Sabtu, 29 September 2012

Ihdad Istri ketika Suami meninggal ketika ibadah haji

Ada suami istri sudah tiga kali melakukan ibadah haji, kemudian pada waktu sudah masuk karantina suaminya meninggal dunia dan si istri akan melakukan perjalanan haji dengan mahrom keponakannya. Tetapi oleh seorang ulama tidak diperkenankan dengan alasan bahwa ibadah haji perempuan itu hukumnya sunat, sedangkan ihdad dan tidak keluar rumahnya itu hukumnya wajib.
Apakah larangan atau alasan itu benar atau tidak? dan apakah tidak termasuk dalam kaidah:
الحاجة تنزل منزلة الضرورة
Sedangkan
الضرورة تبيح المحظورة

Maka, Perempuan tersebut boleh memilih antara menunda dan melangsungkan perjalanan hajinya, tetapi menundanya lebih utama.

Dasar Istinbath hukumnya adalah:

Al-Mahalli, I: 56
Al-Um: V/ 228
وإن أذن لها بالسفر فخرجت أو خرج بها مسافرا إلى حج أو بلد من البلدان فمات عنها أو طلقها طلاقا لا يملك فيه الرجعة فسواء ولها الخيار في ان تمضي في سفرها ذاهبة أو جائية وليس عليها أن ترجع إلى بيته قبل أن ينقضي سفرها.
Jika seseorang mengizini istrinya pergi, kemudian istrinya pergi atau perjalanan untuk haji, atau pergi kelain Negara, kemudian suaminya meninggal dunia, atau menalaq istrinya dengan talaq yang tidak rujuk, maka istri boleh memilih untuk meneruskan perjalanannya pergi atau datang (kerumahnya). Dan dia tidak wajib bagi istri tersebut langsung pulang kerumah suaminya sebelum selesai perjalanan.
فإذا انتقلت ببدنها وإن لم تنتقل بمتاعها ثم طلقها أو مات عنها اعتدت في الموضع الذي انتقلت إليه بإذنه (قال) سواء أذن لها في منزل بعينه أو قال لها انتقلي حيث شئت أو انتقلت بغير إذنه فأذن لها بعد في المقام في ذلك المنزل كل هذا في أن تعتد فيه سواء (قال) ولو انتقلت بغير إذنه ثم يحدث لها إذنا حتى طلقها أو مات عنها رجعت فاعتدت في بيتها الذي كانت تسكن معه فيه.

وهكذا السفر يأذن لها به فإن لم تخرج حتى يطلقها أو يتوفى عنها أقامت في منزلها ولم تخرج منه حتى تنقضي عدتها وإن أذن لها بالسفر فخرجت أو خرج بها مسافرا إلى حج أو بلد من البلدان فمات عنها أو طلقها طلاقا لا يملك فيه الرجعة فسواء ولها الخيار في ان تمضي في سفرها ذاهبة أو جائية وليس عليها أن ترجع إلى بيته قبل أن ينقضي سفرها فلا تقيم في المصر الذي أذن لها في السفر إليه إلا أن يكون أذن لها في المقام فيه أو في النقلة إليه فيكون ذلك عليها إذا بلغت ذلك المصر.
Artinya: jika seseorang mengizinkan istrinya pergi, kemudian istrinya pergi atau pergi untuk haji, atau pergi ke Negara lain, kemudian suaminya meninggal dunia atau mentalak istrinya dengan talak tidak ruju' maka bagi istri boleh memilih untuk meneruskan perjalanannya pergi atau datang (ke rumahnya). Dan tidak wajib bagi istri tersebut langsung pulang ke rumah suaminya sebelum selesai perjalanan.

Al-idlah: 60
انه لو مات مثلا قبل احرامها لزمها الرجوع معه وإلا معه وإلا فالذى يظهر أنه ينظر الى ماهو مظنه السلامة والأمن أكثر.
Sesungguhnya seandainya suaminya mati sebelum dia (istri) ihrom maka wajib baginya pulang kerumah suaminya, jika tidak pulang, maka menurut yang dhohir dipandang dari prasangka selamat, dan aman yang lebih banyak

Minggu, 23 September 2012

Kontak/Telepon dan Alamat Kementerian Republik Indonesia

MENTERI KOORDINATOR
1
Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
Jl. Medan Merdeka Barat Jakarta 1500
Telepon: 021-350 0876
Email: polkam@polkam.go.id
www.polkam.go.id
2
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta
Telepon: 021-3808384
Fax: 021-34 40394
Email: webster@pacific.net.id
www.ekon.go.id
3
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Jl. Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat
Telepon: 021-34832544
Fax: 021-3453289
Email: biro_informasi@menkokesra.go.id
www.menkokesra.go.id

