungkin sudah menjadi perdebatan sejak lama. Namun, agar tidak tenggelam ditelan google.com maka kami sodorkan analisis tentang hukum nikah antara muslim dan nonmuslim.
Dalam Undang-undang Perkawinan yang terdapat dalam kompilasi hukum Islam yang menjadi salah satu prinsip dari suatu perkawinan ialah keabsahan, yang artinya bahwa perkawinan tersebut dianggap sah secara hukum (negara) apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Pengertian kata “masing-masing” dalam hal ini menurut Sudirman tertuju kepada agama-agama yang dipeluk di Indonesia, bukannya mengacu pada masing-masing pengantin. Dari perspektif hukum Indonesia ini sudah barang tentu bahwa pernikahan beda agama itu dilarang dalam kerangka hukum Islam Indonesia.

Namun akhir-akhir ini, timbul banyak pendapat baru yang secara legal membolehkan pernikahan beda agama dengan argumen larangan kawin beda agama dalam berbagai kitab tafsir dan fiqh dihasilkan oleh ideologi politik yang memandang manusia dalam batas-batas agama dimana terlihat jelas bahwa pelarangan ini untuk menjaga stabilitas, keutuhan dan terpeliharanya dar al-Islam (teritori Islam). Dan salah satu yang membuat terobosan lain dalam hal pembolehan pernikahan beda agama ialah yang dilakukan oleh Pusat Studi Islam Paramadina, lembaga yang didirikan Nurcholis Madjid 30 Oktober 1986 silam ini dalam Klub Kajian Agama (KKA) ke-200, yang digelar pada 17 Oktober 2003 lalu berani mengeluarkan penafsiran baru atas pernikahan beda agama.
Oleh karena melihat fakta yang seperti ini, kita dapat berpendapat bahwa sudah lama perkawinan antar agama menjadi perdebatan. Dan meskipun pengakuan legal formal pembolehan hal ini belum tersurat, prakteknya warga yang melakukan perkawinan beda agama terus bertambah, lantas bagaimana sebenarnya pandangan hukum dari perspektif fiqh (baca: hukum Islam). Dalam makalah ini akan dijelaskan global permasalahan dengan tidak bermaksud untuk menjustifikasi mana yang benar maupun mana yang salah.

A. Perkawinan Beda Agama (Perspektif Fiqh)

Dalam hukum Islam, baik dari kandungan al-Qur’an maupun hadits banyak menyebutkan masalah ini, dan secara tekstual terdapat tiga ayat mengenai perkawinan muslim dengan non-muslim. Pertama, seperti dalam al-Qur’an surat al-Baqarah : 221 yang melarang dengan jelas menikahi wanita-wanita musyrik dan laki-laki musyrik sebelum mereka itu beriman. Allah berfirman :

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu”. (QS. al-Baqarah: 221)
Asbab al-nuzul dari surat ini ialah ketika salah seorang sahabat yang bernama Ibnu Mursyid al-Ghanawi akan mengawini seorang wanita musyrik dengan memohon izin terlebih dahulu kepada Rasulullah sampai dua kali, setelah kedua kali Rasulullah berdoa dan turunlah ayat ini.
Dari ayat ini, secara zahir jelas-jelas melarang wanita maupun laki-laki muslim untuk menikah dengan calon pasangannya yang musyrik. Musyrik yang dalam hal ini bisa kita kaitkan dengan seseorang yang melakukan perbuatan syirik (menyekutukan Allah) salah satu dosa paling besar, mereka semua itu haram untuk dinikahi oleh semua umat Islam (laki-laki maupun perempuan). Kedua, dalam surat al-Mumtahanah: 10 yang berisi larangan perkawinan wanita muslim dengan laki-laki kafir. Teks ayat tersebut :