KEMENTERIAN
1
Kementerian Sekretariat Negara
Jl. Veteran No. 17-18 Jakarta Pusat 10110
Telepon: 021-3458595
Fax: 021-348 34759
Email: webmaster@setneg.go.id
www.setneg.go.id
2
Kementerian Agama
http://kemenag.go.id/Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta 10710
Telepon: 021-381 2306
Fax: 021-381 1436
Email: pikda@kemenag.go.id
3
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Jl. Merdeka Selatan 18 Jakarta 10110
Telepon: 021-380 4242
Fax: 021-384 7461
Email: pie@esdm.go.id
www.esdm.go.id
4
Kementerian Luar Negeri
Jl. Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat 10110
Telepon: 021-344 1508
Fax: 021-380 551
Email: infomed@deplu.go.id www.kemlu.go.id
5
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan Jakarta Selatan DKI Jakarta Indonesia
Admin Website : 021-5253004
Humas : 021-5253004 ext.362
PPID : 021-5253004 ext. 362
Pengaduan Masyarakat :
+6221-5252975; +6221-5252975;+61838-997-53-219 http://www.kemenkumham.go.id
6
Kementerian Kehutanan
Gedung Manggala Wanabakti
Jl. Jend. Gatot Subroto Senayan - Jakarta
Telepon: 021-573 1820
Fax: 021-570 0226
Email: pusdata@dephut.cbn.net.id
www.dephut.go.id
7
Kementerian Kesehatan
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9, Blok A, 2nd Floor, Jakarta 12950
Telp.: (62-21) 5201587, 5201591, 5201590
Fax. (62-21) 5201591
www.depkes.go.id
8
Kementerian Keuangan
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710
Telp.: (62-21) 3808388, 3814324
Fax. (62-21) 3500842
www.depkeu.go.id
9
Kementerian Pertahanan
Jl. Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta 10110
Telp.: (62-21) 3456184, 3812028, 3828506
Fax. (62-21) 3440023, 3828292
www.dephan.go.id
10
Kementerian Perindustrian
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52-53, Jakarta Selatan
Telp.: (62-21) 5256458, 5251149
Fax. (62-21) 5201606
www.kemenperin.go.id
11
Kementerian Sosial
Jl. Salemba Raya No. 28 Jakarta 10430
Telp.: (62-21) 3103591 Ext. 2100-2233, 2205-17
Fax. (62-21) 3103783
www.depsos.go.id
12
Kementerian Tenaga Kerjadan Transmigrasi
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 51 Jakarta Pusat
Telp.: (62-21) 5229285-6, 7989924, 525685-88
Fax. (62-21) 7974488, 5256559
www.depnakertrans.go.id
13
Kementerian Dalam Negeri
Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat
Telp. (021) 3450038, Fax (021) 3851193, 34830261, 3846430
e-mail: pusdatinkomtel@depdagri.go.id
www.depdagri.go.id
14
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jl. Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat
Telp.: (62-21) 3500041, 3519070
Fax. (62-21) 35100049, 3500042
www.kkp.go.id
15
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Jl. Medan Merdeka Barat No. 27, Jakarta 10110
Telp.: (62-21) 3838565, 3838102, 3838805, 386700
Fax. (62-21) 344079, 3848245
www.budpar.go.id
16
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta 10110
Telp.: (62-21) 3500488, 3846189, 38449931
Fax. (62-21) 3811113, 3865154
http://kominfo.go.id/
17
Kementerian Pekerjaan Umum
Jl. Patimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp.: (62-21) 7203962, 7262805, 7247564
Fax. (62-21) 7247820
http://www1.pu.go.id/
18
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat
Telp. : (021) 3852649, 3456779
Fax. (021) 3451657
www.dephub.go.id
19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta
Telp.: (62-21) 5731618, 5733128
Fax. (62-21) 5736870
www.kemdiknas.go.id
20
Kementerian Perdagangan
Jl. Ridwan Rais No. 5, Jakarta Pusat
Telp.: (62-21) 3848667, 3840138
Fax. (62-21) 3846106
www.depdag.go.id
21
Kementerian Pertanian
Jl. Harsono RM. No. 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Telp.: (62-021) 7804086, 7804056, 7806131-34
Fax. (62-21) 7804237, 7804106, 78833066
www.deptan.go.id


KEMENTERIAN NEGARA
Menteri Negara Riset dan
Teknologi
Gedung BPPT II, 2nd Floor, Jl. MH. Thamrin 8, Jakarta 10340
Telp. : (62-021) 3169960, 3169961
Fax. (6221) 3911789
www.ristek.go.id
2
Menteri Negara Koperasidan UKM
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta 12940
Telp.: (62-21) 520-4375
Fax. (62-21) 522-0849
www.depkop.go.id 3
Kementerian NegaraLingkungan Hidup
Jl. DI. Panjaitan, Kav. 24 Kebon Nanas, Jakarta 13410
Telp.: (021) 858-0103
Fax. (021) 858-0101
www.menlh.go.id
4
Menteri NegaraPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta 10110
Telp.: (021) 380-539, 380-563
Fax. (021) 381-0052
www.menegpp.go.id 5
Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta
Telp.: (021) 739-8381, 739-8341
Fax. (021) 739-8385, 739-8389
www.menpan.go.id
6
Menteri NegaraPembangunan Daerah Tertinggal
Jl. Medan Merdeka, Jakarta Pusat
Telp.: (021) 3441295
Fax. (021) 3450918
www.kemenegpdt.go.id 7
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
Jl. Raden Patah I No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp.: (021) 7397758, 7245751
Fax. (021) 7397727
www.kemenpera.go.id
8
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
Jl. Dr. Wahidin Raya No. 2 Jakarta
Telp.: (62-21) 5772776, 3864449
Fax. (62-21) 3841094
www.bumn.go.id 9
Kementerian Negara Perumahan Rakyat
Jl. Raden Patah I No. 1 Lantai 2 Wing 4
Kebayoran Baru, Jakarta - Selatan
Telepon: 021-739 7727
Faks: 021-739 7727
Email: m_yusuf@kemenpera.go.id
www.kemenpera.go.id
10
Menteri Negara Pemuda dan
Olahraga
Jl. Gerbang Pemuda No. 3 Senayan, Jakarta Pusat
Telp.: (021) 5738612
Fax. (021) 5738151
www.kemenegpora.go.id

Selasa, 11 September 2012

Hubungan Akal dengan Wujdan atau Intuisi


Secara epistemologis, ada dua instrumen yang bertalian erat dengan pengetahuan sufistik, yaitu akal dan intuisi (wujdan). Akal berdasar prinsip filosofis al-Ghazali adalah fitrah instinkif dan cahaya orisinil yang menjadi sarana manusia dalam memahami realita. Sementara intuisi (wujdan) adalah rasa batin sebagai sarana untuk memperoleh pengetahuan, akal memperoleh, pengetahuan yang dicirikan oleh kesadaran akan sebab dan musabab (akibat) suatu keputusan yang tidak terbatas pada kepekaan indera tertentu dan tidak tertuju pada objek tertentu pula.
Pengetahuan intuitif sesungguhnya tetap termuat dalam intelektualisme manusia pada umumnya, tetapi agak dilawankan dengan rasio sejauh hal itu menekankan sistematika dan kekuatan metodis. Bila dilihat dari dasar biotiknya secara global, baik akal ataupun intuisi dialokasikan dalam kedua belah otak manusia. Belahan otak sebelah kanan memiliki kecenderungan dan kepekaan rasa, aktivitas spontan dan feeling merupakan sumber dari intuisi tersebut. Sedangkan belahan otak sebelah kiri memiliki kecenderungan dan kepekaan logis, matematis dan kegiatan-kegiatan sebagai basis rasio atau akal meski pembagiannya itu tidak secara spesial, sebab masing-masing selalu dalam kondisi interaktif.

Untuk mengetahui hubungan akal dengan intuisi yang pada hakekatnya selalu dalam kondisi interaktif, terlebih dahulu dilihat jenis-jenis pengetahuan yang dapat ditangkap oleh manusia. Menurut al-Ghazali ada 4 tingkatan eksistensi (wujud), yaitu:
1. Wujud metafisik, terangkum dalam al-lauh al-mahfudh
2. Wujud empirik dalam dunia konkrit
3. Wujud khayali (imajinatif)
4. Wujud rasional.
Menurut Anton Baker, hubungan antara akal dan intuisi bukan merupakan sesuatu yang musykil, karena perbedaan antara keduanya dalam menangkap pengetahuan hanya dari segi metodik dan sistematik.
Dalam memperjelas hubungan akal dan intuisi, al-Ghazali menjelaskan atau membuat perumpamaan orang yang memperoleh pengetahuan dengan akal (al-aql) diibaratkan dengan al-thifl dan orang yang memperoleh pengetahuan dengan intuisi (wali) diibaratkan sebagai al-mumayyiz. Perumpamaan ini mengisyaratkan adanya tingkatan antar keduanya. Jika hal ini dihubungkan dengan teori jiwa rasional manusia sesudah mampu menangkap pengetahuan-pengetahuan apriori, yang pada gilirannya memperlihatkan dua kemampuan yaitu kemampuan memproduksi pengetahuan lewat pemahaman (olah) pikir dan lewat pemahaman (olah) rasa.
Pemahaman (olah) pikir yang disebut juga dengan al-qiyas adalah menggunakan sarana al-mufakirah yang bertempat di otak, sedangkan yang diperoleh melalui pemahaman olah rasa (wujdan) adalah menggunakan sarana/daya al-iradat yang berpusat di hati. Jadi, otak berhubungan dengan akal, sedangkan hati berhubungan dengan intuisi.
Bergson membagi intuisi menjadi dua macam, yaitu :
1. Intuisi yang bersifat infra intelektual
2. Intuisi yang bersifat supra intelektual
Jika keduanya dapat melakukan interaksi secara intens, maka akan memberi kemungkinan pada intuisi infra intelektual meningkat setelah didominasi oleh supra intelektual. Ada tiga hal yang menjadi bukti diterimanya kebenaran intuitif, yaitu :
1. Moralitas subyek
2. Akal sehat
3. Keahlian subyek secara tepat.

Kaitan Tasawuf dengan Akal
Akal mempunyai 2 fungsi yang dibutuhkan oleh tasawuf, yaitu :
1. Akal sebagai prasarana bagi jalan tasawuf yang mempunyai 3 fungsi
2. akal sebagai sarana dan alat evaluasi yang berfungsi untuk melakukan pengujian dan penilaian kritis terhadap pengalaman-pengalaman sufistik serta perluasannya.

Proses Kerja Akal dan Intuisi
Untuk mengetahui mekanisme atau proses kerja akal dan intuisi dalam menangkap pengetahuan segi penalarannya dapat menggunakan hasil-hasil kajian para psikolog modern tentang “pemikiran kreatif” yang disebut ilham dan iluminasi. Menurutnya, jenis ilham dalam pemikiran kreatif sesungguhnya timbul dari akal seseorang ketika ia melakukan aktifitas.

sumber: makalah-ibnu.blogspot.com

Teori Alo Liliweri Tentang Konflik


Pengertian Konflik
Menurut Alo Liliweri, bahwa yang disebut konflik adalah :
a).  Bentuk pertentangan alamiah yang dihasilkan oleh individu atau kelompok, karena mereka yang terlibat memiliki perbedaan sikap, kepercayaan, nilai dan kebutuhan.
b).  Hubungan pertentangan antara dua pihak atau lebih (individu atau kelompok) yang memiliki, atau merasa memiliki, sasaran-sasaran tertentu namun diliputi pemikiran, perasaan atau perbuatan yang tidak sejalan.
c).   Pertentangan atau pertikaian karena ada perbeedaan dalam kebutuhan, nilai, motivasi pelaku atau yang terlibat di dalamnya.
d).  Suatu proses yang terjadi ketika satu pihak secara negatif mempengaruhi pihak lain, dengan melakukan kekerasan fisik yang membuat orang lain, perasaan dan fisiknya terganggu.
e).  Bentuk pertentangan bersifat fungsional, karena pertentangannya mendukung tujuan kelompok dan memperbarui tampilan, namun juga disfungsional karena menghilangkan tampilan kelompok.
f).   Proses mendapatkan akan monopoli ganjaran, kekuasaan, kepemilikan dengan menyingkirkan dan melemahkan para pesaing.
g).  Suatu bentuk perlawanan yang melibatkan dua pihak secara antagonis.
Dari beberapa pengertian tersebut, maka dalam setiap konflik terdapat beberapa unsur yaitu :
1.         Ada dua pihak atau lebih yang terlibat. Jadi ada interaksi diantara mereka.
2.        Ada tujuan yang  dijadikan sasaran. Tujuan itulah yang menjadi sumber konflik.
3.        Ada beberapa pikiran, perasaan, tindakan diantara pihak yang terlibat untuk mendapatkan atau mencapai tujuan/ sasaran.
4.       Ada situasi konflik antara kedua belah pihak yang bertentangan. Ini meliputi situasi antar pribadi, antar kelompok, dan antar organisasi.[1]
Sumber Penyebab Konflik
a)       Konflik yang bersumber dari nilai, yakni perbedaan rasa percaya, keyakinan, dan ideologi.
b)       Konflik yang bersumber karena kurang komunikasi.
c)       Konflik yang bersumber dari pengambilan keputusan yang tidak adil.
d)      Konflik yang bersumber karena ketidak cocokan peran dalam organisasi
e)       Konflik yang bersumber dari perbedaan keuntungan
f)        Konflik yang bersumber dari perubahan keseimbangan, baik karena alam atau mutasi/ rotasi dan promosi dalam berorganisasi.
g)       Konflik yang belum terpecahkan, sehingga seperti api dalam sekam, yang setiap waktu dapat membara.[2]