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka”.
Walaupun teks ayat tersebut menyebutkan wanita beriman sebelumnya telah berkumpul dengan suaminya yang kafir dan tetapi kemudian berpaling darinya, lalu hijrah ke dalam kaum muslim. Tetapi secara tersirat jelas juga bahwa wanita-wanita yang beriman (kuat imannya) itu haram untuk dinikahi oleh laki-laki kafir musyrik, yang menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya “orang kafir” yang dimaksud dalam ayat ini ialah kafir Makkah. Dan kalimat sepenggal dari potongan ayat di atas menguatkan lagi wanita beriman yang keimanannya telah kuat haram dinikahi oleh laki-laki kafir.
Ketiga, terdapat dalam surat al-Maidah : 5, yang kandungan ayatnya berisi ketentuan tentang diperbolehkan menikahi wanita-wanita ahli kitab, ayat tersebut berbunyi:

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu
Dari ayat ini memang jelas bahwa laki-laki muslim boleh menikahi perempuan ahli kitab. Dan setelah turunnya ayat ini, banyak sebagian sahabat yang menikahi wanita-wanita ahli kitab, seperti Usman bin Affan kawin dengan Nailah binti Quraqashah al-Kalbiyah yang Nasrani, Thalhah bin Ubaidillah dengan perempuan Yahudi di Damaskus, Huzaifah kawin dengan perempuan Yahudi di Madyan, bahkan Rasulullah saw pun pernah menikahi perempuan ahli kitab yaitu Nabi Maria Qibtiyah, perempuan Kristen Mesir dan Sophia yang Yahudi.
Namun masalah pernikahan ahli kitab ini terdapat masalah pokok, ialah yang pertama siapakah yang dimaksud ahli kitab kalau dikaitkan dengan konteks sekarang? Sebelumnya terlebih dahulu kita lihat definisi ulama mengenai ahli kitab ini. Imam Abu Hanifah dan mayoritas ulama fiqh, seperti dikutip Zainun (dosen UIN Syarif Hidayatullah), berpendapat bahwa siapapun yang mempercayai salah seorang nabi atau salah satu kitab suci yang pernah diturunkan oleh Allah, maka ia termasuk ahlul kitab. Rasyid Ridha bahkan menegaskan bahwa Majusi, Sabian, Hindu (Brahmanisme), Budha, Konghucu, Shinto dan agama-agama lain dapat dikategorikan sebagai ahli kitab. Namun kiranya pendapat dari Haji Abdullah ini kami rasa lebih mewakili, beliau berpendapat, apa yang dimaksud dengan ahli kitab ini ialah seorang yang dapat membuktikan bahwa agamanya mempunyai kitab yang diturunkan pada seorang Rasul dari keluarga Ibrahim dan agama itu ialah Islam, Yahudi, Nasrani serta suhuf-suhuf kepada Nabi/Rasul tertentu. Maka yang dimaksud ahli kitab ialah mereka yang menganut keyakinan: 1) Iman dan percaya kepada Allah SWT, 2) Iman dan percaya kepada salah satu kitab sebelum al-Qur’an diturunkan (sebelum Muhammad saw), 3) Iman dan percaya kepada rasul-rasul Allah SWT.
Jadi kita dapat sedikit menarik kesimpulan bahwa ahli kitab itu orang-orang yang menerima dan mempercayai kitab yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya sebelum Nabi Muhammad saw (al-Qur’an) itu ada. Sehingga ini sesuai dengan konsep pernikahan yang dilakukan sahabat yang pernah nikah dengan wanita ahli kitab, karena memang di zaman itu ahli kitab itu masih benar-benar ahli kitab yang hidup sebelum (dekat) al-Qur’an diturunkan. Sedangkan orang-orang (Yahudi, Nasrani) sekarang tidaklah dapat disebut sebagai ahli kitab. Mahmud Yunus mengatakan bahwa sekarang ini tidak ada lagi ahli kitab (kalaupun ada, itupun dalam jumlah yang sangat sedikit sekali). Terlebih sekarang kitab mereka perjanjian lama dan perjanjian baru sudah banyak terkontaminasi atau dalam bahasa lainnya sudah banyak campur tangan manusia.
Terakhir dapat kita katakan perkawinan beda agama dalam kajian hukum Islam dilarang dengan ketentuan yaitu pelarangan secara tegas untuk wanita dan laki-laki muslim yang haram untuk menikahi orang kafir. Kedua, mengungkapkan pelarangan wanita muslim untuk dinikahkan dengan laki-laki non-muslim, ketiga ialah dibolehkannya laki-laki muslim menikahi wanita yang benar-benar ahli kitab.