Penyelesaian Konflik
Secara umum untuk menyelesaikan konflik, dikenal beberapa istilah :
a). Pencegahan Konflik, bertujuan mencegah timbulnya kekerasan dalam konflik.
b). Penyelesaian Konflik, bertujuan mengakhiri kekerasan melalui persetujuan perdamaian.
c). Pengelolaan Konflik, bertujuan membatasi atau menghindari kekerasan melalui atau mendorong perubahan pihak-pihak yang terlibat agar berperilaku positif.
d). Resolusi Konflik, bertujuan menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru yang relatif dapat bertahan lama diantara kelompok-kelompok yang bermusuhan.
e). Transformasi Konflik, bertujuan mengatasi sumber-sumber koflik sosial dan politik yang lebih luas dengan mengalihkan kekuatan negatif dari sumber perbedaan ke kekuatan positif.[3]



[1]. Alo Liliweri, Prasangka dan Konflik…., hlm.250.
[2]. Alo Liliweri, Prasangka dan Konflik, hlm.  261-263.
[3]. Alo Liliweri, Prasangka dan Konflik…., hlm.287-288.

Senin, 10 September 2012

Konsep Muhammad Abduh tentang Ketuhanan (Teologi)

A. PENDAHULUAN
Ciri pemikiran teologi modern salah satunya adalah rasional. Banyak tokoh Islam yang mencoba melakukan pemikiran rasional. Salah satu dari sekian banyak pemikir rasional itu adalah Muhammad Abduh. Dia adalah seorang tokoh salaf, tetapi tidak menghambakan diri pada teks-teks agama. Ia memegangi teks-teks agama tapi dalam hal ini ia juga menghargai akal.[1] Risalah al-Tauhid adalah karya terbesarnya yang membahas tentang konsep teologinya itu.
Ia terkenal sebagai bapak peletak aliran modern dalam Islam karena kemauannya yang keras untuk melaksanakan pembaruan dalam Islam dan menempatkan Islam secara harmonis dengan tuntutan zaman modern dengan cara kembali kepada kemurnian Islam.[2]

B. PEMBAHASAN
1. Biografi Muhammad Abduh
Kapan dan di mana Muhammad Abduh lahir tidak diketahui secara pasti, karena ibu bapaknya adalah orang desa biasa yang tidak mementingkan tanggal dan tempat lahir anak-anaknya. Tahun 1849 M / 1265 H adalah tahun yang umum dipakai sebagai tanggal lahirnya.[3] Ia lahir di suatu desa di Mesir Hilir, diperkirakan di Mahallat Nasr.
Bapak Muhammad Abduh bernama Abduh Hasan Khairulah, berasal dari Turki yang telah lama tinggal di Mesir. Ibunya berasal ari bangsa Arab yang silsilahnya meningkat sampai ke suku bangsa Umar ibn al-Khattab.[4]
Muhammad Abduh di suruh belajar menulis dan membaca setelah mahir, ia diserahkan kepada satu guru untuk dilatih menghafal al-Qur'an. Hanya dalam masa dua tahun, ia dapat menghafal al-Qur'an secara keseluruhan. Kemudian, ia dikirim ke Tanta untuk belajar agama di Masjid Syekh Ahmad di tahun 1862, setelah dua tahun belajar, ia merasa tidak mengerti apa-apa karena disana menggunakan metode menghafal. Ia akhirnya lari meninggalkan pelajarannya dan pulang ke kampungnya dan berniat bekerja sebagai petani. Tahun 1865 (usia 16 tahun) iapun menikah. Baru empat puluh hari menikah, ia dipaksa untuk kembali belajar ke Tanta. Iapun pergi, tapi bukan ke Tanta. Dia bersembunyi di rumah salah seorang pamannya, Syekh Darwisy Khadr. Syekh Darwisy tahu keengganan Abduh untuk belajar, maka ia selalu membujuk pemuda itu supaya membaca buku bersama-sama. Setelah itu, Abduhpun berubah sikapnya sehingga kemudian ia pergi ke Tanta untuk meneruskan pelajarannya.[5]
Selepas dari Tanta, ia melanjutkan studi di al-Azhar dari tahun 1869-1877 dan ia mendapat predikat “’alim”. Di sanalah ia bertemu dengan Jamaluddin al-Afghani yang kemudian menjadi muridnya yang paling setia. Dari al-Afghani yang kemudian belajar logika. Filsafat, teologi dan tasawuf.
Pengaruh pemikiran al-Afghani terhadap Abduh begitu besar, ide-ide pembaharuan yang dibawa al-Afghani banyak mempengaruhi Abduh. Bedanya, al-Afghani lebih menekankan pembaharuan di bidang politik, sedangkan Abduh dibidang pendidikan.
Tahun 1879, Abduh dibuang keluar kota Kairo karena dituduh turut berperan dalam mengadakan gerakan Khadowi Taufik. Hanya setahun ia dibuang, tahun 1880 ia boleh kembali dan kemudian diangkat menjadi redaktur surat kabar resmi pemerintah Mesir “الوقائع المصرية”.[6]
Di akhir tahun 1882, Ia lagi-lagi dibuang. Tapi kali ini dibuang ke luar negeri dan ia memutuskan pergi ke Beirut. Alasan pembuangan ini adalah keterlibatan Abduh dalam pemberontakan Urabi Pasya. Baru setahun di Beirut, dia diundang al-Afghani supaya datang ke Paris guna membentuk gerakan al-Urwah al-Wasqa. Tujuan gerakan ini adalah membangkitkan semangat perjuangan umat Islam untuk menentang ekspansi Eropa di dunia Islam. Terbitlah majalah al-Uswah al-Wutsqa. Ide pemikiran berasal dari al-Afghani, sedangkan tulisan yang mengungkapkan pemikiran itu dilakukan oleh Abduh. Majalah tersebut hanya bertahan delapan bulan dengan 18 kali terbit.[7] Setelah itu, ia berpisah dengan gurunya. Gurunya menuju Persia – ada juga yang mengatakan ke Rusia. Sedangkan ia sendiri kembali ke Beirut pada tahun 1885 M. di Kota ini, ia pusatkan perhatiannya pada ilmu dan pendidikan. Ia mengajar di Madrasah Sultaniah dan di rumahnya sendiri. Pelajaran tauhid yang diberikannya di Madrasah Sultaniah tersebut menjadi dasar dari Risalah al-Tauhid-nya.[8]
Sekembalinya dari pembuangan, di akhir tahun 1888, ia mulai aktivitasnya. Karirnya dimulai dari menjadi hakim Pengadilan Negeri kemudian menjadi penasehat Mahkamah Tinggi. Di sela-sela kesibukannya sebagai hakim ia berusaha memperbaiki pendidikan di al-Azhar. Ia ingin membawa ilmu-ilmu modern yang sedang berkembang di Eropa ke al-Azhar. Usahanya tidak berjalan mulus bahkan usahanya kandas. Banyak tantangan dari para ulama’ yang berpegang pada tradisi lama. Tahun 1899, ia diangkat menjadi Mufti Mesir, suatu jabatan resmi penting di Mesir dalam menafsirkan hukum syari’at untuk seluruh Mesir. Di tahun yang sama, ia juga diangkat menjadi anggota majlis syura.[9]
Abduh tidak bisa menjalankan ibadah haji hingga akhir hayatnya karena faktor politik. Akhirnya, pada 11 Juli 1905, Abduh dipanggil ke hadirat Allah setelah agak lama ia menderita kanker hati,[10] di usia yang belum begitu tua yaitu sekitar 56 tahun.
2. Karya-karya Muhammad Abduh
Abduh mempunyai banyak karya. Seseorang akan tetap eksis jika ia mempunyai karya, begitupun Abduh. Risalah al-tauhid adalah contoh kecilnya. Buku itu merupakan kumpulan materi kuliah yang dia berikan di madrasah Sultaniah, yang berisi tentang ajaran tauhid.
Beberapa karyanya antara lain :
a. Risalah al-Waridat, 1874
b. Hasyi’ah ‘ala Syarh al-‘Aqa’id al-Adudiyah, 1876
c. Najh al-Balaghah, 1885
d. Al-Radd ‘ala al-Dahriyiyin, diterjemahkan tahun 1886
e. Syarh Kitab al-Basyair al-Nashraniyah fi al-Ilmi al-Mantiq, 1888
f. Maqamat Badi’ al-Zaman al-Hamdani, 1889
g. Taqrir fi Ishlah al-mahakim al-Syar’iati, 1900
h. Al-Islam wa al-Nashraniyah ma’a al-Ilm wa al-Madaniyah, 1903
i. Risalah al-Tauhid, disusun pada tahun 1897.[11]
j. Tafsir al-Manar.[12]
3. Konsep Teologi Muhammad Abduh
Menurut Muhammad Abduh, teologi adalah ilmu yang membahas wujud Allah, sifat-sifat-Nya, dan masalah kenabian. Menurut Harun Nasution, definisi yang diberikan Abduh tersebut kurang lengkap. Alam ini adalah ciptaan Tuhan, oleh karena itu, teologi disamping hal-hal di atas juga memuat hubungan Tuhan dengan makhluk-Nya.[13]
Kata kunci dalam pembahasan teologi adalah akal dan wahyu
Bagi Muhammad Abduh, akal mempunyai daya yang kuat. Akal dapat mengetahui adanya Tuhan dan adanya kehidupan dibalik kehidupan dunia ini. Dengan akal, manusia dapat mengetahui kewajiban berterima kasih kepada Tuhan, kebaikan adalah dasar kebahagiaan dan kejahatan adalah dasar kesengsaraan di akhirat.[14] Akan tetapi, daya akal tiap manusia itu berbeda. Perbedaan itu, tidak hanya disebabkan oleh perbedaan pendidikan, tapi juga perbedaan pembawaan alami, suatu hal yang terletak di luar kehendak manusia. Oleh karena itu, ia membagi manusia ke dalam dua golongan : khawas dan awam.[15]
Keharusan manusia untuk menggunakan akalnya, bukan hanya merupakan ilham yang terdapat dalam dirinya, tapi juga merupakan ajaran al-Qur’an kitab suci ini, memerintahkan kita untuk berfikir dan melarang kita memakai sikap taklid.[16]
Abduh sangat menentang taklid. Menurutnya, taklid adalah salah satu penyebab kemunduran umat Islam abad 19 dan 20. Ia amat menyesalkan sikap taklid yang mencakup tiap aspek kehidupan. Perkembangan dalam bahasa, organisasi sosial, hukum, lembaga-lembaga pendidikan, dan sebagainya menjadi terhambat.[17]
Mengenai wahyu, menurut Abduh, dia mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Wahyu memberi keyakinan kepada manusia bahwa jiwanya akan terus ada setelah tubuh mati. Wahyu menolong akal untuk mengetahui akhirat dan keadaan hidup manusia di sana,
b. Wahyu menolong akal dalam mengatur masyarakat atas dasar prinsip-prinsip umum yang dibawanya sebagai sumber ketenteraman hidup dalam masyarakat,
c. Wahyu menolong akal agar dapat mengetahui cara beribadah, dan berterimakasih pada Allah,
d. Wahyu mempunyai fungsi konfirmasi untuk menggunakan pendapat akal melalui sifat kesucian dan kemutlakan yang terdapat dalam wahyu yang bisa membuat orang manfaat.
Secara garis besar, sistem pemikiran teologi Abduh, wahyu mempunyai “dwi fungsi”, yaitu memberi konfirmasi dan informasi, sehingga baginya wahyu itu sangat diperlukan untuk menyempurnakan pengetahuan yang diperoleh melalui akal.[18]
Akal dan wahyu mempunyai hubungan yang sangat erat, karena akal memerlukan wahyu, tapi wahyu itu tidak mungkin berlawanan dengan akal. Jika nampak pada lahirnya wahyu itu berlawanan dengan akal, maka Muhammad Abduh memberi kebebasan pada akal untuk memberi interpretasi agar wahyu itu sesuai dengan pendapat akal dan tidak berlawanan dengan akal. Dengan demikian, hubungan antara wahyu dan akal dapat terjalin harmonis.[19]

C. Kesimpulan
Muhammad Abduh memberi penghargaan yang tinggi pada kekuatan akal. Meski begitu, ia tetap memandang penting fungsi wahyu bagi akal.
Konsep teologi yang demikian itu berakibat pada keyakinannya bahwa manusia itu mempunyai kebebasan berfikir dan berbuat. Salah satu buktinya, dia menentang keras terhadap taklid.
Ia mempunyai ide-ide brilian dibidang pendidikan. Ia menginginkan adanya perubahan iklim pendidikan demi kemajuan umat Islam. Usaha kerasnya untuk merealisasikan idenya itu, tak jarang menemui tantangan dari umat Islam sendiri.
Sikap rasional yang digagas Muhammad Abduh sangat diperlukan untuk kemajuan Islam seperti di masa lampau.