B. Perkawinan Beda Agama (Perspektif UU Perkawinan dan KHI)

Dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) diakui adanya perbedaan hukum perkawinan dari agama-agama yang berbeda. Akibatnya di Indonesia ada pluralitas hukum perkawinan yang berbeda satu dengan lainnya dan telah mendudukkan hukum berbagai agama di bidang perkawinan. Dalam hal ini UU Perkawinan menggunakan istilah “Perkawinan Campuran” yang telah sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 (kebebasan beragama) yang mengakui adanya pluralitas agama dan pluralitas hukum perkawinan, maka perkawinan campuran dalam negara ini disebabkan oleh bertemunya dua atau lebih sistem hukum perkawinan yang berlainan sesuai dengan perbedaan agama atau perbedaan kewarganegaraan.
UU No. 1 tahun 1974 mengatur perkawinan campuran secara tersendiri dan menganggap perkawinan itu sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya, yang sesuai dengan pasal 60 ayat (1) sesuai dengan tata cara hukum agama suaminya.
Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 40 yang diberlakukan berdasarkan instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 disebutkan bahwa “Dilarang melangsungkan perkawinan antara seseorang pria dan wanita karena wanita tersebut tidak beragama Islam”. Larangan perkawinan antara agama sebagaimana hal ini didasarkan kepada mashlahah dengan tujuan untuk memelihara agama, jiwa, harta, kehormatan, serta keturunan. Para ulama Indonesia sepakat untuk melarang perkawinan beda agama karena kemudharatannya lebih besar daripada manfaat yang ditimbulkannya.
Perkawinan beda agama telah menyebabkan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu banyak yang menganut hukum agama ibunya daripada agama bapaknya. Selain dari itu, dari perkawinan antar agama dapat meresahkan karena hubungan silaturrahim antar keluarga menjadi putus. Oleh karena kemudharatannya lebih besar yang ditimbulkan dari perkawinan antar-agama cukup besar daripada manfaatnya, maka sudah selayaknya ketentuan tersebut dalam pasal 40 KHI Indonesia tetap dipertahankan.
Dilarang melakukan perkawinan antara seorang pria atau wanita Islam dengan wanita atau laki-laki tidak beragama Islam ijma ulama Indonesia tentang masalah ini harus tetap dipertahankan dan harus ditingkatkan dalam peraturan perundang-undangan dimasa yang akan datang.

ANALISIS

Konsep nikah beda agama di dalam negara Indonesia tidak diperbolehkan (karena perspektif bahwa beda agama yang dimaksudkan adalah nikah antara orang Islam dengan orang Nasrani).
Dilihat dari mafsadat-maslahat-nya, seorang laki-laki muslim yang menikah dengan perempuan yang bukan dari kalangan muslim akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban dan tanggungjawab, yaitu mendidik anak-anaknya secara Islam, karena kesempatan bergaul anak-anak lebih banyak dengan ibunya. Kesulitan itu akan diperparah lagi apabila istrinya (ibu anak-anak) masih fanatik terhadap agamanya.
Sedangkan dilihat dari segi sosial, perkawinan beda agama seringkali dijadikan media oleh orang-orang bukan muslim untuk melakukan pemurtadan.