DAFTAR PUSTAKA
Bakir Yusuf Barmawi, Sistem Pemikiran Teologi Muhammad Abduh, Makalah, t.k, tp., t.th.
Harun Nasution, Muhammad Abduh dan teologi Rasional Mu’tazilah, cet.1, Jakarta : UI Press, 1987.
_____________, Pembaharuan dalam Islam, cet. 5, Jakarta : Bulan Bintang, 1987.
Ibrahim Madkour, Aliran dan teori Filsafat Islam, cet.1, Jakarta : Bumi Aksara, 1995.
John J. Donohue dan John L. Esposito (penyunting), Islam Pembaharuan dan Ensiklopedi Masalah-Masalah, cet.3, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1993.





[1] Ibrahim Madkour, Aliran dan teori Filsafat Islam, cet.1, Jakarta : Bumi Aksara, 1995, hlm. 79
[2] John J. Donohue dan John L. Esposito (penyunting), Islam Pembaharuan dan Ensiklopedi Masalah-Masalah, cet.3, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1993, hlm. 30
[3] Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, cet. 5, Jakarta : Bulan Bintang, 1987, hlm. 58
[4] Ibid., hlm. 58-59
[5] Ibid., hlm. 59-60
[6] Ibid.
[7] Harun Nasution, Muhammad Abduh dan teologi Rasional Mu’tazilah, cet.1, Jakarta : UI Press, 1987, hlm. 17 dan 18
[8] Ibid., hlm. 18
[9] Ibid., hlm. 19 dan 22
[10] Ibid., hlm. 27
[11] Bakir Yusuf Barmawi, Sistem Pemikiran Teologi Muhammad Abduh, Makalah, t.k, tp., t.th, hlm. 6
[12] Dalam Tafsir al-Manar, Muhammad Abduh menafsirkan al-Qur’an hanya sampai ayat 125 surat al-Nisa’. Setelah ayat itu, Rasyid Ridla, muridnya, yang menafsirkan sampai akhir.
[13] Harun Nasution, Muhammad Abduh……op.cit., hlm. 28
[14] Bakir Yusuf Barmawi, op.cit., hlm. 11
[15] Harun Nasution, Muhammad Abduh……op.cit., hlm. 35
[16] Ibid., hlm. 46
[17] Ibid., hlm. 47
[18] Bakir Yusuf Barmawi, op.cit., hlm. 18-20
[19] Ibid., hlm. 21

Minggu, 09 September 2012

Masalah Hukum Bagi Hasil Pemeliharaan Ternak


Permasalahan

Ada seorang pembeli sapi seharga Rp. 10.000.000, lalu dipeliharakan kepada orang lain dengan perjanjian:
  • kalau nantinya sapi tersebut dijual, maka keuntungannya dibagi di antara pemilik sapi dan pemeliharanya.
  • Kalau sapi tersebut betina lalu dalam perjanjian ditetapkan untuk membagi hasil anak sapi tersebut bila sudah beternak.
  • Tetapi pemilik sapi tersebut bila suatu waktu ingin menjualnya sapi dalam keadaan belum berternak dan bagi hasil, tetap dilakukan dalam mas'alah yang pertama.

Pertanyaan

  • Hal tersebut termasuk aqad apa?
  • Hukumnya sah atau tidak?
     

Jawaban
 

Apabila yang dijanjikan itu adalah membagi keuntungan dari hasil penjualan (ribhi), maka hal itu termasuk qirod fasid, menurut ulama Tsalasah. Apabila yang dimaksud menyewa orang, dengan ongkos membagi hasil, maka dinamakan ijaroh fasidah, yang mempunyai sapi wajib memberi ongkos misil (umum) kepada orang tersebut (amil).

Dasar Pengambilan Dalil

Al-Muhadzab juz I, hal. 392

فصل : وَلاَ يَصِحُ ( القِراَضْ ) إِلاَّ عَلَى اْلأَثْماَنِ وَهِيَ الدَّراَهِمُ وَالدَّناَنِيْرُ فَأَماَّ ماَ سِواَهُماَ مِنَ الْعُرُوْضِ وَالْعَقاَرِ وَالسَّباَئِكَ وَالْفُلُوْسِ فَلاَ يَصِحُ القِراَضُ عَلَيْهاَ.
(Fasal): tidak sah Qirodl ( bagi hasil ) kecuali atas atsman ( yang bernilai ) yaitu, Dirham dan Dinar, adapun selain keduanya, seperti : benda, tanah, barang produksi, fulus (uang logam) maka tidak sah Qirodl (bagi hasil) atasnya.

Al-Mizan, II : 88

قَالَ وَأَمَّا مَااخْتَلَفُوْا فِيْهِ ( القِرَاضِ ) فَمِنْ ذَلِكَ قَوْلُ مَالِكَ وَالشَّافِعِىِّ وَأَحْمَدَ : إِنَّهُ لَوْأَعْطَاهُ سِلْعَةً وَقَالَ لَهُ بِعْهَا وَاجْعَلْ ثَمَنَهَا قِرَاضاً فَهُوَ قِراَضٌ فاَسِدٌ مَعَ قَوْلٍ أَبِى حَنيِفَةَ إِنَّهُ قِراَضٌ صَحِيْحٌ، فاَلأَوَّلُ مُشَدَّدٌ وَالثَّانِ مُخَلَّفٌ...الخ
Adapun permasalahan yang dipertentangkan (Qirodl/bagi hasil) diantaranya pendapat imam malik, imam syafi'i dan imam ahmad : sesungguhnya bila seseorang memberikan harta benda dan berkata kepada penerimanya "Juallah ini dan hasilnya kau jadikan Qirodl", maka itu dinamakan Qirodl fasid (bagi hasil yang rusak). Pendapat yang pertama adalah pendapat yang berat sedangkan yang kedua, adalah pendapat yang ringan.
Aqad tersebut tidak sah, sebab anak sapi itu bukan dari pekerjaan pemeihara tersebut.

Dasar Pengambilan Dalil
 

Al-Bujairimi ala iqna' III : 115

نْبِيْهٌ= لوأعطى آخردابة ليعمل عليها أوليتعهدها وفوائدهالم يصح العقد، لأنه فى الأولى إيجار لدابة فلا حاجة إلى إيراد عقد عليها فيه غرر. والثانى الفوائد لاتحصل بعمله ولوأعطاها ليعملها من عنده بنفص درها ففعل ضمن له المالك العلف وضمن الآخر للمالك نصف الدار، وهو القدر المشروط له لحصله بحكم بيع فاسد. ولايضمن الدابة لأنهاغير مقابلة بعوض. وان قال لتعلفها بنصفها ففعل فالنصف المشروط مضمون على العالف لحصوله بحكم الشراء الفاسد دون النصف الآخر.
(Peringatan) jika seseorang memberikan hewan piaraanya kepada orang lain agar dipekerjakan, atau untuk dipelihara, dan hasilnya dibagi antara keduannya, maka aqad tersebut tidak sah. Karena pada contoh yang pertama menyewakan hewan, maka tidak ada hajat (tidak perlu) mendatangkan aqad lagi atas hewannya yang dapat mengandung ghoror/penipuan. Yang kedua, hasil dari hewan piaraan, itu bukan pekerjaan.
Seandainya seseorang memberikan hewan piaraannya kepada orang lain untuk dipekerjakan untuk dirinya dengan upah ½ dari hasil susu hasil perahnya, kemudian dipekerjakan oleh orang lain tersebut, maka pemilik hewan harus mengganti biaya pemeliharaan (memberi makan hewan) dan pekerja harus mengganti kepada pemilik atas ½ dari hasil susu perahnya. Pengganti itu karena sudah hasil ukuran yang dijanjikan, dan telah terjadi dengan hukum jual beli yang rusak. dan tidak perlu mengganti rugi hewan piaraan, karena itu tidak ada kesesuaian ganti rugi.
Jika pemilik dalam menyerahkan hewan mengatakan untuk diramut (diberi makan) dengan ongkos separuh hasilnya, kemudian dilaksanakan oleh penerima (pemelihara), maka separuh yang dijanjikan menjadi tanggungan pemelihara, karena dianggap terjadi hukum pembelian yang fasid (rusak) bukan separuh yang lain.

Tuhfatu Al-Habib ala syarhi al-iqna, III : 179
 

وَلَوْ قَالَ شَخْصٌ لآخَرَ سَمَّنْ هَذِهِ الشَّاةَ وَلَكَ نِصْفُهاَ أَوْ هاَتَيْنِ عَلىَ أَنَّ لَكَ إِحْداَهُماَ لَمْ يَصِحَّ ذَلِكَ وَاسْتَحَقَّ أُجْرَةَ المِثْلِ لِلنَّصْفِ الذِّى سَمَنَّهُ لِلْماَلِكِ.
Apabila ada orang berkata kepada orang lain, "Gemukkan kambing ini, kamu saya beri komisi separo dari laba penjualan", atau berkata, "Gemukkan dua kambing ini, kamu saya beri yang satu", maka tidak sah. Dan ia mendapat ongkos misil (umum), sedang hasilnya semua dimiliki yang punya kambing.

Nihayatu Al-Zein, hal. 261 

Jumat, 07 September 2012

Mazhab Daud al Dhahiri tentang nikah tanpa wali


Deskripsi

1. Apakah Imam Daud al-Dzohiri termasuk ahli sunnah wal jama'ah?
Jika termasuk ahli sunah wal jama'ah, bolehkah bagi kita megamalkan madzabnya dalam nikah tanpa wali dan saksi?
2. Apakah wajib had terhadap orang yang melakukan bersetubuh dengan cara nikah menurut madzab Daud tersebut?

Jawaban

1. Imam Daud Dzohiri termasuk ahli sunnah wal jama'ah. Adapun nikah mengikuti madzabnya dengan tanpa wali dan saksi hukumnya tidak boleh.

Dasar Pengambilan Dalil

Al-Farqu Baina Al-Firoq, hal: 47.

ودخل في هذه الجملة ( أى أهل السنة والجماعة ) جمهور الأمة وسوادها الأعظم من أصحاب مالك والشافعي وأبى حنيفة والأوزاعى والثورى وأهل الظاهر.
Masuk dalam golongan ini ( ahli sunnah waljama'ah) ialah : pembesar-pembesar imam, dan kelompok-kelompok mereka yang mayoritas, dari beberapa shabat/santrinya imam malik, imam syafi'i imam Auza'i, Sufyan Ats-tsauri dam Ahli Al-Dzohiriyah (Dawud Al-Dzohiriyah).  

Bughyatu al-Mustarsyidin, hal: 8

( مسألة ش ) نقل ابن الصلاح الإجماع على أنه لايجوز تقليد غير الأئمة الأربعة أى حتى العمل لنفسه فضلا عن القضاء والفتوى لعدم الثقة بنبستها لأربابها بأسانيد تمنع التحريف والتبديل كمذهب الزيدية المنسوبين الى الإمام زيد بن على بن الحسين البسط رضوان الله عليهم الخ.
(Masalah syin) Imam Ibnu Sholah menukil ijma' sesungguhnya tidak boleh taqlid/mengikuti selain kepada imam empat artinya sampai amal untuk dirinya pun tidak boleh. Apalagi untuk menghukumi, menfatwakan, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan nisbatnya pada pemiliknya, dengan jalan yang mencegah, merubah dan mengganti, seperti Madzhab Zaibidiyah yang dinisbatkan kepada Imam Zaid bin Ali bin Husain yang jadi cucu Rasul Ra.
Tuhfatu Al-Murid Syarah Jauharu At-tauhid, hal: 90
ولايجوز تقليد غيرهم أى الأئمة الأربعة ولو كان من أكابر الصحابة لأن مذاهبهم لم تدوّن ولم تضبط كمذاهب هؤلآء لكن جوّز بعضهم ذلك في غير الإفتاء.
Tidak boleh taqlid kepada selain mereka yaitu imam -imam empat meskipun dari pembesar-pembesar sahabat Rasul. Karena madzab mereka tidak dikodifikasikan (tidak dikukuhkan) dan tidak dibuat pedoman seperti madzab-madzab mereka (imam empat); namun sebagian ulama' ada yang memperbolehkan asal tidak untuk difatwakan.  
  • Mizan Al-Kubro, I : 50
     