KESIMPULAN

Dari pemaparan singkat ini, sedikitnya kita dapat mengetahui bahwa perkawinan beda agama terutama dari pandangan hukum Islam (fiqh) adalah dilarang walaupun dengan berbagai penafsiran-penafsiran yang lebih liberal ada yang membolehkan perkawinan beda agama, baik itu laki-laki muslim kepada wanita musyrik ataupun sebaliknya. Dalam perspektif hukum Islam sedikitnya ada tiga ketentuan pernikahan beda agama itu, pertama pelarangan kepada semua kaum muslimin baik laki-laki atau perempuan untuk tidak menikahi calon pasangannya sebelum mereka sama-sama beriman. Kedua, berisi larangan menikahkan wanita-wanita muslim kepada laki-laki yang tidak seiman atau kafir, terakhir ialah membolehkan menikahi perempuan ahli kitab.
Sedangkan UU Perkawinan yang karena mengandung pluralitas hukum sesuai dengan undang-undang dasar membolehkan perkawinan beda agama yang dalam UU Perkawinan disebut “perkawinan campuran” dengan ketentuan pernikahan dilakukan sesuai dengan adat/tata kebiasaan hukum agama suaminya. Selanjutnya secara tegas KHI pasal 40 dengan tegas menolak pernikahan beda agama dalam segala bentuknya, dengan alasan untuk memelihara apa yang biasa disebut maqasyid al-syari’ah.

DAFTAR PUSTAKA
Ichtiyanto, Perkawinan Campuran dalam Negara Republik Indonesia, Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Depag RI, 2003.
Kartohadprojo, Sudirman, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Jakarta: Pustaka Rakyat, 1959.
Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.
Muhammad, Muhammad Uwaidah Syaikh Kamil, al-jami’ fil Fiqhi an-Nisa’, BeirutLebanon: Daarul Kutub al-Ilmiyah, terjemah Indonesia (Pentj. M. Abdul Ghafar, E.M), Fiqh Wanita, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1998.
Siddik, Mr. Haji Abdullah, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: 1983.
Subadi, Kawin Lintas Agama Perspektif Kritik Nalar Islam, Yogyakarta: LKiS.

Jumat, 30 Mei 2014

Arti Nama Lengkap

Arti Nama atau Primbon Arti Nama Kamu ada di sini, kumpulan nama-nama dari Indonesia - Jawa, Sunda, Aceh, Batak, Bali, Arab, Amerika, Belanda, Jepang, Korea, Kristiani dan masih banyak lagi, pokoknya lengkap deh.. Dan bila saat ini kamu sedang sibuk mencari-cari atau penasaran apasih artinya dari nama kamu itu sebenarnya, sementara itu disini juga ada primbon dari nama yang mungkin juga bisa kamu temukan disini, Nama yang baik itu juga akan memberikan pengaruh yang baik pula, bahkan Nabi Kita juga menganjurkan kita untuk memberikan sebuah nama kepada anak kita dengan nama yang baik,

Arti Nama Lengkap Jawa - Indonesia

Bagi kamu yang belum tahu apa sih artinya dari nama gue itu?? bisa kamu lihat di bwah ini :

Nama
Jenis Kelamin
Asal
Arti
Aditya
Laki-laki
Indonesia - Jawa
Matahari
Ambar
Perempuan
Indonesia - Jawa
Harum - Wangi
Anindya
Perempuan
Indonesia - Jawa
Sempurna
Ardiningrum
Perempuan
Indonesia - Jawa
Berhati lurus
Ashadewi
Perempuan
Indonesia - Jawa
Dewi sakti
Arum
Perempuan
Indonesia - Jawa
Wangi
Apsarini
Perempuan
Indonesia - Jawa
Bagaikan bidadari
Asih
Perempuan
Indonesia - Jawa
Cinta
Asman
laki-laki
Indonesia - Jawa
Berani Bertanya















Wilis = warna hijau
Agung = besar
Eka = anak pertama
Dwi = anak kedua
Tri = anak ketiga
Catur = anak keempat
Panca = anak ke lima


Masih belum menemukan Arti nama kamu ??? Mungkin Kamu bisa temukan arti namamu yang lebih lengkap lagi DISINI...