  • Al-Fawaidu Al-Janiyah, II : 204
     
  • Fiqhu Islam oleh Syekh al_katib
     
  • Tanwirul Qulub : 408
     

    Jawaban

    2. Adapun orang yang bersetubuh dari nikah ala madzab Daud Al-Dzohiri tersebut menurut qoul mu'tamad wajib dihad.  

    Dasar Pengambilan Dalil

    Fatawi Kubro, VI : 107

    ( وسئل) هل يجوز عقد النكاح تقليدا لمذهب داود من غير ولى ولا شهودا أو لا، وإذا وطئ فهل يحد أو لا إلى أن قال (فأجاب) بقوله لايجوز تقليد داود فى النكاح بلا ولى ولاشهود، ومن وطئ فى نكاح خال عنهما وجب عليه حدّ الزنا على المنقول المعتمد...الخ
    (Ibnu Hajar ditanya) apakah boleh aqad nikah dengan tanpa wali dan saksi, mengikuti pendapat Dawud al-dzohiri? Dan ketika dia wati' (hubungan badan) apakah terkena hukum had atau tidak ? dst. s/d ... ibnu hajar menjawab: tidak boleh mengikuti pendapat Dawud al-dzohiri dalam nikah tanpa wali dan saksi, barang siapa wati' (berhubungan badan) atas nikah tanpa wali dan saksi wajib baginya di had (hukuman) seperti hukuman bagi pelaku zina sesuai pendapat yang mu'tamad.  

    Kamis, 06 September 2012

    100 Jam Metode TAMYIZ

    Belajar QUR’AN itu MUDAH

     Allah menjamin Qur’an itu mudah

    (ولقد يسرنا القرآن للذكر فهل من مدكر )

     Allah mengajarkan Qur’an kepada yang mau mempelajarinya

    (الرحمن علم القرآن )

     Bahasa arab memiliki lebih dari 30.000 mufrodat

     Qur’an memiliki 2.619 mufrodat yang musytaq (memiliki mujarrod) dan beberapa yang jamid.


    Metode TAMYIZ
    TAMYIZ telah tercatat sebagai produk intelektual dengan HAK CIPTA No. 016445 Tanggal 05 Mei 2010. Metode TAMYIZ adalah formulasi teori dasar Quantum Nahwa-Shorof yang masuk dalam katagori Arabic for Specific Purpose (ASP) dengan target sangat sederhana yaitu sedari kecil anak SD/MI dan Pemula (siapa saja yang sudah bisa baca Qur’an) pintar menterjemahkan Qur’an dan Kitab Kuning

    Santri cilik TAMYIZ telah diuji shahih (tashhih) kemampuan tarjamah Qur’an dan Kitab Kuning secara terbuka oleh DR. Akhsin Sakho Muhammadal Hafidz (Rektor Institut Ilmu Qur’an Jakarta dan Sekretaris Lajnah Pentashhih Qur’an Kementrian Agama RI) di Indramayu, 10 Januari 2010

    Prinsip-prinsip Metode TAMYIZ

    Cara (belajar-mengajar) lebih penting dari maadah (materi yang diajarkan)

    الطريقة أهم من المادة

    Maadah (materi yang diajarkan) dalam metode TAMYIZ hampir sama dengan buku-buku nahwu-shorof lain, yang paling penting dalam metode TAMYIZ adalah cara mengajarkannya (thoriqoh) yang harus bisa dipelajari anak kecil karena begitu mudah thoriqohnya. (anak kecil saja BISA, yang pernah kecil PASTI BISA)

    Thoriqoh Yang digunakan adalah F.A.H.I.M. QUR’AN

    الطريقة الميسرة لترجمة القرآن والكتب العربية للأولاد والمبتدئين


    How TAMYIZ TEACHING ?

    (Mengajar dengan bahasa hati)

    – Fun

    – Active

    How TAMYIZ LEARNING ?

    (Laduni dan SenTOT)

    – How to Learn & teach

    – Integrated

    – Multiple Intelligences

    Prinsip Mengajar

    Mengajar dengan bahasa hati, (neuro linguistic)

    (mengajar bisa dengan mulut bisa dengan hati, dan Allah menurunkan Qur’an ke hati manusia)

    قال رب اشرح لي صدري ويسر لي أمري واحلل عقدة من لساني يفقهوا قولي

    ( طه : 25 - 28 )

    عن ابن عمر رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا ترفع العصا على أهلك وأخفهم فى الله عز وجل


    Penerapan metode TAMYIZ

    • TAMYIZ Intensive ; TAMYIZ diajarkan secara intensif (selama 4 – 8 jam sehari) dalam sistem pesantren mukim, pesantren kilat, pelatihan dan/atau ospek siswa, sehingga siswa/santri sudah pintar trajamah qur’an dan kitab kuning dalam waktu 100 jam pertamanya di sekolah / pesantren

    • TAMYIZ Inside ; TAMYIZ disisipkan sebagai kurikulum sekolah SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, PT dan Pesantren

    Syahadah Mengajarkan TAMYIZ

    Untuk menerapkan prinsip Cara (mengajar) lebih penting dari materi (yang diajarkan), belajar TAMYIZ harus dengan bimbingan orang yang mendapatkan syahadah dengan syarat sbb :

    • Berhasil setoran tarjamah al Baqarah secara talaqqi di hadapan tim asaatidz

    • Berhasil mengajari minimal 1 orang sampai bisa tarjamah qur’an dan kitab kuning dihadapan tim asaatidz